KOMPAS.com - Memakai uang kas kantor untuk kebutuhan pribadi tanpa izin tidak dapat dianggap sepele, meskipun jumlahnya kecil atau uang tersebut berencana dikembalikan.
Dana kas digunakan untuk kepentingan tertentu sehingga pengelolaannya harus mengikuti kewenangan yang diberikan.
Dalam Islam, tindakan ini berkaitan dengan amanah dan larangan menggunakan harta orang lain tanpa hak.
Niat mengganti uang tidak otomatis membenarkan tindakan mengambilnya terlebih dahulu.
Karena itu, penting memahami batas kewenangan, meminta izin, serta mengetahui langkah yang perlu dilakukan jika telanjur memakai dana tersebut.
Uang kas kantor dapat digunakan untuk operasional atau kebutuhan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
Orang yang dipercaya memegang dana tidak otomatis memiliki hak untuk menggunakannya bagi kepentingan pribadi.
Baca juga: Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan kewajiban menunaikan amanah kepada pihak yang berhak. Dalam konteks kantor, amanah mencakup menjaga dana dan menggunakannya sesuai tujuan serta kewenangan yang diberikan.
Allah SWT juga berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Yā ayyuhalladzīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍin minkum.
Baca juga: Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29).
Ayat tersebut melarang pengambilan harta melalui cara yang tidak dibenarkan.
Penggunaan uang kas tanpa persetujuan pihak berwenang bertentangan dengan prinsip itu karena dana bukan milik pribadi.
Kebutuhan mendesak maupun nominal kecil tidak otomatis menjadi alasan yang membolehkan penggunaannya.
Sebagian orang mungkin menganggap penggunaan uang kas tidak bermasalah selama dana segera diganti.
Padahal, persoalannya bukan hanya apakah uang kembali, melainkan juga apakah penggunaannya telah memperoleh izin.
Baca juga: Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dalam Sahih al-Bukhari 2387, Abu Hurairah meriwayatkan sabda Nabi Muhammad SAW:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Man akhadza amwālan-nāsi yurīdu adā’ahā addallāhu ‘anhu, wa man akhadza yurīdu itlāfahā atlafahullāh.
Artinya, “Siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat membayarnya, Allah akan membayarkannya untuknya. Siapa yang mengambilnya dengan niat merusaknya, Allah akan membinasakannya.” (Sahih al-Bukhari 2387).
Hadis ini membahas niat ketika mengambil harta, khususnya dalam konteks pengembalian utang. Hadis tersebut bukan izin untuk menggunakan uang kas tanpa persetujuan.
Niat mengembalikan dana harus disertai cara yang benar dan penghormatan terhadap hak pemiliknya.
Baca juga: Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Jika membutuhkan uang untuk keperluan pribadi, karyawan sebaiknya meminta izin kepada pihak yang berwenang.
Apabila disetujui sebagai pinjaman, jumlah dan waktu pengembalian perlu disepakati serta dicatat sesuai prosedur kantor.
Dikutip dari NU Online, kewenangan karyawan menggunakan aset kantor terbatas pada izin yang diberikan, baik secara langsung maupun melalui kebiasaan yang berlaku.
Prinsip ini relevan untuk memahami pengelolaan kas: akses terhadap dana bukan berarti memiliki kebebasan menggunakannya.
Orang yang telanjur menggunakan uang kas tanpa izin sebaiknya menghentikan tindakan tersebut dan segera mengembalikan dana sesuai jumlah yang digunakan.
Ia juga perlu melapor kepada pihak berwenang, menjelaskan keadaan sebenarnya, serta mengikuti mekanisme penyelesaian yang berlaku di kantor.
Baca juga: Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Jika penggunaan dana menimbulkan kerugian atau biaya tambahan, hak kantor perlu diselesaikan.
Mengganti uang merupakan bagian dari pemulihan hak, tetapi tidak otomatis menghapus persoalan penggunaan tanpa izin.
Karena itu, tanggung jawab perlu disertai kejujuran dan komitmen untuk tidak mengulanginya.
Menjaga kas bukan hanya tugas bendahara, melainkan tanggung jawab setiap orang yang mendapat akses terhadap dana kantor.
Jika aturan penggunaan belum jelas, mintalah penjelasan terlebih dahulu daripada mengambil keputusan sendiri.
Kesimpulannya, memakai uang kas kantor untuk kepentingan pribadi tanpa izin tidak dibenarkan dalam prinsip amanah Islam.
Jika membutuhkan dana, ajukan izin atau pinjaman melalui prosedur resmi.
Jika telanjur menggunakannya, segera pulihkan hak kantor, bersikap jujur, dan perbaiki tindakan agar kepercayaan di lingkungan kerja tetap terjaga.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.