Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Memulai Puasa Sunnah, Bolehkah Membatalkannya di Tengah Hari?

Kompas.com, 27 Oktober 2026, 15:03 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Seorang Muslim yang sudah memulai puasa sunah terkadang menghadapi keadaan yang membuatnya ingin berbuka sebelum waktu Magrib.

Misalnya, ketika mendapat jamuan makan saat bertamu, merasa kesulitan melanjutkan puasa, atau memiliki keperluan tertentu.

Lantas, bolehkah puasa sunah dibatalkan setelah seseorang mulai menjalankannya?

Dalam fikih Islam, puasa sunah memiliki ketentuan berbeda dari puasa wajib. Rasulullah SAW pernah membatalkan puasa sunah dan terdapat hadis yang menjelaskan kebolehan berbuka dari puasa tersebut.

Namun, ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban mengganti puasa yang sengaja dibatalkan tanpa alasan tertentu.

Baca juga: Sumpah Pemuda, Belajar Keteguhan Prinsip dari Kisah Ashabul Kahfi

Puasa Sunah Boleh Dibatalkan

Kebolehan membatalkan puasa sunah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah RA.

Rasulullah SAW pernah berniat berpuasa ketika tidak tersedia makanan. Setelah beliau kembali dan mengetahui ada makanan yang disimpan untuknya, beliau meminta makanan tersebut lalu memakannya.

Berikut bagian hadis yang menjelaskan peristiwa tersebut:

فَقَالَ «فَإِنِّي صَائِمٌ» ... قَالَ «هَاتِيهِ» ... فَأَكَلَ ثُمَّ قَالَ «قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا»

Fa qāla, “Fa innī ṣā'im.” ... Qāla, “Hātīhi.” ... Fa akala tsumma qāla, “Qad kuntu aṣbaḥtu ṣā'iman.”

Artinya: “Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku berpuasa.’ ... Beliau berkata, ‘Bawalah makanan itu.’ ... Beliau kemudian memakannya, lalu berkata, ‘Sesungguhnya tadi pagi aku telah memulai hari dalam keadaan berpuasa.’” (HR Muslim1154a).

Riwayat ini menunjukkan bahwa puasa sunah dapat dibatalkan. Namun, kebolehan tersebut tidak berarti seseorang dianjurkan meninggalkan puasa tanpa pertimbangan.

Menyelesaikan ibadah yang sudah dimulai tetap lebih utama apabila tidak ada kebutuhan yang mengharuskan berbuka.

Baca juga: Cemburu Anak Lebih Dekat dengan Kakek-Nenek? Begini Menyikapinya dalam Islam

Berbeda dengan Puasa Wajib

Puasa sunah tidak sama dengan puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya. Puasa wajib harus ditunaikan sesuai ketentuannya, sedangkan puasa sunah memberikan kelonggaran bagi orang yang menjalankannya.

Meski demikian, seseorang sebaiknya mempertimbangkan niat dan tujuan ibadah sebelum memutuskan berbuka.

Jika tidak ada alasan mendesak, melanjutkan puasa hingga Magrib merupakan pilihan yang lebih baik daripada membatalkannya tanpa kebutuhan.

Bagaimana Hukum Mengqadha Puasa Sunah?

Melansir dari laman NU Online menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai qadha puasa sunah yang sengaja dibatalkan tanpa uzur.

Mengutip Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mewajibkan qadha dalam keadaan tersebut. Sementara itu, Imam Syafi'i dan sejumlah ulama lain berpendapat bahwa qadha tidak wajib.

Baca juga: Hilman Latief Ungkap Kunci Ketahanan Keuangan Muhammadiyah

Dalam pandangan mazhab Syafi'i, orang yang membatalkan puasa sunah tanpa uzur dianjurkan menggantinya pada hari lain.

Pembatalan tanpa alasan juga dinilai makruh. Adapun jika seseorang berbuka karena uzur, tidak ada kewajiban qadha. 

Karena itu, umat Islam perlu membedakan antara kebolehan membatalkan puasa sunah dan konsekuensi setelah membatalkannya.

Keduanya merupakan persoalan fikih yang berkaitan, tetapi tidak selalu memiliki ketentuan yang sama menurut seluruh ulama.

Bolehkah Berbuka Saat Bertamu?

Salah satu keadaan yang dibahas ulama ialah ketika seseorang yang sedang berpuasa sunah bertamu dan disuguhi makanan.

Dalam kondisi tertentu, menerima jamuan dapat menjadi bentuk penghormatan kepada tuan rumah, terutama apabila penolakan dikhawatirkan menyinggung perasaannya.

Baca juga: Nu’aim bin Mas’ud, Sahabat Nabi yang Meretakkan Koalisi dalam Perang Khandaq

Melansir dari laman NU Online menjelaskan bahwa membatalkan puasa sunah untuk menyenangkan tuan rumah dapat dianjurkan apabila mempertahankan puasa memberatkan pihak yang menjamu.

Sebaliknya, jika tuan rumah tidak keberatan dan tidak ada kebutuhan lain, melanjutkan puasa lebih utama.

Dengan demikian, keputusan berbuka perlu mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan. Seseorang tidak perlu merasa berdosa semata-mata karena membatalkan puasa sunah, tetapi juga tidak sebaiknya menjadikannya kebiasaan tanpa alasan.

Utamakan Kebijaksanaan dalam Beribadah

Puasa sunah merupakan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah yang dilakukan secara sukarela.

Karena itu, seseorang sebaiknya menjaga kesungguhan ketika telah memulainya, sekaligus memahami adanya kelonggaran yang dijelaskan dalam hadis dan fikih.

Baca juga: PK-Tren Apresiasi Festival Sarung dan Peci Santri, Dinilai Bisa Gerakkan Ekonomi Kreatif

Jika puasa dibatalkan karena kebutuhan, pertimbangkan kembali apakah perlu menggantinya dengan puasa pada hari lain sesuai pendapat fikih yang diikuti.

Untuk persoalan yang berkaitan dengan kondisi khusus, umat Islam dapat berkonsultasi dengan ulama atau lembaga keagamaan tepercaya.

Kesimpulannya, puasa sunah boleh dibatalkan di tengah hari. Namun, menyelesaikannya tetap lebih utama jika tidak ada uzur.

Adapun kewajiban qadha ketika puasa dibatalkan dengan sengaja tanpa alasan memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar