KOMPAS.com - Membagikan foto dan aktivitas anak di media sosial sudah menjadi kebiasaan sebagian orang tua. Namun, tidak semua momen layak dipublikasikan. Foto anak ketika menangis, sakit, atau mengalami kejadian memalukan, serta informasi tentang sekolah dan tempat tinggalnya, perlu dipertimbangkan sebelum dibagikan kepada publik.
Dalam Islam, menjaga privasi berkaitan dengan adab meminta izin, menghormati batas pribadi, dan melindungi kehormatan seseorang. Prinsip ini relevan diterapkan dalam kehidupan keluarga, termasuk ketika orang tua membagikan dokumentasi anak di ruang digital. Kasih sayang perlu disertai tanggung jawab untuk mempertimbangkan dampak informasi yang disebarkan.
Al-Qur'an mengatur adab meminta izin di lingkungan keluarga melalui Surah An-Nur ayat 58. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū liyasta'żinkumul-lażīna malakat aimānukum wal-lażīna lam yablugul-ḥuluma minkum ṡalāṡa marrāt.
Baca juga: Gus Baha Tangani Dakwah Digital, Ini Tugas 5 Wakil Rais Aam PBNU
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) ...” (QS. An-Nur: 58)
Ayat ini mengatur adab meminta izin pada waktu tertentu sebelum memasuki ruang pribadi anggota keluarga. Konteksnya bukan penggunaan media sosial, tetapi menunjukkan pentingnya menghormati batas pribadi di dalam rumah. Nilai tersebut dapat menjadi landasan etis bagi orang tua ketika mempertimbangkan informasi anak yang layak dibagikan kepada publik.
Rasulullah SAW menjelaskan alasan pentingnya meminta izin melalui hadis yang diriwayatkan Sahl bin Sa'd:
إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ
*Innamā ju‘ila al-isti'dżānu min ajlil-baṣar.*
Artinya, “Sesungguhnya meminta izin ditetapkan untuk menjaga pandangan.” (HR. Bukhari nomor 624)
Baca juga: Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Hadis tersebut berkaitan dengan seseorang yang mengintip ke dalam rumah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah menegaskan pentingnya meminta izin agar seseorang tidak melihat keadaan pribadi orang lain tanpa hak.
Dalam kehidupan sekarang, prinsip penghormatan itu dapat diterapkan dengan mempertimbangkan persetujuan anak sebelum membagikan foto atau cerita pribadinya. Penerapan ini merupakan relevansi nilai hadis, bukan klaim bahwa hadis tersebut secara langsung membahas publikasi digital.
Mengutip laman NU Online memberikan penjelasan tanggung jawab orang tua untuk menjaga kehormatan, keamanan, dan privasi anak.
Foto anak yang dianggap lucu oleh orang tua belum tentu nyaman bagi anak ketika tumbuh dewasa. Unggahan tentang tangisan, kondisi kesehatan, atau pengalaman memalukan dapat membuat anak merasa tidak nyaman apabila dilihat banyak orang.
Baca juga: 4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM
Karena itu, orang tua perlu mempertimbangkan manfaat setiap unggahan. Dokumentasi keluarga tetap dapat disimpan secara pribadi tanpa harus menjadikan seluruh momen sebagai konsumsi publik.
Privasi tidak hanya berkaitan dengan foto yang memperlihatkan kondisi pribadi. Nama lengkap, seragam sekolah, alamat rumah, lokasi secara langsung, dan rutinitas harian juga perlu dipertimbangkan sebelum dipublikasikan.
Informasi tersebut dapat membantu orang lain mengenali identitas dan kebiasaan anak. Membatasi informasi yang dibagikan merupakan langkah kehati-hatian untuk mengurangi risiko penyalahgunaan. Meski demikian, tidak setiap unggahan otomatis membahayakan anak karena risikonya bergantung pada jenis informasi dan konteks publikasinya.
Baca juga: Memakai Uang Kas Kantor Tanpa Izin, Ini Konsekuensinya dalam Islam
Orang tua sebaiknya menghindari publikasi identitas lengkap atau keberadaan anak secara langsung. Jika informasi tersebut tidak diperlukan untuk diketahui publik, menyimpannya sebagai dokumentasi keluarga merupakan pilihan yang lebih bijak.
Menjaga privasi dapat dimulai dari kebiasaan sederhana di rumah. Orang tua dapat membiasakan anggota keluarga mengetuk pintu sebelum memasuki kamar, meminta izin menggunakan barang pribadi, dan menghormati ruang pribadi satu sama lain.
Ketika anak sudah mampu memahami konsekuensi sebuah unggahan, orang tua dapat mengajaknya berdiskusi sebelum memublikasikan foto atau cerita tentang dirinya. Persetujuan anak perlu disesuaikan dengan usia dan kemampuannya memahami risiko, tanpa menghilangkan tanggung jawab orang tua untuk melindunginya.
Sebelum mengunggah konten anak, orang tua dapat mempertimbangkan apakah konten tersebut aman, berpotensi mempermalukan anak, dan benar-benar perlu dibagikan kepada publik. Jika manfaatnya tidak jelas, menahan diri merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan.
Baca juga: Abu Lubabah Al-Anshari, Sahabat Nabi yang Amanah Diuji Bani Quraizhah
Menjaga privasi bukan berarti orang tua harus menyembunyikan seluruh kehidupan keluarga. Intinya adalah memahami batas informasi yang layak dibagikan dan menghormati kepentingan anak, termasuk ketika anak belum sepenuhnya mampu melindungi dirinya sendiri.
Dengan membiasakan meminta izin, membatasi informasi pribadi, dan memikirkan dampak unggahan, orang tua dapat menerapkan adab Islam dalam kehidupan digital. Kasih sayang tidak hanya ditunjukkan dengan membagikan kebahagiaan bersama anak, tetapi juga dengan menjaga kehormatan, kenyamanan, dan keamanannya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.