Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 17:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bangkai hewan termasuk persoalan yang berkaitan dengan hukum najis dalam Islam, terutama ketika bersentuhan dengan tubuh, pakaian, atau benda di sekitarnya.

Namun, tidak semua bangkai dihukumi najis karena terdapat pengecualian untuk beberapa jenis hewan, serta ketentuan berbeda mengenai bangkai yang sudah kering dan kulit yang telah disamak.

Baca juga: Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis?

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam tulisan berjudul “Bangkai Hewan Najis?” menjelaskan bahwa bangkai hewan pada dasarnya termasuk najis, kecuali bangkai ikan dan belalang.

Secara istilah, bangkai adalah hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat Islam. Para ulama fikih sepakat bahwa seluruh bangkai hewan dihukumi najis, kecuali bangkai hewan laut dan belalang.

Baca juga: Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?

Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-An'am ayat 145. Ayat tersebut menyebutkan bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah sebagai sesuatu yang tergolong rijsun atau kotor.

Menurut para fukaha, penyebutan tersebut menjadi dasar bahwa bangkai termasuk benda najis.

Apakah Bangkai Hewan yang Sudah Kering Tetap Najis?

Kenajisan bangkai perlu dipahami berdasarkan kondisi bagian tubuhnya. Dalam penjelasan fikih ini, kenajisan bangkai tidak semata-mata melekat pada zat hewannya (najis 'aini) seperti pada babi, tetapi berkaitan dengan darah yang masih mengalir atau bagian tubuh yang basah.

Karena itu, bangkai yang sudah kering tidak serta-merta menyebabkan benda lain yang bersentuhan dengannya menjadi najis.

Sebagai contoh, apabila seekor kucing mati dalam keadaan tubuh kering, lantai yang bersentuhan dengannya tidak otomatis dihukumi najis. Meskipun demikian, lantai tersebut tetap perlu dibersihkan untuk menjaga kebersihan dan menghilangkan potensi rasa jijik.

Dengan demikian, kondisi bangkai, terutama ada atau tidaknya bagian yang basah, menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan perpindahan najis.

Apakah Kulit Bangkai Hewan Bisa Menjadi Suci?

Islam juga memberikan ketentuan mengenai pemanfaatan bagian tertentu dari bangkai hewan, salah satunya kulit yang telah melalui proses penyamakan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, Rasulullah saw. bersabda:

“Jika kulit itu disamak maka ia suci.” (HR Muslim).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa proses penyamakan dapat menghilangkan kenajisan pada kulit bangkai sehingga kulit yang telah disamak menjadi suci dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.

Kesimpulan Hukum Bangkai Hewan dalam Islam

Pada dasarnya, bangkai hewan termasuk najis, kecuali bangkai ikan dan belalang.

Namun, kondisi bangkai juga perlu diperhatikan karena bagian yang kering tidak otomatis menyebabkan benda lain yang bersentuhan dengannya menjadi najis.

Selain itu, kulit bangkai yang telah disamak dihukumi suci berdasarkan hadis riwayat Muslim.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Aktual
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Aktual
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar