Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Syariah Tak Cukup Sebatas Administrasi

Kompas.com, 22 Oktober 2026, 09:11 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber MUI

KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-22 tahun 2026 di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada 20–22 Oktober 2026.

Kegiatan tahunan tersebut mengangkat tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah”.

Forum ini menjadi wadah bagi para pengawas syariah untuk memperkuat kompetensi, bertukar gagasan, serta membahas tantangan dalam mengawal kepatuhan syariah di industri keuangan.

Ketua DSN-MUI Cholil Nafis menekankan pentingnya kerja sama antara DSN-MUI dan OJK untuk memastikan pengawasan syariah berjalan seiring dengan penerapan regulasi industri keuangan.

Baca juga: Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, MUI Pertanyakan Kesiapan Ekosistem

DSN-MUI dan OJK Perkuat Kolaborasi

Cholil mengatakan, pengawasan kepatuhan syariah dan pengawasan terhadap regulasi perlu berjalan beriringan.

Menurut dia, kedua lembaga perlu bekerja sama agar perkembangan industri keuangan tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Penguatan kolaborasi tersebut juga berkaitan dengan peran DPS di lembaga keuangan.

DPS bertugas mengawasi kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, DPS perlu memahami ketentuan syariah sekaligus karakteristik kegiatan usaha lembaga yang diawasinya.

Pemahaman tersebut membantu pengawas mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan memberikan masukan terkait penerapan prinsip syariah.

Baca juga: Mengenal Santri Mukim dan Santri Kalong, Apa Perbedaannya?

Di tengah perkembangan industri keuangan, DPS juga perlu memahami model bisnis dan manajemen risiko.

Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Cholil turut menyoroti pentingnya pemahaman mengenai manajemen risiko dan bisnis syariah.

Kepatuhan terhadap prinsip syariah perlu berjalan seimbang dengan upaya menjaga keberlangsungan industri keuangan.

Tingkatkan Kompetensi Pengawas Syariah

Ijtima Sanawi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas DPS dalam menghadapi perubahan industri keuangan.

Pemahaman terhadap produk, mekanisme transaksi, serta risiko usaha diperlukan agar pengawasan tidak hanya berfokus pada pemenuhan administratif.

Perkembangan produk keuangan dan model bisnis baru juga menuntut pengawas syariah untuk terus memperbarui pengetahuan.

DPS perlu memahami cara kerja produk yang diawasi agar dapat menilai kesesuaiannya dengan prinsip syariah secara tepat.

Baca juga: Link Unduh Naskah Khutbah Jumat Hari Santri 2026 dari Kemenag, Tersedia 2 Versi

Penguatan kompetensi tersebut turut mendukung kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa produk yang ditawarkan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga menjalankan prinsip syariah dalam praktiknya.

OJK juga menyoroti pentingnya kompetensi dan integritas DPS dalam menjaga kepatuhan syariah serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah.

Integritas pengawas menjadi aspek penting karena penilaian terhadap kepatuhan syariah berkaitan dengan kepercayaan nasabah dan masyarakat.

Pengawasan yang efektif diharapkan dapat membantu lembaga keuangan menjaga konsistensi penerapan prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya.

Dorong Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

Selain penguatan kompetensi, forum ini menempatkan kolaborasi dan integrasi ekonomi serta keuangan syariah sebagai perhatian utama.

Kerja sama antarlembaga diperlukan untuk menjawab tantangan regulasi sekaligus mendukung perkembangan industri.

Koordinasi antara DSN-MUI, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan.

Sinergi tersebut juga diperlukan untuk memastikan perkembangan produk dan layanan keuangan tetap memperhatikan prinsip syariah.

Baca juga: Frugal Living dalam Ajaran Konghucu, 4 Cara Menjaga Keuangan Keluarga

Kolaborasi juga membuka ruang bagi pertukaran pemahaman antara pihak yang menyusun pedoman syariah, regulator, dan pengawas di tingkat lembaga.

Dengan koordinasi yang baik, penerapan ketentuan diharapkan lebih konsisten dan persoalan dalam pelaksanaannya dapat ditangani secara tepat.

Melalui Ijtima Sanawi, DSN-MUI dan OJK mendorong DPS menjalankan peran pengawasan secara lebih optimal.

Penguatan kapasitas dan koordinasi diharapkan dapat menjaga integritas syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar