Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW, Apa Bedanya dari Umat Terdahulu?

Kompas.com, 18 Oktober 2026, 15:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Umat Nabi Muhammad SAW memiliki sejumlah keistimewaan dalam menjalankan ajaran Islam dibandingkan umat terdahulu.

Hal ini dijelaskan melalui ayat Al-Qur’an, hadis, dan tafsir ulama yang menguraikan berbagai ketentuan dalam syariat.

Lantas, apa saja keistimewaan yang diberikan kepada umat Nabi Muhammad SAW?

Baca juga: Lebih dari 14 Abad Berlalu, Mengapa Nabi Muhammad SAW Masih Diteladani hingga Hari Ini?

Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, Hendra Darmawan, membahas keistimewaan umat Nabi Muhammad SAW dengan merujuk pada ayat Al-Qur’an, hadis, dan tafsir ulama. Kajian tersebut disampaikan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (7/9/2025).

Hendra membuka pengajian dengan mengutip firman Allah SWT dalam Q.S. al-A‘rāf [7]: 157

“Dan Dia (Allah) mengangkat dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka”(Wa-yaḍa‘u ‘anhum iṣrahum wal-aghlāla allatī kānat ‘alaihim)".

Baca juga: Sejarah Kehidupan Nabi Muhammad SAW dari Kelahiran hingga Wafat

Menurutnya, ayat tersebut menjadi dasar bahwa umat Nabi Muhammad SAW memperoleh keringanan dalam menjalankan syariat dibandingkan umat terdahulu yang menghadapi ketentuan lebih berat.

Kemudahan dalam Bersuci dan Berinteraksi dengan Perempuan Haid

Salah satu kemudahan syariat Islam untuk umat Nabi Muhammad SAW adalah melalui ketentuan bersuci.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan: “Apabila air kencing mengenai tubuh salah seorang dari mereka, maka mereka memotong bagian yang terkena kencing tersebut” (Kānū idzā aṣāba al-bawlu jasada aḥadihim, qaṭa‘ū mā aṣābahu al-bawlu minhu).

Pada masa umat terdahulu, bagian pakaian yang terkena najis harus dipotong. Sementara itu, umat Nabi Muhammad SAW cukup mencuci bagian yang terkena najis menggunakan air.

Kemudahan juga berlaku dalam interaksi dengan perempuan yang sedang haid. Hendra menjelaskan bahwa orang Yahudi pada masa itu tidak diperkenankan tinggal serumah, makan, atau minum bersama perempuan yang sedang haid.

Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW membolehkan interaksi dengan istri yang sedang haid, kecuali hubungan seksual. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim: Lakukanlah segala sesuatu (bersama istri yang haid) kecuali hubungan seksual (Iṣna‘ū kulla syai’in illā an-nikāḥ).

Hendra mengajak jamaah membayangkan beratnya kehidupan apabila larangan-larangan bagi umat terdahulu tersebut masih berlaku hingga sekarang.

Cara Bertaubat bagi Umat Nabi Muhammad SAW

Kemudahan lain yang dibahas Hendra berkaitan dengan taubat. Ia menjelaskan bahwa umat Nabi Musa AS yang berbuat dosa harus menebus kesalahan dengan bunuh diri.

Adapun umat Nabi Muhammad SAW dapat bertaubat dengan beristighfar, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak mengulanginya.

Jika dosa berkaitan dengan sesama manusia, pelakunya wajib meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.

Hendra juga menegaskan bahwa bunuh diri merupakan dosa besar dalam Islam, berbeda dengan praktik hara-kiri di Jepang yang dianggap sebagai upaya menjaga martabat.

Dalam kesempatan itu, Hendra mengutip penjelasan Prof. Quraish Shihab mengenai perbedaan at-taubah dan an-nūbah.

At-taubah merupakan taubat yang terkadang masih diulangi, sedangkan an-nūbah menggambarkan perubahan total yang tidak kembali kepada dosa.

Hendra kemudian membacakan firman Allah SWT dalam Q.S. az-Zumar [39]: 53: “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu; kemudian kamu tidak akan ditolong.”

Prinsip Kemudahan dalam Menjalankan Ibadah

Hendra menekankan bahwa kemudahan merupakan salah satu prinsip penting dalam syariat Islam. Ia mengutip sabda Nabi Muhammad SAW: “Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari (dari agama)” (Yassirū wa-lā tu‘assirū, wa-basysyirū wa-lā tunaffirū).

Prinsip tersebut terlihat dalam ketentuan shalat bagi orang yang memiliki keterbatasan fisik. Umat Islam yang tidak mampu shalat sambil berdiri diperbolehkan melaksanakannya dengan duduk, bahkan berbaring.

Dalam konteks ibadah haji, Hendra menyinggung fatwa murūr pada Haji 2025 yang membolehkan jemaah hanya singgah sebentar di Arafah tanpa turun dari bus demi menghindari bahaya akibat kepadatan.

“Semua ini menunjukkan betapa syariat Islam menjunjung asas kemudahan,” kata Hendra.

Tiga Golongan Umat Islam dalam Al-Qur’an

Hendra juga mengulas keistimewaan umat Nabi Muhammad SAW melalui Q.S. Fāṭir [35]: 32. Ayat tersebut membagi umat Islam menjadi tiga golongan, yaitu ẓālimun linafsih atau orang yang menzalimi diri sendiri dengan banyak dosa, muqtaṣid atau orang yang berada di tengah, dan sābiq bil-khairāt atau orang yang berlomba-lomba dalam kebaikan.

Ia mengutip hadis dari Ibnu ‘Abbās: “Orang-orang yang berlomba dalam kebaikan akan masuk surga tanpa hisab” (As-sābiqūna bil-khairāti yadkhulūna al-jannata bighairi ḥisāb).

Untuk menggambarkan kerendahan hati seorang hamba di hadapan Allah SWT, Hendra membacakan syair Abū Nuwās:

“Ilāhī lastu lil-firdawsi ahlan wa-lā aqwā ‘alā an-nāri al-jaḥīm” – “Ya Allah, aku bukanlah ahli surga Firdaus, dan aku pun tak kuasa menghadapi neraka Jahim.”

Menurut Hendra, munajat tersebut perlu sering dibacakan agar hati manusia tetap lembut dan senantiasa memohon ampunan Allah SWT.

Makna Ummatan Wasaṭan bagi Umat Islam

Keistimewaan lainnya adalah kedudukan umat Nabi Muhammad SAW sebagai ummatan wasaṭan, yakni umat yang adil dan pilihan. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 143: “Wa-kaḏālika ja‘alnākum ummatan wasaṭan li-takūnū syuhadā’a ‘alā an-nās” – “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.”

Dalam tafsir at-Tanwīr Muhammadiyah, ummatan wasaṭan dimaknai sebagai masyarakat yang berada di tengah, adil, dan pilihan, serta mampu menjaga keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.

Hendra mencontohkan penerapan nilai tersebut melalui sosok pengusaha muslimah Nurhayati Subakat, pendiri Wardah, yang melalui Lazismu menyalurkan zakat lebih dari Rp2 miliar per tahun.

“Inilah bentuk nyata al-khair al-katsīr, kebaikan yang banyak,” katanya.

Keistimewaan umat Nabi Muhammad SAW tercermin dalam kemudahan menjalankan syariat, kesempatan bertaubat, dan dorongan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.

Kemudahan tersebut tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga hubungan dengan sesama manusia dan menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama.

Melalui prinsip ummatan wasaṭan, umat Islam juga diajak membangun kehidupan yang adil, seimbang, dan membawa manfaat bagi masyarakat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW, Apa Bedanya dari Umat Terdahulu?
Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW, Apa Bedanya dari Umat Terdahulu?
Aktual
Mengapa Surah At-Taubah Tidak Diawali dengan Basmalah? Ini Penjelasannya
Mengapa Surah At-Taubah Tidak Diawali dengan Basmalah? Ini Penjelasannya
Aktual
KH Syukron Makmun Wafat, Ulama Teguh yang Melahirkan 250 Pesantren
KH Syukron Makmun Wafat, Ulama Teguh yang Melahirkan 250 Pesantren
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Aktual
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Aktual
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
Aktual
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Aktual
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
Aktual
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
Aktual
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Aktual
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Aktual
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
Aktual
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Aktual
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar