Editor
KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim mengimbau masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang menyikapi kasus pembakaran warung mie babi dan penggeledahan pondok pesantren.
Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Komnas HAM Desak Propam Usut Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11/2026), seperti dilansir dari Antara.
Gus Kikin menegaskan, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat mengutamakan dialog untuk menyelesaikan persoalan dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Baca juga: Komnas HAM Soroti Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Tak Boleh Cederai HAM
“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, maupun mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.
“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.
Kepada aparat kepolisian, Gus Kikin meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, adil, dan transparan.
Menurut dia, proses penegakan hukum juga harus memperhatikan hak-hak warga, termasuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.
“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” tuturnya.
Gus Kikin berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti.
Di sisi lain, kepolisian diminta membuka ruang klarifikasi apabila masyarakat menyampaikan keberatan terhadap prosedur penegakan hukum.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait pada Minggu sore.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi bersama untuk meredakan ketegangan sekaligus mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Gus Kikin.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mie babi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap seorang tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan sebuah pondok pesantren. Penggeledahan yang berlangsung ketika anak-anak berada di lokasi itu kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.