Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi

Kompas.com, 2 November 2026, 11:12 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan bahwa hukum harus dihormati dan ditegakkan agar kehidupan berbangsa dan bernegara tetap berjalan dengan tertib.

Menurutnya, pengabaian terhadap hukum dapat membuat masyarakat kehilangan keteraturan.

“Bagi saya, bila hukum sudah tidak dihormati, maka hukum rimba yang akan terjadi,” kata Anwar dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (2/11/2026).

Baca juga: Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah

Hukum berkeadilan dan kepentingan investasi

Anwar menceritakan pengalamannya bertemu George Soros dalam sebuah dialog bersama Din Syamsuddin yang membahas persoalan humanisme.

Menurut penuturan Anwar, Soros menyampaikan tiga aspek yang perlu dipersiapkan suatu negara untuk mencapai kemajuan, yakni transparansi, khususnya dalam investasi, penegakan hukum, dan stabilitas.

Anwar menilai ketiga aspek tersebut penting untuk membangun kepercayaan investor.

Namun, ia mengingatkan bahwa kepentingan investor tidak selalu sejalan dengan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Saya juga kagum dengan solusi yang kedua ini. Tetapi setelah saya pelajari dan perhatikan, ternyata para investor belum mau berinvestasi sebelum hukum yang ada di negeri tersebut sesuai dengan keinginan mereka,” ujarnya.

Baca juga: Kiai Saad Ibrahim Ajak Warga Muhammadiyah Petik Pelajaran dari Perang Uhud

Karena itu, ia menekankan pentingnya menempatkan hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain penegakan hukum, Anwar menyoroti ketergantungan terhadap produk impor.

Menurutnya, kebiasaan membeli produk luar negeri, khususnya dari Tiongkok, perlu diimbangi dengan upaya membuka pasar bagi produk Indonesia.

Ia mengingatkan agar perjalanan ke luar negeri juga dimanfaatkan untuk mencari peluang perdagangan.

“Siapa saja yang sering berbelanja ke Tiongkok, jangan hanya sekadar berbelanja. Lihat juga peluang yang ada dan cari cara agar Indonesia bisa menjual barang ke sana,” ungkapnya.

Politik kebangsaan melalui gagasan

Sementara itu, Ridho Al-Hamdi menjelaskan bahwa politik tidak semata-mata berkaitan dengan perebutan kekuasaan. Politik juga merupakan seni memengaruhi orang lain melalui gagasan dan pemikiran.

Menurutnya, politik kebangsaan yang mengedepankan nilai-nilai luhur memberikan ruang bagi Muhammadiyah untuk berkontribusi dalam kehidupan publik.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, Muhammadiyah memiliki otoritas moral dan intelektual untuk memengaruhi arah kehidupan berbangsa melalui gagasan.

“Politik kita pahami sebagai seni memengaruhi orang lain, dalam arti merebut pengaruh politik. Sehingga ketika politik kebangsaan diartikan sebagai politik adiluhung, maka Muhammadiyah sebenarnya sudah memiliki otoritas memengaruhi publik melalui produksi gagasan,” jelas Ridho.

Pemilu sebagai ujian hukum dan etika

Pada kesempatan yang sama, Titi Anggraini membahas pentingnya mengawal hukum dan etika pemilu sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia berkemajuan.

Titi, yang juga merupakan pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan bahwa Khittah Muhammadiyah memberikan mandat kepada organisasi untuk konsisten menjaga aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peran tersebut dijalankan dengan memengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap sesuai dengan konstitusi serta cita-cita luhur bangsa.

Ia menjelaskan peran itu dengan merujuk pada tiga pijakan, yakni konstitusi, Khittah Denpasar 2002, dan konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah yang ditetapkan pada 2015.

“Maka Khittah menugaskan Muhammadiyah untuk menjaga aturan main, yakni memengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa. Dalam konteks itu, saya menggunakan tiga pijakan. Yang pertama konstitusi, Khittah Denpasar 2002, serta Darul Ahdi wa Syahadah (2015),” paparnya.

Menurut Titi, pemilu menjadi ruang pengujian nyata bagi pelaksanaan hukum dan etika kebangsaan.

Ia menilai keterlibatan Muhammadiyah dalam politik kebangsaan diarahkan untuk menjaga kualitas demokrasi, memastikan aturan berjalan, dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

“Dalam konteks itulah saya berpandangan bahwa pemilu adalah ruang uji paling nyata bagi hukum dan etika kebangsaan. Politik kebangsaan Muhammadiyah hadir sebagai penjaga aturan main dan pendidik politik umat,” ungkapnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar