Editor
KOMPAS.com - Kalender libur Lebaran 2027 membuka peluang rangkaian libur panjang selama 10 hari.
Periode tersebut mencakup akhir pekan, Hari Suci Nyepi, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 15 September 2026.
Baca juga: Kalender Ramadhan 2027: Perkiraan Awal Puasa, Libur Lebaran, dan Masuk Kerja
Kalender tersebut dapat menjadi acuan awal bagi masyarakat yang ingin merencanakan mudik, perjalanan, atau kegiatan keluarga selama Lebaran.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, pemerintah mencantumkan libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah pada:
Baca juga: Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Selain dua hari libur nasional tersebut, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama Idul Fitri, yakni:
Dengan demikian, rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tersebar pada 9–12 Maret dan 15 Maret 2027. Tanggal-tanggal tersebut berdekatan dengan Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret, serta dua akhir pekan.
Jika digabungkan dengan akhir pekan dan libur Nyepi, periode 6–15 Maret 2027 mencakup 10 hari kalender berturut-turut tanpa hari kerja di antara tanggal-tanggal tersebut.
Berikut rinciannya:
Rangkaian tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin mengatur jadwal perjalanan atau mengambil cuti tambahan.
Meski demikian, potensi libur 10 hari tersebut merupakan hitungan kalender dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja.
Kesempatan menikmati libur selama 10 hari bergantung pada pengaturan kerja dan pelaksanaan cuti di masing-masing instansi atau perusahaan.
Potensi libur panjang Lebaran 2027 muncul karena beberapa tanggal libur berdekatan dan tersambung dengan akhir pekan.
Periode tersebut dimulai dengan akhir pekan pada 6–7 Maret, kemudian berlanjut dengan libur Nyepi pada 8 Maret. Setelah itu, terdapat cuti bersama Idul Fitri pada 9 Maret, dua hari libur nasional pada 10–11 Maret, serta cuti bersama pada 12 Maret.
Rangkaian tersebut tersambung dengan akhir pekan pada 13–14 Maret dan cuti bersama pada Senin, 15 Maret 2027. Kombinasi inilah yang membuat periode tersebut berpotensi menjadi rangkaian libur selama 10 hari kalender.
Pelaksanaan cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis sama bagi seluruh pekerja. SKB 3 Menteri mengatur bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaannya bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pekerja swasta perlu memeriksa kebijakan perusahaan masing-masing untuk mengetahui apakah cuti bersama diterapkan dan bagaimana pengaruhnya terhadap hak cuti tahunan. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga dapat mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan selama periode libur.
Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani pada 15 September 2026.
Namun, SKB tersebut membedakan kalender libur nasional dan cuti bersama dari penetapan hari raya Islam. Penetapan tanggal 1 Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan kalender SKB sebagai acuan perencanaan awal, sembari mengikuti penetapan resmi hari raya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftar tanggal yang tercantum dalam SKB 3 Menteri:
Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Berikut daftarnya:
Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Jadwal tersebut dapat digunakan untuk merencanakan kegiatan sepanjang tahun, termasuk perjalanan mudik dan agenda keluarga selama Lebaran.
Adapun dokumen lengkap SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 dapat diunduh di sini.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.