Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan

Kompas.com, 2 November 2026, 23:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda meminta para dai memahami metodologi dan produk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mampu menjawab berbagai persoalan keagamaan di masyarakat.

Pemahaman tersebut diperlukan karena persoalan umat terus berkembang, mulai dari masalah hukum publik, kesehatan, hingga urusan keluarga.

Pesan itu disampaikan Kiai Miftahul Huda saat mengisi materi Standardisasi Dai Angkatan ke-51 yang diselenggarakan Komisi Dakwah MUI di Universitas Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Baca juga: Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami

Dai Perlu Memahami Perkembangan Persoalan Umat

Kiai Miftahul Huda menjelaskan, ulama dan dai memiliki kedudukan sebagai warasatul anbiya atau pewaris para nabi yang bertugas membimbing umat setelah wahyu dan hadis tidak lagi turun.

Sementara itu, persoalan kehidupan masyarakat terus bermunculan dan berkembang sehingga membutuhkan penjelasan hukum keagamaan.

Baca juga: KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba

"Ulama itu warasatul anbiya. Ayat sudah berhenti, hadis sudah tidak ada lagi, sementara permasalahan umat ini terus yatajaddad, selalu muncul dan berkembang. Tidak hanya masalah yang rumit-rumit, masalah keluarga pun banyak sekali," ujarnya.

Ia mencontohkan layanan konsultasi keagamaan Darul Ifta al-Misriyyah di Mesir yang menerima ribuan pertanyaan setiap hari mengenai persoalan pribadi dan keluarga.

Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia. Masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan strata tiga (S3) dan profesor, masih membutuhkan penjelasan hukum Islam terkait persoalan rumah tangga, perceraian, hingga hak-hak keagamaan.

"Meskipun berpendidikan tinggi, mereka tetap butuh sosok yang mampu memberikan fatwa terhadap permasalahan pribadi dan rumah tangga mereka. Apalagi masyarakat awam yang rentan mengambil tindakan tanpa pemahaman syariat yang utuh. Di sinilah peran dai sangat dibutuhkan untuk memberikan kemaslahatan," tuturnya.

Tiga Metodologi Penetapan Fatwa MUI

Untuk membekali para dai dalam menjawab persoalan keagamaan, Kiai Miftahul Huda memaparkan tiga pendekatan yang digunakan Komisi Fatwa MUI dalam menetapkan hukum Islam, yakni pendekatan nash qot'i, qouli, dan manhaji.

1. Pendekatan nash qot'i

Pendekatan nash qot'i digunakan untuk persoalan yang ketentuan hukumnya sudah jelas atau ma'luman minad-din bid-darurah. Ketentuan tersebut memiliki dalil yang tegas, baik dari sisi sumber (qot'iyus-subut) maupun makna (qot'iyut-dilalah).

Kiai Miftahul Huda mencontohkan hukum judi online yang memiliki ketentuan jelas dalam Al Quran sehingga tidak memerlukan ijtihad baru yang signifikan.

"Contohnya persoalan judi online. Mau online mau offline, hukumnya jelas haram berdasarkan dalil Alquran. Hal seperti ini tidak membutuhkan ijtihad baru yang signifikan," jelas Kiai Miftahul Huda.

2. Pendekatan qouli

Pendekatan qouli dilakukan dengan merujuk pada pendapat ulama terdahulu yang otoritatif atau al-aqwal al-mu'tabarah.

Salah satu persoalan yang menggunakan pendekatan ini adalah hukum penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu' di luar tanah haram. Secara hukum asal (al-asl), penyembelihan wajib dilakukan di tanah haram selama tidak terdapat uzur atau kesulitan (usr).

3. Pendekatan manhaji dan prinsip kemaslahatan

Pendekatan ketiga adalah manhaji yang disertai prinsip kemaslahatan melalui metode tashiki dan insya'i. Pendekatan ini digunakan untuk menjawab persoalan kontemporer, termasuk kondisi darurat kesehatan, meluruskan pemahaman hukum yang keliru, serta merumuskan pedoman keagamaan.

Kiai Miftahul Huda mencontohkan keputusan MUI pada masa pandemi Covid-19 terkait kebolehan penggunaan vaksin tertentu berdasarkan prinsip halatil idhtirar atau kondisi darurat dan kebutuhan kesehatan nasional.

Selain persoalan kesehatan, pendekatan tersebut juga digunakan untuk menjelaskan status hukum dan hak keagamaan, seperti perwalian serta waris bagi anak dari pernikahan siri.

MUI juga menetapkan ketentuan mengenai kedudukan dana zakat sebagai harta milik umat yang pengelolaannya harus berpedoman pada syariat Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan dalam Islam
Jangan Tunggu Sakit, Ini Pentingnya Menjaga Kesehatan dalam Islam
Aktual
MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan
MUI Minta Dai Pahami Metodologi Fatwa untuk Jawab Persoalan Keagamaan
Aktual
Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami
Kiai Cholil Nafis Ingatkan Dai MUI Hindari Candaan soal Bayaran dan Poligami
Aktual
KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba
KH Arif Fahruddin Ingatkan Dai MUI untuk Jaga Persatuan: Dilarang Sebarkan Perpecahan dan Adu Domba
Aktual
Sekjen MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri yang Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes
Sekjen MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri yang Copot Kapolres Sukoharjo Terkait Penggeledahan Ponpes
Aktual
PBNU Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes
PBNU Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Polemik Penggeledahan Ponpes
Aktual
Daftar Nama 15 Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Siap Fokus Tingkatkan Mutu Pesantren
Daftar Nama 15 Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Siap Fokus Tingkatkan Mutu Pesantren
Aktual
Wamenag Ajak Santri Tolak Empat Ancaman, dari Terorisme hingga Pengaruh Digital
Wamenag Ajak Santri Tolak Empat Ancaman, dari Terorisme hingga Pengaruh Digital
Aktual
Imbas Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo
Imbas Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo
Aktual
Arti Sakinah Mawaddah Warahmah dalam Pernikahan dan Cara Mewujudkannya
Arti Sakinah Mawaddah Warahmah dalam Pernikahan dan Cara Mewujudkannya
Aktual
Surah Al-Hasyr Ayat 18, Perintah Muhasabah Sebelum Hari Perhitungan
Surah Al-Hasyr Ayat 18, Perintah Muhasabah Sebelum Hari Perhitungan
Aktual
Fenomena Budaya Flexing dan Pamer Kekayaan dalam Perspektif Islam
Fenomena Budaya Flexing dan Pamer Kekayaan dalam Perspektif Islam
Aktual
Ketum GP Ansor Dorong Perguruan Tinggi Bukan Sekadar Cetak Sarjana
Ketum GP Ansor Dorong Perguruan Tinggi Bukan Sekadar Cetak Sarjana
Aktual
Peserta dari 6 Negara Pelajari Peran Ulama Perempuan Indonesia
Peserta dari 6 Negara Pelajari Peran Ulama Perempuan Indonesia
Aktual
 Menjadi Tetangga yang Baik, Ini Hak dan Kewajiban dalam Islam
Menjadi Tetangga yang Baik, Ini Hak dan Kewajiban dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar