
SEBAGAI negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang besar pula.
Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam agama Islam. Zakat tidak hanya berkaitan dengan harta benda, tetapi juga berdimensi sosial ekonomi yang dikenal dengan habluminallah-habluminannas.
Dalam tataran konsep Islam, harta adalah milik mutlak Allah SWT. Manusia hanya bertindak sebagai penerima titipan. Oleh karena itu, pengelolaan harta harus sesuai dengan kehendak pemilik-Nya.
Salah satu ketentuan Allah berkaitan dengan harta adalah adanya hak orang lain di dalamnya. Setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat.
Al-Qur’an menyebut kata zakat sebanyak 32 kali, di mana 26 kali di antaranya disebut bersamaan dengan shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya zakat dalam Islam.
Zakat tidak hanya merupakan ibadah, tetapi juga memiliki peran penting dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi umat.
Zakat sekaligus berfungsi sebagai bentuk distribusi kekayaan dari yang berkemampuan lebih kepada yang berkekurangan.
Pada hakikatnya, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Baca juga: Mudik: Kembali kepada Keautentikan
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam dan sejatinya merupakan sikap dan tindakan keberpihakan kepada kelompok kurang beruntung, yang digolongkan ke dalam delapan kelompok orang yang berkekurangan dan berhak menerima zakat (mustahik).
Berdasar data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, semester 1 tahun 2024, jumlah warga Muslim Indonesia sebanyak 87,08 persen.
Adapun total penduduk Indonesia per semester 1 2024 adalah 282.477.584 jiwa. Jumlah ini meningkat menjadi 1.752.156 jiwa dibandingkan dengan semester 2 tahun 2023.
Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) tahun 2019, potensi zakat Indonesia tercatat senilai Rp 233,8 triliun. Angka ini setara dengan 1,72 persen dari PDB Indonesia tahun 2018 sebesar Rp 13.588,8 triliun (Puskas BAZNAS, 2019).
Pada tahun 2020, potensi zakat nasional meningkat menjadi Rp 327,6 triliun. Pada 2023, potensi zakat Indonesia mencapai kisaran Rp 233,98 triliun.
Namun, realisasi pengumpulan zakat secara nasional pada tahun 2023 tercatat baru mencapai sekitar Rp 32 triliun. Ironisnya, realisasi penerimaan zakat masih jauh dari angka tersebut.
Hal ini menunjukkan rendahnya tingkat inklusi pembayaran zakat dan adanya sejumlah tantangan dalam optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat untuk mencapai dampak ekonomi yang maksimal.
Dengan potensi sebesar itu, jika dapat diberdayakan secara optimal, maka zakat dapat membantu tugas pemerintah memoderasi masalah ketimpangan ekonomi, sosial, serta permasalahan kemiskinan.
Secara historis, pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami sejarah perjalanan yang sangat panjang.
Sejak awal masuknya Islam di Nusantara, Indonesia telah mengenal pengelolaan zakat, meskipun bentuknya masih sangat sederhana. Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam telah dipraktikkan sejak awal Islam masuk ke Indonesia.
Namun, tidak banyak catatan sejarah yang menuliskan bagaimana praktik zakat di Indonesia pada saat itu.
Menurut Snouck Hurgronje, seorang akademisi zaman VOC, bahwa praktik zakat di Indonesia tidak pernah dipandang sebagai bentuk pajak keagamaan atau upeti politik kepada pemerintah, di mana masjid dan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan Islam merupakan dua instansi yang memegang kunci penting pengelolaan zakat di masa-masa itu (Snouck Hurgronje, Aceh di Mata Kolonialis, 1985).
Baru setelah tahun 1999, tata kelola organisasi pengelola zakat mengalami perubahan dan pembenahan dari sisi kapasitas kelembagaannya, jumlahnya juga meningkat secara drastis.
Peningkatan ini diduga dimotivasi oleh gerakan reformasi dan krisis ekonomi yang terjadi saat itu.
Baca juga: Lebaranomics: Transformasi Mudik Jadi Stimulus Ekonomi Daerah
Pengelolaan zakat di Indonesia memasuki babak baru sejak pemerintah secara resmi menetapkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan mencabut UU No 38 Tahun 1999 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk mengurangi kemiskinan.
Jika dikelola dengan baik, zakat dapat membantu mengentaskan kemiskinan secara signifikan dengan memberikan dukungan langsung kepada mereka yang membutuhkan serta membangun fondasi ekonomi yang lebih adil.
Selain sebagai kewajiban sosial, zakat merupakan perwujudan hubungan transendental dan bagian dari ibadah seorang hamba yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Zakat membersihkan jiwa dan harta, serta menumbuhkan rasa solidaritas dan kasih sayang antar sesama umat manusia.
Dengan menunaikan zakat, seseorang turut berperan dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Zakat diberikan kepada delapan golongan asnaf yang berhak menerimanya, termasuk fakir, miskin, dan mereka yang terlilit hutang.
Zakat adalah hak yang harus mereka terima untuk membantu mereka keluar dari jerat kemiskinan dan mencapai kemandirian.
Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2023, jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2023 sebanyak 25,90 juta orang. Jumlah ini menurun sebanyak 250.000 orang year-on-year dan menurun sebanyak 460.000 orang jika dibandingkan dengan September 2022.
Jika dilihat berdasarkan persentase penduduk miskin Indonesia, pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun sebesar 0,21 persen terhadap September 2022 dan turun sebanyak 0,18 persen terhadap Maret 2022.
Baca juga: Ketika Kedermawanan Jadi Alasan Korupsi
Sungguh amat tepat fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan yang sejatinya telah menjadi amanat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.
Sesuai dengan Pasal 3b dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Pengukuran zakat dan pengentasan kemiskinan dilakukan dalam survei Kaji Dampak Zakat yang dilaksanakan secara tahunan kepada BAZNAS RI dengan menggunakan instrumen Indikator Kemiskinan berdasarkan empat standar, yaitu garis kemiskinan ekstrem, garis kemiskinan, had kifayah, dan nisab zakat.
Berdasarkan empat standar tersebut, pada tahun 2023 BAZNAS RI telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 47.279 jiwa penerima manfaat atau sebesar 51,37 persen dan sebanyak 21.140 jiwa penerima manfaat di antaranya termasuk miskin ekstrem.
Pada dasarnya, kemiskinan terjadi karena adanya ketimpangan dalam distribusi kekayaan. Merujuk pada data Forbes (2022), rata-rata kekayaan 40 orang terkaya dibagi dengan pendapatan per kapita, pada 2014 sebesar 678.000 kali lipat, pada 2018 sebesar 750.000 kali, dan 2020 sebesar 822.000 kali, serta pada 2022 sebesar 1.060.500 kali lipat.
Penguasaan sumber daya ekonomi dan politik yang tumpang tindih dan berlarut-larut dipicu oleh kelompok oligarki yang memiliki immunity to change (Hadiz, 2013, Robison, 2004).
Pada kasus di Indonesia, kemiskinan yang terjadi adalah imbas dari tersingkirnya mereka yang tidak memiliki akses ke sumber-sumber ekonomi dalam kompetisi perburuan rente.
Ini tampak dalam The Crony Capitalism Index yang secara berkala dirilis oleh majalah The Economist. Praktik-praktik kronisme membuat ekonomi berjalan tidak efisien dan bersirkulasi pada kelompok tertentu dan itu-itu saja.
Karena itu, distribusi dan alokasi dana zakat memainkan peranan penting dalam upaya mereduksi angka kemiskinan di Indonesia.
Secara konsumtif, dana zakat yang terkumpul disalurkan secara langsung kepada individu atau keluarga miskin (mustahik) untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan.
Bantuan konsumtif langsung ini terbukti efektif mendongkrak daya beli dan ketahanan ekonomi rumah tangga miskin dalam jangka pendek.
Penyaluran zakat secara konsumtif berperan membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, sehingga dapat meringankan beban ekonomi.
Di sisi lain, alokasi zakat juga diarahkan pada pengembangan aktivitas ekonomi produktif. Dana zakat yang diinvestasikan untuk bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan, pendampingan, dan fasilitas lainnya dapat membantu mustahik mengembangkan kemandirian ekonomi.
Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan daya saing mustahik dalam pasar, sehingga dapat keluar dari lingkaran kemiskinan.
Bahkan, mustahik yang berhasil mandiri secara ekonomi memiliki potensi untuk menjadi muzaki (pemberi zakat) di masa depan.
Mohammad Hatta (1975), salah satu proklamator kita, jauh hari telah berpesan bahwa damai hanya bisa tegak di atas keadilan sosial.
Dengan demikian, jangan berharap ada perdamaian (toleransi) jika keadilan tidak tegak (intoleransi). Karena itu, fakta-fakta ketidakadilan dan intoleransi ekonomi harus diamputasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang