Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pengusaha yang terbukti merusak lingkungan.
Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyoroti pelaku usaha yang mengejar keuntungan dari sumber daya alam tanpa memperhatikan kelestariannya.
“Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan lingkungan yang sedemikian memprihatinkan,” ujar Amirsyah dikutip dari laman MUI, Senin (26/10/2026).
Baca juga: DSN MUI Soroti Peluang Pasar Modal Syariah, Transparansi Jadi Kunci
Menurut Amirsyah, penyelamatan lingkungan membutuhkan kesadaran bersama, termasuk dari pengusaha yang telah memperoleh manfaat ekonomi melalui pemanfaatan alam.
Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan juga memiliki dasar keagamaan. MUI, katanya, telah menerbitkan fatwa terkait perlindungan lingkungan.
“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar lahan atau menumpuk sampah yang membawa kerusakan dan mafsadat (kerugian) bagi masyarakat luas. Itu harus kita cegah dengan tegas,” ujarnya.
Amirsyah turut mengapresiasi upaya Kementerian Lingkungan Hidup membangun kepedulian melalui pendekatan fiqh al-bi’ah atau fikih ekologi.
Baca juga: Wajib Halal Ditunda hingga 2028, MUI Soroti Ketidaksiapan Pembuat Regulasi
Dalam pertemuan tersebut, Jumhur menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
Ia menyoroti perusahaan yang telah memperoleh keuntungan besar, tetapi tidak bersedia memperbaiki dampak kerusakan dari kegiatan usahanya.
“Ada perusahaan yang memang sudah mendapat untung sangat besar, tapi enggan memulihkan lingkungannya. Nah ini, kita akan meminta mereka untuk memulihkan. Dengan cara apa? Dengan cara teguran. Teguran enggak mempan, kita paksa. Kalau paksa enggak mempan, kita urus dengan pemberatan,” tegas Jumhur.
Menurutnya, penanganan pelanggaran dapat berlanjut ke proses pidana maupun sengketa hukum. Pemerintah juga tetap membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki keadaan melalui pemulihan lingkungan.
Jumhur menyebut perlunya “pertobatan lingkungan” yang melibatkan pemerintah, perusahaan, hingga individu.
Konsep tersebut, menurutnya, mencakup kesediaan mengakui kesalahan, menghentikan pelanggaran, dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Dari sisi pemerintah, langkah perbaikan dilakukan dengan memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan di lapangan.
Jumhur menjelaskan, kunjungannya ke MUI bertujuan memperkuat kesadaran bersama melalui pendekatan keagamaan. Perlindungan terhadap alam, katanya, merupakan nilai yang dijunjung berbagai agama di Indonesia.
Selain mengurangi dampak kerusakan, ia menilai pemulihan lingkungan dalam skala besar berpotensi membuka lapangan kerja hijau atau green jobs. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
MUI berharap kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat perlindungan alam, baik melalui perbaikan aturan maupun gerakan bersama untuk menjaga lingkungan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.