Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR Dorong Percepatan Pembentukan Ditjen Pesantren di Kementerian Agama

Kompas.com, 13 Maret 2026, 15:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Pembentukan lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat transformasi kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

HNW menilai realisasi Ditjen Pesantren perlu segera diwujudkan, mengingat Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan lembaga tersebut.

“Sudah hampir lima bulan berlalu semenjak Presiden Prabowo mengumumkan menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren, sekalipun ada progresnya, namun hingga saat ini belum tampak ‘hilal’ pengesahan perwujudannya,” kata HNW dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Di DPR, Menag Ungkap Prabowo Masih Belum Tandatangani Perpres soal Ditjen Pesantren

Urgensi Pembentukan Ditjen Pesantren di Kementerian Agama

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan dorongan tersebut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Rapat tersebut membahas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Agama.

Menurut HNW, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah penting dalam proses transformasi kelembagaan di Kementerian Agama.

Selain itu, kebijakan tersebut juga akan memperkuat pengelolaan pendidikan pesantren yang memiliki ekosistem besar di Indonesia.

“Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat dipentingkan dalam rangka transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan khususnya pesantren,” ujarnya.

HNW menyebut Kementerian PANRB telah merespons positif usulan pembentukan Ditjen Pesantren. Menurut dia, langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi dan misi Presiden.

Kementerian PANRB juga disebut akan mengintensifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren bersama Kementerian Agama.

Kaitan dengan Pengelolaan Dana Abadi Pesantren

Selain aspek kelembagaan, HNW menilai pembentukan Ditjen Pesantren juga penting untuk meningkatkan kualitas pesantren sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Abadi Pesantren.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pesantren saat ini masih menjadi bagian dari Dana Abadi Pendidikan dan belum dipisahkan pengelolaannya.

Padahal, pesantren telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Dampaknya selama ini dari sekitar Rp10 triliun hasil pengembangan dana abadi pendidikan, pesantren hanya mendapatkan sekitar Rp500 miliar saja, jumlah yang dipandang belum berkeadilan dan belum signifikan untuk membantu pesantren yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia,” katanya.

Ekosistem Pesantren di Indonesia Berskala Besar

HNW menyebut ekosistem pesantren di Indonesia memiliki skala yang sangat besar.

Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al Quran, serta 91 Ma’had Aly.

Secara keseluruhan jumlah tersebut mencapai 341.565 lembaga pendidikan berbasis pesantren.

Selain itu, ekosistem pesantren juga melibatkan sekitar 12,6 juta santri dan lebih dari dua juta ustadz serta tenaga pengajar.

Dengan ekosistem pesantren yang luas, HNW menilai pembentukan Ditjen Pesantren harus diikuti dengan penguatan anggaran yang memadai.

“Tentu ketika sudah bertransformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya pun harus ditingkatkan dan dikuatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan penguatan anggaran tersebut dapat berasal dari optimalisasi pemisahan Dana Abadi Pesantren maupun dukungan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk komitmen negara terhadap pengembangan pesantren.

Menurut HNW, pesantren selama ini telah berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia serta berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar