Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil

Kompas.com, 3 November 2026, 22:25 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mendorong penguatan perlindungan hukum dan kepastian status kerja bagi amil zakat melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Penguatan sumber daya manusia (SDM) amil menjadi salah satu agenda strategis dalam revisi regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas pengelola zakat sekaligus memberikan jaminan hukum dan perlindungan terhadap tenaga profesional yang bekerja di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad mengatakan, pengaturan SDM amil perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama terkait sistem kepegawaian, hubungan kerja, dan perlindungan tenaga profesional.

"Pengaturan SDM Baznas dan LAZ juga perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama berkaitan dengan sistem kepegawaian, hubungan kerja, perlindungan tenaga profesional, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," kata Abu Rokhmad dalam Acara Expert Panel Seri II dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026) di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca juga: Kemenag Siapkan 3 Strategi Zakat Produktif, Dorong Mustahik Mandiri

Menurut dia, kejelasan status dan hubungan kerja amil menjadi prasyarat penting untuk membangun sistem pengelolaan SDM yang berkelanjutan.

Kepastian tersebut juga diperlukan untuk meningkatkan motivasi kerja serta menjamin profesionalitas amil dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Status Amil Zakat akan Disesuaikan dengan Regulasi

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono mengatakan, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011 perlu diikuti dengan penataan kelembagaan dan status kepegawaian amil zakat.

Menurut dia, pemerintah masih mengkaji bentuk pengaturan yang tepat, apakah status amil nantinya mengikuti ketentuan perundang-undangan tentang kepegawaian atau ketenagakerjaan.

"Dengan begitu, harus disiapkan betul. Bagaimana untuk mengubah kelembagaannya. Nantinya, amil juga harus disesuaikan, statusnya nanti mengikuti UU kepegawaian atau UU ketenagakerjaan, ini akan dilihat nanti," ujar Waryono dalam kegiatan yang sama.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar tenaga profesional yang bekerja di lembaga pengelola zakat memiliki kedudukan hukum, kewenangan, serta hak dan kewajiban yang terukur.

Selain itu, pembagian fungsi antara pimpinan Baznas, kesekretariatan, dan pelaksana pengelolaan zakat juga perlu ditata agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.

Profesionalisasi Amil Berpotensi Memperluas Lapangan Kerja

Penguatan SDM amil juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga profesional di sektor pengelolaan zakat.

Pengelolaan zakat modern tidak hanya membutuhkan tenaga yang mampu melakukan penghimpunan dan pendistribusian dana. Lebih dari itu, lembaga zakat membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi di bidang manajemen, keuangan, akuntansi, hukum, teknologi informasi, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan program pengentasan kemiskinan.

Karena itu, profesionalisasi amil perlu didukung sistem rekrutmen berbasis kompetensi, peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, evaluasi kinerja, serta standar profesional yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat nasional.

Penataan sistem kepegawaian dan hubungan kerja juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga profesional yang berkarier di sektor zakat.

Dengan kebutuhan kompetensi yang semakin beragam, pengembangan kelembagaan Baznas dan LAZ dapat membuka ruang bagi keterlibatan lebih banyak tenaga kerja profesional dari berbagai bidang keahlian.

Pembiayaan SDM Amil Turut Menjadi Perhatian

Selain status kepegawaian, aspek pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam agenda perubahan UU Pengelolaan Zakat.

Penguatan SDM membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, baik untuk kebutuhan kepegawaian, peningkatan kompetensi, maupun pengembangan sistem manajemen organisasi.

Oleh karena itu, evaluasi sumber pembiayaan operasional Baznas dan LAZ, termasuk dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pengaturan hak amil, perlu dilakukan secara proporsional.

Pengaturan pembiayaan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan riil kelembagaan, prinsip syariat Islam, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, pembiayaan SDM tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan administratif, tetapi juga investasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).

Melalui perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011, pemerintah berharap dapat membangun sistem pengelolaan SDM amil yang lebih komprehensif.

Pengaturan tersebut mencakup definisi amil, kedudukan hukum, hubungan kerja, standar profesionalitas, sistem kepegawaian, perlindungan tenaga profesional, hingga dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.

Baca juga: Kemenag: 43,7 Juta Mustahik Terjangkau Zakat Sepanjang 2025

Dengan penguatan regulasi tersebut, Baznas dan LAZ diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan adaptif dalam mengelola dana umat.

Pada akhirnya, kualitas pengelolaan zakat sangat ditentukan oleh kualitas amil yang menjalankannya. Perlindungan dan pengembangan SDM menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional sekaligus memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Aktual
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Aktual
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Aktual
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Aktual
Hukum Shalat dengan Pakaian Terkena Najis, Apakah Harus Diulang?
Hukum Shalat dengan Pakaian Terkena Najis, Apakah Harus Diulang?
Aktual
KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Ombudsman Minta Polri Hormati HAM
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Ombudsman Minta Polri Hormati HAM
Aktual
Polri Minta Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Jadi Pelajaran bagi Pimpinan Satker
Polri Minta Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Jadi Pelajaran bagi Pimpinan Satker
Aktual
Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Kemenag Siapkan Bantuan dan Pendampingan untuk Data Pesantren yang Belum Terdaftar
Aktual
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Kemenag Libatkan Guru Lintas Agama untuk Inklusivitas HGN 2026
Aktual
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Menag Ingatkan Pengangkatan Profesor di Kemenag Jangan Terlalu Mudah
Aktual
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat, dari Keterampilan Hukum hingga Etika
Aktual
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Fenomena Agnostisisme dan Pasang Surut Hubungan Manusia dengan Agama
Aktual
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Hukum Pesugihan dalam Islam dan Pesan Surah Al-Jinn Ayat 6
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar