Editor
KOMPAS.com - Bangkai hewan termasuk persoalan yang berkaitan dengan hukum najis dalam Islam, terutama ketika bersentuhan dengan tubuh, pakaian, atau benda di sekitarnya.
Namun, tidak semua bangkai dihukumi najis karena terdapat pengecualian untuk beberapa jenis hewan, serta ketentuan berbeda mengenai bangkai yang sudah kering dan kulit yang telah disamak.
Baca juga: Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam tulisan berjudul “Bangkai Hewan Najis?” menjelaskan bahwa bangkai hewan pada dasarnya termasuk najis, kecuali bangkai ikan dan belalang.
Secara istilah, bangkai adalah hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat Islam. Para ulama fikih sepakat bahwa seluruh bangkai hewan dihukumi najis, kecuali bangkai hewan laut dan belalang.
Baca juga: Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-An'am ayat 145. Ayat tersebut menyebutkan bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah sebagai sesuatu yang tergolong rijsun atau kotor.
Menurut para fukaha, penyebutan tersebut menjadi dasar bahwa bangkai termasuk benda najis.
Kenajisan bangkai perlu dipahami berdasarkan kondisi bagian tubuhnya. Dalam penjelasan fikih ini, kenajisan bangkai tidak semata-mata melekat pada zat hewannya (najis 'aini) seperti pada babi, tetapi berkaitan dengan darah yang masih mengalir atau bagian tubuh yang basah.
Karena itu, bangkai yang sudah kering tidak serta-merta menyebabkan benda lain yang bersentuhan dengannya menjadi najis.
Sebagai contoh, apabila seekor kucing mati dalam keadaan tubuh kering, lantai yang bersentuhan dengannya tidak otomatis dihukumi najis. Meskipun demikian, lantai tersebut tetap perlu dibersihkan untuk menjaga kebersihan dan menghilangkan potensi rasa jijik.
Dengan demikian, kondisi bangkai, terutama ada atau tidaknya bagian yang basah, menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan perpindahan najis.
Islam juga memberikan ketentuan mengenai pemanfaatan bagian tertentu dari bangkai hewan, salah satunya kulit yang telah melalui proses penyamakan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw. bersabda:
“Jika kulit itu disamak maka ia suci.” (HR Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa proses penyamakan dapat menghilangkan kenajisan pada kulit bangkai sehingga kulit yang telah disamak menjadi suci dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Pada dasarnya, bangkai hewan termasuk najis, kecuali bangkai ikan dan belalang.
Namun, kondisi bangkai juga perlu diperhatikan karena bagian yang kering tidak otomatis menyebabkan benda lain yang bersentuhan dengannya menjadi najis.
Selain itu, kulit bangkai yang telah disamak dihukumi suci berdasarkan hadis riwayat Muslim.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.