Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan

Kompas.com, 3 April 2026, 22:13 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren di Indonesia.

Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap telaah sebelum diundangkan dalam Lembaran Negara.

Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan santri secara nasional.

Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM

Dikutip dari laman MUI Digital, dalam keterangan resminya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa Perpres Ditjen Pesantren telah ditandatangani dan sedang diproses lebih lanjut.

“Kehadiran Ditjen Pesantren adalah sebuah keniscayaan mengingat besarnya populasi pesantren, jumlah santri, hingga peran strategis para kiai bagi bangsa ini,” ujar Wamenag saat memberikan arahan pada Penyusunan Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren dan Direktorat Vokasi, Jumat (3/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution, Staf Ahli Menteri Agama Faisal Ali Hasyim, Tenaga Ahli Menteri Agama Junisab Akbar dan Jaka Setiawan, serta Direktur Pesantren Basnang Said.

Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Disebut Sudah Diteken Prabowo, Segera Diundangkan

Lima Direktorat Strategis Ditjen Pesantren

Dalam rancangan organisasi yang tengah disusun, Ditjen Pesantren akan memiliki lima direktorat strategis yang saling melengkapi dalam mendukung pengelolaan pesantren, yaitu:

  1. Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning
  2. Direktorat Pendidikan Ma'had Aly
  3. Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran
  4. Direktorat Pemberdayaan Pesantren
  5. Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren

Struktur tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pesantren yang kompleks di berbagai bidang.

"Struktur ini dirancang sedemikian rupa agar kerja Ditjen Pesantren bisa maksimal. Jika salah satu unsur ini tidak ada, maka gerak organisasi akan pincang dalam melayani kebutuhan pesantren yang sangat kompleks," imbuhnya.

Fokus pada SDM dan Penguatan Kualitas Pesantren

Selain pembentukan struktur organisasi, Kementerian Agama juga menaruh perhatian pada kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Wamenag menekankan pentingnya percepatan rekrutmen agar operasional Ditjen Pesantren dapat berjalan efektif sejak awal.

Ia juga mensyaratkan agar posisi strategis diisi oleh figur yang memiliki pengalaman langsung di dunia pesantren.

Untuk bidang kurikulum dan pengasuhan, diperlukan tenaga yang memahami karakter dan nilai dasar pesantren.

Sementara itu, untuk sektor pemberdayaan, Kemenag membuka peluang keterlibatan tenaga ahli yang kompeten sesuai bidangnya.

Ditjen Pesantren Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, Kementerian Agama optimistis dapat memperkuat sistem pendidikan berbasis pesantren di Indonesia.

Lembaga ini diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi pesantren sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan berdaya saing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PPIH Arab Saudi Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina Saat Puncak Haji
PPIH Arab Saudi Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina Saat Puncak Haji
Aktual
PPIH Arab Saudi Gelar Safari Wukuf untuk Jamaah Haji Lansia dan Sakit
PPIH Arab Saudi Gelar Safari Wukuf untuk Jamaah Haji Lansia dan Sakit
Aktual
Jamaah Asal Sidrap Tempati Tenda Maktab 60 Mina Jelang Puncak Ibadah Haji
Jamaah Asal Sidrap Tempati Tenda Maktab 60 Mina Jelang Puncak Ibadah Haji
Aktual
Tips Membuang Panas Tubuh Saat Armuzna ketika Puncak Haji
Tips Membuang Panas Tubuh Saat Armuzna ketika Puncak Haji
Aktual
Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Matahari Tepat di Atas Ka'bah pada Hari Arafah 2026, Fenomena Langka 33 Tahunan
Matahari Tepat di Atas Ka'bah pada Hari Arafah 2026, Fenomena Langka 33 Tahunan
Aktual
Tujuh Calon Haji Asal Riau Wafat di Tanah Suci, Kemenhaj Pastikan Hak Jamaah Dipenuhi
Tujuh Calon Haji Asal Riau Wafat di Tanah Suci, Kemenhaj Pastikan Hak Jamaah Dipenuhi
Aktual
Shalat Idul Adha 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Penjelasan MUI
Shalat Idul Adha 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Penjelasan MUI
Aktual
Timwas Haji DPR Minta Petugas Waspadai Situasi Tak Terduga di Armuzna
Timwas Haji DPR Minta Petugas Waspadai Situasi Tak Terduga di Armuzna
Aktual
Musyrif Diny Haji Ajak Jemaah Perbanyak Doa dan Zikir Jelang Wukuf di Arafah
Musyrif Diny Haji Ajak Jemaah Perbanyak Doa dan Zikir Jelang Wukuf di Arafah
Aktual
PPIH Arab Saudi Bagikan Paket Vitamin untuk Jaga Stamina Jamaah Haji Lansia
PPIH Arab Saudi Bagikan Paket Vitamin untuk Jaga Stamina Jamaah Haji Lansia
Aktual
Takbir Idul Adha 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Bacaan Lengkap Arab, Latin, & Arti
Takbir Idul Adha 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Bacaan Lengkap Arab, Latin, & Arti
Aktual
Jemaah Haji RI Bergerak ke Arafah Hari Ini, Kemenhaj Ingatkan 3 Hal Penting Ini
Jemaah Haji RI Bergerak ke Arafah Hari Ini, Kemenhaj Ingatkan 3 Hal Penting Ini
Aktual
Tangis Jemaah Indonesia Tiba di Arafah: Kalau Bukan karena Allah, Saya Tak Bisa ke Sini
Tangis Jemaah Indonesia Tiba di Arafah: Kalau Bukan karena Allah, Saya Tak Bisa ke Sini
Aktual
Saudi Razia Besar-besaran Jelang Haji 2026, 8.943 Penduduk Ilegal Ditangkap!
Saudi Razia Besar-besaran Jelang Haji 2026, 8.943 Penduduk Ilegal Ditangkap!
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com