Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 13:17 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp185,73 triliun per September 2026.

Besarnya dana tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH untuk menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah haji saat ini maupun calon jemaah pada masa mendatang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, pengelolaan dana haji tidak hanya dituntut menghasilkan nilai manfaat, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap syariah, serta transparansi dan akuntabilitas.

"Tantangan tersebut semakin kompleks di tengah dinamika pasar keuangan global, meningkatnya biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang lebih terbuka, " tutur Fadlul dalam rilisnya, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, Siap Diaudit Forensik

Persoalan ini akan menjadi salah satu pembahasan dalam 8th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2026 yang diselenggarakan BPKH di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Forum yang menjadi bagian dari Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) 2026 tersebut mengangkat tema "Pengelolaan Dana Haji Berkelanjutan Melalui Sinergi Strategis dan Transformasi Digital".

Melalui forum ini, BPKH ingin memperkuat pengelolaan dana haji sebagai tanggung jawab antargenerasi.

Artinya, pemanfaatan dana untuk kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini harus tetap mempertimbangkan kepentingan calon jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.

Penguatan tata kelola, strategi investasi, manajemen risiko, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi sejumlah aspek yang akan dibahas.

Teknologi digital dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, pengawasan, dan efisiensi pengelolaan dana haji.

Bahas Investasi hingga Kampung Haji Indonesia

IHFF 2026 juga akan membahas pengembangan ekosistem keuangan haji, peluang investasi, serta penguatan kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi.

Salah satu topik yang menjadi perhatian adalah Kampung Haji Indonesia, termasuk potensi pengembangan infrastruktur dan investasi di Makkah.

Sejumlah pejabat dijadwalkan hadir, antara lain Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Managing Director Stakeholder Management Danantara Indonesia Rohan Hafas, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy.

Forum tersebut juga akan menghadirkan Konsul Jenderal RI di Jeddah Sugiri Suparwan, Kepala Komisi Haji Nasional Nigeria Ismail Abba Yusuf, dan CEO ISRA Consulting Mohamed Eskandar Shah Mohd Rasidi.

Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang pertukaran pengalaman dalam menghadapi tantangan investasi jangka panjang, perubahan demografi jemaah, dan pengelolaan dana haji yang berkelanjutan.

Ajak Gen Z Persiapkan Biaya Haji Sejak Dini

Selain membahas pengelolaan dana haji dalam skala besar, BPKH juga mengajak generasi muda mulai mempersiapkan biaya ibadah haji sejak usia produktif.

Ajakan tersebut akan disampaikan melalui talkshow bertajuk "Gen Z Naik Haji" yang digelar pada hari yang sama.

Program ini menekankan pentingnya perencanaan keuangan, kebiasaan menabung, serta kesiapan fisik sebelum menunaikan ibadah haji.

Persiapan tersebut dinilai perlu dilakukan jauh sebelum jadwal keberangkatan, mengingat ibadah haji membutuhkan kesiapan finansial dan kesehatan.

Talkshow akan menghadirkan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, dokter Gia Pratama, musisi Arda Hatna, serta penyanyi Tantri Kotak. Diskusi akan dipandu oleh Inayah Wahid.

Melalui kegiatan ini, BPKH ingin mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memandang ibadah haji sebagai tujuan jangka panjang yang perlu dipersiapkan secara terencana.

Di sisi lain, penguatan ekosistem haji juga dinilai perlu melibatkan berbagai sektor, mulai dari keuangan syariah, teknologi, transportasi, perhotelan, layanan kesehatan, hingga industri halal.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi penyelenggaraan haji tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan dana jemaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Sholat di Kendaraan Saat Perjalanan, Kapan Diperbolehkan?
Aktual
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Orang Tua Kesulitan Ekonomi, Zakat Anak Tak Bisa Sembarangan Diberikan
Aktual
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Sholat Berjamaah Dimulai, Bolehkah Menyelesaikan Sholat Sunnah?
Aktual
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Tak Harus Menunggu Orang Tua Tiada, Ini Cara Berbakti Lewat Sedekah
Aktual
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Bunuh Diri Dilarang dalam Islam? Ini Dalil Larangannya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Aktual
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Dana Haji Rp185,73 Triliun, BPKH Soroti Tantangan Pengelolaan Jangka Panjang
Aktual
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Perbedaan Fajar Shadiq dan Fajar Kadzib yang Terkait dengan Awal Waktu Subuh
Aktual
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar