KOMPAS.com - Penundaan tahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 mendapat sorotan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Cholil Nafis. Ia menilai, alasan kesiapan ekosistem perlu dicermati karena pemerintah telah memiliki waktu panjang untuk mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut.
Pemerintah mengumumkan penyesuaian tahapan kewajiban sertifikasi halal pada 16 Oktober 2026. Kebijakan itu memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kelompok produk yang sebelumnya dijadwalkan memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Baca juga: 15 Ide Kegiatan Hari Santri 2026 yang Seru dan Bermakna, dari Lomba hingga Aksi Sosial
Dalam keterangan resmi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Perubahan tersebut mencakup sejumlah produk, antara lain kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan kategori barang gunaan tertentu.
Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, beberapa kelompok produk lain juga memperoleh penyesuaian masa penahapan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi
Cholil menyoroti bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan yang baru muncul. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Karena itu, menurut dia, persiapan penerapan kebijakan semestinya dilakukan secara berkelanjutan sejak regulasi tersebut ditetapkan.
Ia juga menilai, kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal perlu menjadi perhatian pemerintah tanpa mengabaikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi oleh pelaku usaha, tetapi juga menyangkut informasi yang dibutuhkan konsumen ketika memilih produk.
Baca juga: Tema Hari Santri 2026 dan Panduan Peringatannya, dari Upacara hingga Kegiatan Pesantren
Menurut Cholil, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status halal suatu produk. Informasi tersebut penting agar konsumen Muslim dapat menentukan pilihan berdasarkan keyakinan dan kebutuhan mereka.
"Masyarakat perlu memperoleh kejelasan informasi mengenai status halal produk. Informasinya penting agar konsumen Muslim dapat menentukan pilihan,", ujar Cholil Nafis di Jakarta (20/10/2026).
Baca juga: Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Kejelasan informasi juga dibutuhkan di tempat makan, restoran, maupun pusat perbelanjaan. Pencantuman keterangan halal dan nonhalal dapat membantu masyarakat memahami status produk yang tersedia. Tujuannya bukan memaksakan seluruh tempat usaha menjadi halal, melainkan memberikan informasi yang memadai kepada konsumen.
Penyesuaian masa penahapan sertifikasi halal juga berhubungan dengan upaya membangun ekosistem industri halal nasional. Pelaku usaha membutuhkan pendampingan dan akses layanan sertifikasi, sedangkan pemerintah perlu memastikan proses penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah menyatakan penyesuaian jadwal dilakukan untuk memberikan ruang bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah juga menyebut kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian berusaha, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Meski demikian, Cholil menekankan pentingnya keberlanjutan upaya pemerintah dalam memfasilitasi kewajiban sertifikasi halal. Tambahan waktu, menurut pandangannya, perlu diikuti langkah persiapan yang konkret agar pelaksanaan kebijakan tidak kembali menghadapi persoalan kesiapan pada masa mendatang.
Baca juga: 30 Ucapan Hari Santri 2026 Singkat dan Penuh Doa untuk WhatsApp dan Instagram
Masyarakat juga memiliki peran dalam mendorong transparansi informasi halal. Konsumen dapat memperhatikan keterangan pada kemasan atau informasi resmi mengenai sertifikasi suatu produk sebelum membeli atau menggunakannya.
Dengan informasi yang jelas, konsumen dapat menentukan pilihan secara lebih sadar, sedangkan pelaku usaha memiliki dorongan untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Kepastian tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.