Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Download Kalender Hijriah 2027 Kemenag, Lengkap dengan Tanggal Merah Libur Nasional

Kompas.com, 23 Oktober 2026, 15:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan Kalender Hijriah Indonesia 2027 Masehi yang mencakup periode 1448–1449 Hijriah.

Kalender ini dapat menjadi panduan untuk mengetahui penanggalan Islam sekaligus merencanakan kegiatan dan peringatan hari besar keagamaan sepanjang tahun.

Baca juga: Download Kalender 2027 Resmi Kemenag Versi PDF: Penanggalan Masehi, Hijriah, dan Jawa Lengkap

Selain kalender Hijriah, masyarakat juga dapat menggunakan kalender Masehi dan Jawa untuk mencocokkan tanggal, mengetahui hari pasaran, serta menyusun agenda keluarga dan pekerjaan.

Informasi libur nasional dan cuti bersama 2027 turut menjadi acuan untuk merencanakan liburan, mudik, dan kegiatan keagamaan.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari

Download Kalender Hijriah 2027 Kemenag

Kalender Hijriah Indonesia 2027 dari Kemenag dapat diakses melalui Perpustakaan Islam Digital, yang merupakan Elipski (Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam), sebuah platform digital yang menyediakan berbagai literatur keagamaan Islam.

Kalender ini disusun dengan melibatkan Tim Hisab Rukyat Kemenag bersama sejumlah pakar ilmu falak dan lembaga terkait. Kehadirannya membantu masyarakat memperoleh informasi penanggalan Hijriah untuk kebutuhan ibadah dan perencanaan kegiatan keagamaan.

Berikut tautan untuk mengakses kalender tersebut.

>>> Download Kalender Hijriah Indonesia 2027 Kemenag RI 1448–1449 H

Untuk mengunduhnya, dapat mengakses tautan  yang tersedia. Setelah halaman terbuka, pilih menu Unduh Buku, kemudian masukkan nama, pilih rentang usia, dan tentukan lokasi sesuai petunjuk yang tersedia.

Setelah seluruh data terisi, pembaca dapat melanjutkan proses untuk mengunduh kalender dan menyimpannya di perangkat.

Kalender Hijriah dapat membantu masyarakat memperkirakan waktu pelaksanaan ibadah dan mempersiapkan hari besar Islam. Namun, penetapan resmi awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia mengikuti keputusan Menteri Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalender 2027: Penanggalan Masehi, Hijriah, dan Jawa

Kalender 2027 yang memuat penanggalan Masehi, Hijriah, dan Jawa memudahkan masyarakat mencocokkan tanggal dalam tiga sistem kalender tersebut.

Kalender Masehi menjadi acuan umum untuk kegiatan sehari-hari, termasuk jadwal kerja, sekolah, dan agenda masyarakat. Kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan sebagai dasar penanggalan Islam, sedangkan kalender Jawa mengenal siklus hari pasaran, yakni Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon.

Ketiga sistem penanggalan tersebut memiliki kegunaan masing-masing. Kalender Hijriah membantu mengetahui tanggal penting Islam, kalender Jawa digunakan untuk keperluan tradisi dan penanggalan lokal, sedangkan kalender Masehi memudahkan pengaturan jadwal sehari-hari.

Dengan kalender yang menggabungkan ketiganya, pengguna dapat lebih mudah menandai hari besar keagamaan, menyusun agenda keluarga, serta menyesuaikan kegiatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Pemerintah menetapkan libur nasional sepanjang 2027. Tanggal merah tersebut mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, dan perayaan lainnya.

Berikut daftar libur nasional 2027 berdasarkan data SKB 3 Menteri yang diberikan.

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
  12. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  14. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
  17. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
  18. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Cuti bersama tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk merencanakan perjalanan, liburan keluarga, maupun kegiatan lainnya.

  1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, 9 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  8. Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus

Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama berdasarkan daftar yang diberikan. Informasi tersebut dapat membantu masyarakat menyiapkan agenda kerja, sekolah, perjalanan, serta perayaan hari besar keagamaan sejak awal tahun.

Dengan menggabungkan kalender Masehi, Hijriah, dan Jawa, pengguna juga dapat mencocokkan tanggal penting dalam berbagai sistem penanggalan. Pastikan tanggal hari besar keagamaan dan ketetapan libur diperiksa kembali sebelum digunakan sebagai acuan resmi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar