Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya

Kompas.com, 25 Maret 2026, 10:51 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pertanyaan mengenai boleh tidaknya melaksanakan puasa qadha Ramadhan di hari Jumat kerap muncul di tengah masyarakat.

Hal ini tidak lepas dari adanya hadis yang menyebutkan larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat.

Sebagian umat Muslim pun menjadi ragu, apakah larangan tersebut juga berlaku untuk puasa wajib seperti qadha Ramadhan? Ataukah hanya ditujukan untuk puasa sunnah semata?

Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting melihat penjelasan para ulama serta dalil yang menjadi dasar hukumnya.

Larangan Puasa Sunnah Khusus di Hari Jumat

Dalam sejumlah hadis sahih, Rasulullah SAW memberikan peringatan agar tidak mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa disertai hari lain.

Dalam riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan:

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.”

Hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan mengkhususkan puasa sunnah hanya pada hari Jumat.

Sebab, Jumat dalam Islam memiliki kedudukan istimewa sebagai hari raya mingguan umat Muslim.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa kemakruhan ini bertujuan agar umat Islam dapat menghidupkan hari Jumat dengan ibadah lain seperti shalat Jumat, dzikir, dan membaca Al-Qur’an tanpa kondisi lemah akibat puasa.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Apakah Larangan Berlaku untuk Puasa Qadha?

Di sinilah letak perbedaan penting yang sering disalahpahami. Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk puasa wajib, termasuk puasa qadha Ramadhan.

Puasa qadha memiliki status fardu yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i seperti sakit, safar, atau kondisi tertentu.

Dalam buku Fiqh al-Sunnah, karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa larangan dalam hadis terkait hari Jumat hanya ditujukan pada puasa sunnah, bukan puasa wajib.

Hal senada juga ditegaskan dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, bahwa ibadah wajib memiliki kedudukan lebih tinggi dan tidak terikat oleh kemakruhan yang berlaku pada ibadah sunnah.

Pendapat Ulama Kontemporer

Sejumlah ulama kontemporer juga menegaskan kebolehan puasa qadha di hari Jumat.

Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa berpuasa pada hari Jumat tidak menjadi masalah jika termasuk puasa wajib atau memiliki sebab tertentu.

Sementara Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan hanya berlaku ketika seseorang secara khusus mengkhususkan hari Jumat untuk puasa sunnah tanpa alasan syar’i.

Dengan demikian, jika seseorang memiliki kewajiban qadha, maka ia boleh menunaikannya kapan saja, termasuk pada hari Jumat.

Baca juga: Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam

Dalil Fikih: Membedakan Wajib dan Sunnah

Dalam kaidah ushul fikih, terdapat prinsip bahwa ibadah wajib tidak dapat disamakan dengan ibadah sunnah dalam hal hukum dan prioritas.

Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa kemakruhan suatu amalan tidak berlaku jika terdapat sebab yang lebih kuat, seperti kewajiban atau kebutuhan syar’i.

Puasa qadha termasuk dalam kategori ini, sehingga tidak terkena hukum makruh meskipun dilakukan pada hari Jumat secara tunggal.

Kapan Puasa Qadha Tidak Boleh Dilakukan?

Meski diperbolehkan pada hari Jumat, ada beberapa waktu yang secara tegas dilarang untuk berpuasa, baik wajib maupun sunnah, yaitu:

  • Hari pertama Idul Fitri
  • Hari raya Idul Adha
  • Hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)

Di luar waktu tersebut, puasa qadha dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan.

Strategi Menggabungkan Qadha dengan Puasa Sunnah

Menariknya, para ulama juga membahas kemungkinan mendapatkan keutamaan puasa sunnah saat menjalankan qadha.

Misalnya, seseorang berpuasa qadha pada hari Senin atau Kamis. Dalam kondisi ini, niat utama tetap qadha, namun ia berpotensi mendapatkan pahala puasa sunnah karena bertepatan dengan waktu yang dianjurkan.

Dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunnah karya Amirulloh Syarbini dijelaskan bahwa strategi ini menjadi bentuk optimalisasi ibadah tanpa mengabaikan kewajiban utama.

Namun demikian, penting untuk tetap menegaskan bahwa niat utama haruslah qadha, bukan sunnah.

Baca juga: Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama

Hikmah di Balik Kebolehan Ini

Kebolehan puasa qadha di hari Jumat menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam mengakomodasi kebutuhan umat.

Di satu sisi, Islam menjaga kehormatan hari Jumat sebagai hari istimewa. Namun di sisi lain, Islam juga tidak memberatkan umat dalam menunaikan kewajiban.

Keseimbangan inilah yang menjadi ciri khas ajaran Islam, tidak kaku, tetapi tetap terarah.

Prioritaskan Kewajiban, Pahami Ketentuannya

Dari berbagai dalil dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa puasa qadha Ramadhan di hari Jumat hukumnya boleh dan sah, meskipun dilakukan secara tunggal.

Larangan berpuasa pada hari Jumat hanya berlaku untuk puasa sunnah yang dikhususkan tanpa alasan tertentu.

Karena itu, umat Muslim tidak perlu ragu untuk menunaikan qadha kapan pun, termasuk di hari Jumat.

Yang terpenting adalah memastikan niat yang benar dan memahami ketentuan syariat secara tepat.

Dengan pemahaman yang benar, ibadah tidak hanya menjadi sah secara hukum, tetapi juga lebih tenang dan penuh keyakinan saat dijalankan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Aktual
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Aktual
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Aktual
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Doa dan Niat
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com