Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid

Kompas.com, 24 November 2025, 21:48 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama tengah menyiapkan rancangan standar kompetensi bagi marbot masjid.

Direktur Urais Binsyar Arsad Hidayat menyampaikan hal itu saat membuka Temu Nasional Marbot Masjid Indonesia di Jakarta pada Senin (24/11/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan 34 marbot dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Doa Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya

Arsad menjelaskan standar kompetensi ini disusun agar peran marbot tidak berhenti pada urusan kebersihan dan keamanan masjid.

Standar itu menuntut marbot memiliki kemampuan ibadah, pemahaman fikih, keterampilan operasional teknologi masjid, kecakapan manajerial, serta kapasitas sosial dan digital.

“Ke depan, marbot bukan sekadar pembersih masjid,” kata Arsad, dilansir dari laman Kemenag.

Ia menegaskan marbot perlu siap menjadi badal imam atau badal khatib saat dibutuhkan.

Arsad menilai kesiapan itu hanya mungkin apabila kompetensi ibadah, bacaan Al Quran, dan pengetahuan keagamaan marbot teruji.

Penguasaan Fikih dan Operasional Masjid

Arsad menekankan penguasaan fikih menjadi fondasi penting, terutama terkait taharah dan penanganan najis.

Ia menyebut pemahaman itu menjaga masjid tetap layak dipakai beribadah setiap waktu.

Arsad juga menyoroti kemampuan operasional sebagai kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Ia mengatakan marbot perlu memahami perangkat masjid mulai dari pengeras suara, kelistrikan, lampu, hingga CCTV.

“Kalau lampu mati, kalau toa mendengung, kalau equalizer bermasalah—yang pertama dicari itu marbot,” ujarnya.

Baca juga: Kemenag: Tak Dilarang Istirahat di Masjid, asal Tertib dan Jaga Kesucian

Kompetensi Manajerial

Arsad menyatakan marbot juga dituntut mampu bekerja secara manajerial.

Ia mencontohkan kebutuhan pencatatan pengeluaran, pelaporan kerusakan fasilitas, dan pengorganisasian kebutuhan masjid.

“Marbot harus bisa mencatat, mengelola, dan melaporkan kebutuhan masjid,” kata Arsad.

Kompetensi Sosial dan Digital

Arsad mengingatkan marbot adalah sosok pertama yang ditemui jamaah atau tamu masjid.

Ia meminta marbot membangun keramahan lewat prinsip 3S, yakni senyum, salam, dan sapa.

“Jangan sampai orang datang disambut dengan wajah cuek atau nada tinggi,” pesannya.

Arsad juga mendorong marbot lebih aktif di ruang digital.

Ia menyebut media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok bisa dipakai marbot untuk mengenalkan kegiatan masjid.

“Kegiatan masjid, termasuk program sosial, harus bisa dipublikasikan,” ujarnya.

Arsad berharap Temu Nasional ini membuat marbot pulang membawa empat dimensi kompetensi secara utuh, yakni ubudiyah, operasional, manajerial, serta sosial-digital.

“Mari kita bangun marbot profesional yang menjadi kebanggaan umat,” tutupnya.

Baca juga: 12 Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid

Pembinaan Marbot Tiga Hari

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Nurul Badruttamam menekankan peningkatan kapasitas marbot sebagai bagian penting dari penguatan masjid.

Nurul menyampaikan peserta akan menjalani pembinaan intensif selama tiga hari dari berbagai narasumber.

Ia menyebut pembinaan melibatkan Biro Dikmental Pemprov DKI, LTM PBNU, staf khusus Menteri Agama, hingga Wakil Gubernur DKI.

Nurul mengatakan Menteri Agama dijadwalkan hadir pada hari kedua untuk memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan hadiah sayembara kaos bertema kemasjidan.

“Kami siap membina dan menguatkan marbot se-Indonesia,” ujarnya.

Nurul juga mengajak peserta aktif mendokumentasikan kegiatan dan membagikannya lewat akun media sosial masing-masing.

“Minimal punya Facebook atau Instagram,” kata Nurul.

Ia berharap langkah digital itu membuat masjid yang dikelola marbot lebih dikenal dan dipercaya masyarakat.

Temu Nasional Marbot Masjid Indonesia menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus penyamaan arah kompetensi marbot di seluruh Indonesia.

Kemenag berharap kegiatan ini menjadi titik awal lahirnya marbot profesional yang mampu menjaga masjid bersih dan aman, terampil mengelola teknologi, komunikatif di ruang publik, serta ramah menyambut jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar