Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Lafaz Kabul Nikah Panjang dan Satu Tarikan Napas? Ini Penjelasan Penghulu Teaser

Kompas.com, 4 November 2026, 07:44 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com - Calon pengantin pria kerap diminta menghafal lafaz kabul yang memuat nama lengkap calon istri, nama ayahnya, hingga rincian mahar. Ada pula anggapan bahwa seluruh kalimat itu harus diucapkan dalam satu tarikan napas.

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Mu’inan menjelaskan, calon pengantin pria tidak wajib mengulang seluruh rincian yang sudah disebutkan wali.

Menurut dia, yang perlu diperhatikan ialah kejelasan jawaban, kesesuaiannya dengan ijab, dan kesinambungan antara kedua ucapan itu.

Baca juga: Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya

Mu’inan, penulis buku Dari Taklik Talak Hingga Cerai Gugat, Perspektif Gender dan Human Right, menilai tuntutan menghafal kalimat yang panjang bisa menambah ketegangan calon pengantin saat akad.

Rasa gugup dapat membuat pengantin tersendat atau keliru mengucapkan jawaban sehingga ijab kabul perlu diulang.

Kapan lafaz kabul boleh disingkat?

Dalam tulisan yang membahas fikih pernikahan, Mu’inan mencontohkan ungkapan qabiltu yang berarti “saya terima” dan qabiltu kadzalik yang berarti “saya terima yang demikian itu”.

Menurut dia, ungkapan singkat tersebut dapat digunakan apabila jelas merujuk pada ijab yang baru diucapkan wali. Dengan demikian, nama calon istri dan rincian mahar yang sudah disebutkan dalam ijab tidak perlu diulang seluruhnya.

Mu’inan merujuk pada pembahasan dalam kitab Fathul Mu’in mengenai lafaz kabul dan ungkapan lain yang dapat digunakan selama menunjukkan maksud penerimaan pernikahan.

Ia menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan jawaban singkat.

1. Penerimaan dinyatakan dengan jelas. Ucapan mempelai pria harus menunjukkan bahwa ia menerima pernikahan yang dinyatakan dalam ijab.

2. Jawaban menyambung ijab. Kabul diucapkan tanpa jeda panjang atau percakapan lain yang memutus rangkaian akad.

3. Isi jawaban sesuai dengan ijab. Mempelai pria menerima apa yang telah dinyatakan wali tanpa menambahkan syarat baru yang mengubah isi ijab.

Baca juga: Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?

Makna “saya terima yang demikian itu”

Dari sisi tata bahasa Arab, Mu’inan menjelaskan bahwa kata كَذٰلِكَ (kadzalik) merujuk pada sesuatu yang telah disebutkan. Dalam prosesi akad, kata itu merujuk pada pernyataan ijab yang baru disampaikan wali.

Dikutip dari laman Kemenag, ia juga mengaitkannya dengan kaidah hazf al-ma’lum, yakni penghilangan unsur kalimat yang sudah diketahui. Kaidah tersebut antara lain dijelaskan dalam Alfiyah Ibnu Malik melalui bait berikut.

وَحَذْفُ مَا يُعْلَمُ سَائِغٌ كَمَا - تَقُولُ زَيْدٌ بَعْدَ مَنْ عِنْدَكُمَا
وَفِي جَوَابِ كَيْفَ زَيْدٌ قُلْ دَنِفْ - فَزَيْدٌ اسْتُغْنِيَ عَنْهُ إِذْ عُرِفْ

Mu’inan memberi contoh pertanyaan tentang keadaan seseorang bernama Zaid. Orang yang menjawab cukup menyebutkan keadaannya karena nama Zaid sudah disebut dalam pertanyaan.

Dalam ijab kabul, menurut dia, cara kerja bahasa itu membantu menjelaskan bagaimana jawaban singkat tetap dapat merujuk pada rincian yang telah didengar para saksi.

Peran penghulu saat calon pengantin gugup

Mu’inan mendorong penghulu menjelaskan pilihan redaksi kabul sejak bimbingan perkawinan.

Calon pengantin dengan demikian punya waktu untuk memahami dan berlatih mengucapkan jawaban sebelum hari akad.

Saat prosesi berlangsung, penghulu juga dapat membantu meredakan ketegangan dengan pembawaan yang ramah.

Menurut Mu’inan, suasana yang tenang memberi ruang bagi calon pengantin untuk menyampaikan penerimaannya dengan jelas, sementara penghulu memastikan rukun dan syarat akad terpenuhi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
MUI Ingatkan Dai: Hindari Candaan Dakwah Soal Bayaran atau Poligami
MUI Ingatkan Dai: Hindari Candaan Dakwah Soal Bayaran atau Poligami
Aktual
Alvin Tedjo Jadi Wali Kota di Kanada, Soroti Islamofobia dan Genosida Gaza
Alvin Tedjo Jadi Wali Kota di Kanada, Soroti Islamofobia dan Genosida Gaza
Aktual
Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5–10 November, Ini Syaratnya
Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5–10 November, Ini Syaratnya
Aktual
Magang Kemenhaj untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 4 November 2026
Magang Kemenhaj untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 4 November 2026
Aktual
MUI Sebut Menyadap Orang Lain Haram, Bagaimana dengan Kasus Penyadapan Presiden?
MUI Sebut Menyadap Orang Lain Haram, Bagaimana dengan Kasus Penyadapan Presiden?
Aktual
Haruskah Lafaz Kabul Nikah Panjang dan Satu Tarikan Napas? Ini Penjelasan Penghulu Teaser
Haruskah Lafaz Kabul Nikah Panjang dan Satu Tarikan Napas? Ini Penjelasan Penghulu Teaser
Aktual
Surah Al-Ankabut Ayat 45: Shalat Cegah Keji dan Mungkar
Surah Al-Ankabut Ayat 45: Shalat Cegah Keji dan Mungkar
Aktual
Hanzhalah bin Abi Amir, Sahabat Nabi yang Dimandikan Malaikat
Hanzhalah bin Abi Amir, Sahabat Nabi yang Dimandikan Malaikat
Aktual
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Revisi UU Zakat, Pemerintah Dorong Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Amil
Aktual
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Pembangunan Kampung Haji di Mekkah Ditargetkan Mulai Desember 2026
Aktual
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
KH Jazuli Apresiasi Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Aktual
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Pimpinan Ponpes Darunnajah KH Sofwan Manaf Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Aktual
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Kemenag Siapkan PPG untuk 40.000 Lebih Guru, Kapan Dimulai?
Aktual
Hukum Shalat dengan Pakaian Terkena Najis, Apakah Harus Diulang?
Hukum Shalat dengan Pakaian Terkena Najis, Apakah Harus Diulang?
Aktual
KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar