Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Terlambat Dibayar, Ini Hak Pekerja Menurut Islam

Kompas.com, 27 Oktober 2026, 16:20 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gaji yang terlambat dibayarkan dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari pekerja, mulai dari biaya makan dan tempat tinggal hingga kewajiban keluarga. Dalam Islam, upah merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja sesuai kesepakatan.

Lantas, bagaimana hukum menunda pembayaran gaji menurut Islam? Penjelasannya berkaitan dengan akad kerja, waktu pembayaran yang disepakati, serta kemampuan pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya. Islam mengecam tindakan menahan upah secara sengaja ketika hak pekerja telah jatuh tempo dan pemberi kerja mampu membayarnya.

Islam Memandang Upah sebagai Hak Pekerja

Islam memerintahkan umatnya menunaikan amanah dan berlaku adil dalam hubungan antarmanusia. Prinsip ini juga berlaku dalam hubungan kerja karena pemberi kerja memiliki kewajiban membayar imbalan atas tenaga dan waktu yang telah diberikan pekerja.

Baca juga: Sumpah Pemuda, Belajar Keteguhan Prinsip dari Kisah Ashabul Kahfi

Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Inna Allāha ya'murukum an tu'addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā hakamtum bainan-nāsi an tahkumū bil-'adl. Innallāha ni'immā ya'izhukum bih. Innallāha kāna samī'an bashīrā.

Artinya: “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS An-Nisa: 58).

Ayat tersebut menegaskan kewajiban menunaikan amanah dan menegakkan keadilan. Dalam hubungan kerja, prinsip itu berarti pemberi kerja tidak boleh mengabaikan hak pekerja yang telah disepakati.

Baca juga: Hilman Latief Ungkap Kunci Ketahanan Keuangan Muhammadiyah

Hadis tentang Ancaman bagi Penahan Upah

Rasulullah SAW menyampaikan peringatan keras kepada orang yang mempekerjakan seseorang, mengambil manfaat pekerjaannya, tetapi tidak memberikan upah. Hadis qudsi yang diriwayatkan Abu Hurairah ini tercantum dalam Sahih al-Bukhari.

Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah berfirman:

ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

Ṡalāṡatun anā khaṣmuhum yaumal-qiyāmah: rajulun a‘ṭā bī ṡumma ghadara, wa rajulun bā‘a ḥurran fa-akala ṡamanahu, wa rajulun ista’jara ajīran fastaūfā minhu wa lam yu‘ṭihi ajrahu.

Artinya: “Ada tiga golongan yang Aku menjadi lawan mereka pada hari kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku lalu mengkhianati, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang mempekerjakan pekerja, mengambil manfaat pekerjaannya secara penuh, tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR Bukhari 2270).

Baca juga: 40 Contoh Penutup Pidato Islami Singkat dan Berkesan

Hadis tersebut menunjukkan beratnya tanggung jawab pemberi kerja yang tidak memenuhi hak pekerja. Pesannya bukan sekadar anjuran berbuat baik, melainkan peringatan terhadap tindakan mengambil manfaat pekerjaan tanpa memberikan imbalan yang menjadi hak orang lain.

Menunda Gaji Padahal Mampu Termasuk Kezaliman

Prinsip larangan menunda kewajiban juga dijelaskan dalam hadis tentang pembayaran utang. Rasulullah SAW bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Maṭlul-ghaniyyi ẓulm.

Artinya: “Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR Bukhari 2400).

Hadis ini secara langsung membahas utang. Penerapannya dalam persoalan gaji perlu mempertimbangkan akad kerja dan waktu pembayaran yang telah disepakati. Namun, prinsipnya menegaskan bahwa orang yang mampu tidak patut sengaja menunda kewajiban yang telah jatuh tempo hingga merugikan pihak yang berhak.

Baca juga: 40 Contoh Penutup Pidato Islami Singkat dan Berkesan

Nahdlatul Ulama menjelaskan tentang hukum menunda dan mengurangi gaji buruh juga menjelaskan bahwa penahanan upah ketika pemberi kerja mampu membayar merupakan tindakan yang dilarang. Kajian dalam jurnal Al-Ibanah berjudul “Penangguhan Upah (Ujrah) Menurut Hukum Akad Syariah” turut menekankan pentingnya membayar upah sesuai akad dan waktu yang telah ditentukan.

Kapan Gaji Seharusnya Dibayarkan?

Dalam fikih, pembayaran upah berkaitan dengan akad atau kesepakatan kerja. Upah dapat disepakati dibayarkan setelah pekerjaan selesai atau secara berkala, misalnya setiap bulan. Karena itu, tanggal pembayaran yang tercantum dalam kontrak atau kesepakatan menjadi acuan untuk menilai keterlambatan.

Penelitian dalam jurnal Al Huquq tentang penundaan pembayaran upah pekerja juga membahas kewajiban pemberi kerja memenuhi pembayaran sesuai akad. Dengan demikian, kejelasan nominal, periode kerja, dan tanggal pembayaran penting untuk melindungi kedua belah pihak serta mencegah perselisihan.

Baca juga: Nu’aim bin Mas’ud, Sahabat Nabi yang Meretakkan Koalisi dalam Perang Khandaq

Langkah Pekerja ketika Gaji Terlambat

Pekerja dapat meminta penjelasan kepada pemberi kerja atau bagian sumber daya manusia mengenai penyebab keterlambatan dan kepastian tanggal pembayaran. Simpan kontrak kerja, catatan kehadiran, bukti pekerjaan, slip gaji, serta komunikasi terkait pembayaran untuk memperjelas hak yang belum dipenuhi.

Jika masalah tidak terselesaikan, pekerja dapat menempuh mekanisme pengaduan atau penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemberi kerja juga sepatutnya berkomunikasi secara transparan dan memberikan kepastian, bukan terus menunda tanpa penjelasan.

Pada akhirnya, Islam menempatkan pembayaran upah sebagai tanggung jawab yang harus ditunaikan secara adil. Pekerja berhak menerima imbalan sesuai kesepakatan, sedangkan pemberi kerja wajib memenuhi kewajibannya. Keterlambatan perlu dilihat berdasarkan akad dan penyebabnya, tetapi kesulitan pekerja tidak boleh diabaikan, terlebih jika upah sengaja ditahan ketika pembayaran sebenarnya mampu dilakukan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar