KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-22 tahun 2026 di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada 20–22 Oktober 2026.
Kegiatan tahunan tersebut mengangkat tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah”.
Forum ini menjadi wadah bagi para pengawas syariah untuk memperkuat kompetensi, bertukar gagasan, serta membahas tantangan dalam mengawal kepatuhan syariah di industri keuangan.
Ketua DSN-MUI Cholil Nafis menekankan pentingnya kerja sama antara DSN-MUI dan OJK untuk memastikan pengawasan syariah berjalan seiring dengan penerapan regulasi industri keuangan.
Baca juga: Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, MUI Pertanyakan Kesiapan Ekosistem
Cholil mengatakan, pengawasan kepatuhan syariah dan pengawasan terhadap regulasi perlu berjalan beriringan.
Menurut dia, kedua lembaga perlu bekerja sama agar perkembangan industri keuangan tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Penguatan kolaborasi tersebut juga berkaitan dengan peran DPS di lembaga keuangan.
DPS bertugas mengawasi kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, DPS perlu memahami ketentuan syariah sekaligus karakteristik kegiatan usaha lembaga yang diawasinya.
Pemahaman tersebut membantu pengawas mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan memberikan masukan terkait penerapan prinsip syariah.
Baca juga: Mengenal Santri Mukim dan Santri Kalong, Apa Perbedaannya?
Di tengah perkembangan industri keuangan, DPS juga perlu memahami model bisnis dan manajemen risiko.
Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Cholil turut menyoroti pentingnya pemahaman mengenai manajemen risiko dan bisnis syariah.
Kepatuhan terhadap prinsip syariah perlu berjalan seimbang dengan upaya menjaga keberlangsungan industri keuangan.
Ijtima Sanawi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas DPS dalam menghadapi perubahan industri keuangan.
Pemahaman terhadap produk, mekanisme transaksi, serta risiko usaha diperlukan agar pengawasan tidak hanya berfokus pada pemenuhan administratif.
Perkembangan produk keuangan dan model bisnis baru juga menuntut pengawas syariah untuk terus memperbarui pengetahuan.
DPS perlu memahami cara kerja produk yang diawasi agar dapat menilai kesesuaiannya dengan prinsip syariah secara tepat.
Baca juga: Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi
Penguatan kompetensi tersebut turut mendukung kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa produk yang ditawarkan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga menjalankan prinsip syariah dalam praktiknya.
OJK juga menyoroti pentingnya kompetensi dan integritas DPS dalam menjaga kepatuhan syariah serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Integritas pengawas menjadi aspek penting karena penilaian terhadap kepatuhan syariah berkaitan dengan kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Pengawasan yang efektif diharapkan dapat membantu lembaga keuangan menjaga konsistensi penerapan prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya.
Selain penguatan kompetensi, forum ini menempatkan kolaborasi dan integrasi ekonomi serta keuangan syariah sebagai perhatian utama.
Kerja sama antarlembaga diperlukan untuk menjawab tantangan regulasi sekaligus mendukung perkembangan industri.
Koordinasi antara DSN-MUI, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan.
Sinergi tersebut juga diperlukan untuk memastikan perkembangan produk dan layanan keuangan tetap memperhatikan prinsip syariah.
Baca juga: Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga
Kolaborasi juga membuka ruang bagi pertukaran pemahaman antara pihak yang menyusun pedoman syariah, regulator, dan pengawas di tingkat lembaga.
Dengan koordinasi yang baik, penerapan ketentuan diharapkan lebih konsisten dan persoalan dalam pelaksanaannya dapat ditangani secara tepat.
Melalui Ijtima Sanawi, DSN-MUI dan OJK mendorong DPS menjalankan peran pengawasan secara lebih optimal.
Penguatan kapasitas dan koordinasi diharapkan dapat menjaga integritas syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.