Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji

Kompas.com, 13 April 2026, 13:45 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan menjelang musim haji. Mulai Senin, 13 April, warga negara asing tanpa izin resmi dilarang memasuki Kota Suci Makkah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian regulasi yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam rangka memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan nyaman. Tahun ini, otoritas Saudi kembali mengusung slogan tegas: “Tidak ada haji tanpa izin.”

Lantas, bagaimana detail aturan terbaru ini, siapa saja yang masih diperbolehkan masuk, dan apa dampaknya bagi jamaah?

Baca juga: Pendaftaran Haji Domestik 2026 Dibuka 18 April, Ini Syarat Fase Kedua

Larangan Masuk Makkah bagi Warga Asing Tanpa Izin

Dilansir dari Saudi Gazette, dalam aturan terbaru, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah selama periode menjelang dan berlangsungnya musim haji.

Adapun yang diperbolehkan masuk, antara lain:

  • Pemegang visa haji resmi
  • Ekspatriat dengan izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah
  • Pekerja dengan izin kerja khusus di area tempat suci

Sementara itu, warga asing tanpa dokumen tersebut akan:

  • Ditolak masuk di pintu pemeriksaan
  • Dipulangkan oleh petugas keamanan

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah Saudi dalam mengontrol jumlah jamaah secara ketat.

Batas Akhir Jamaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi

Pemerintah juga menetapkan bahwa 18 April (1 Dzulqa’dah) menjadi batas akhir bagi seluruh jamaah asing yang datang menggunakan visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.

Setelah tanggal tersebut:

  • Tidak ada lagi jamaah umrah yang diperbolehkan tinggal di wilayah Makkah
  • Seluruh aktivitas ibadah difokuskan untuk persiapan haji

Kebijakan ini menjadi bagian dari transisi dari musim umrah menuju puncak ibadah haji.

Penangguhan Izin Umrah Sementara

Dalam periode yang sama, pemerintah juga menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui platform digital Nusuk.

Penangguhan ini berlaku untuk:

  • Warga negara Saudi
  • Ekspatriat
  • Warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC)

Periode penangguhan berlangsung dari:

  • 1 Dzulqa’dah (18 April)
  • Hingga 14 Dzulhijjah (31 Mei)

Langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih antara jamaah umrah dan haji yang berpotensi menyebabkan kepadatan ekstrem di kawasan suci.

Baca juga: Saudi Lakukan Simulasi Transportasi Haji 2026, Uji Pergerakan 1,2 Juta Jemaah Secara Virtual

Larangan Berlaku untuk Semua Jenis Visa

Menariknya, aturan ini berlaku tanpa pengecualian jenis visa.

Artinya:

  • Pemegang visa turis
  • Visa kunjungan
  • Visa bisnis
  • Bahkan visa umrah

Tidak diperbolehkan memasuki atau tinggal di Makkah selama periode tersebut, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.

Kebijakan ini memperkuat prinsip bahwa haji hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang terdaftar.

Digitalisasi Izin Haji: Absher dan Muqeem

Sebagai bagian dari transformasi digital, pemerintah Saudi menyediakan layanan perizinan melalui:

  • Absher Individuals
  • Muqeem

Melalui platform ini, jamaah dan pihak terkait dapat:

  • Mengajukan izin haji
  • Memverifikasi dokumen
  • Mengakses layanan administratif secara daring

Digitalisasi ini bertujuan menyederhanakan proses sekaligus meningkatkan transparansi dan pengawasan.

Baca juga: Izin Masuk Elektronik ke Makkah Diterapkan bagi Pekerja Residen saat Musim Haji 2026

Mengapa Aturan Ini Diperketat?

Kebijakan pembatasan akses ke Makkah bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang melatarbelakanginya:

1. Keselamatan Jamaah

Setiap tahun, jutaan umat Islam berkumpul di Masjidil Haram. Tanpa pengaturan ketat, risiko kepadatan bisa membahayakan keselamatan.

2. Pengelolaan Kuota

Dengan membatasi akses hanya bagi pemegang izin resmi, pemerintah dapat mengontrol jumlah jamaah sesuai kapasitas.

3. Efisiensi Layanan

Fasilitas seperti transportasi, akomodasi, dan kesehatan dapat dikelola lebih optimal jika jumlah jamaah terdata dengan jelas.

Dalam buku Manajemen Haji dan Umrah Modern karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa sistem haji modern menuntut integrasi antara regulasi, teknologi, dan manajemen massa agar ibadah berjalan lancar.

Perspektif Fikih: Ketaatan sebagai Bagian dari Ibadah

Dalam perspektif Islam, menaati aturan yang ditetapkan otoritas demi kemaslahatan bersama merupakan bagian dari nilai ibadah itu sendiri.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf Qardhawi, disebutkan bahwa ibadah haji bukan hanya ritual individual, tetapi juga ibadah kolektif yang membutuhkan ketertiban dan disiplin.

Dengan demikian, mematuhi regulasi seperti izin haji bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari adab beribadah.

Sanksi bagi Pelanggar

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi.

Potensi sanksi meliputi:

  • Denda
  • Deportasi
  • Larangan masuk kembali ke Arab Saudi

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh jamaah mematuhi aturan demi keamanan bersama.

Ketertiban sebagai Kunci Ibadah yang Khusyuk

Larangan masuk Makkah bagi warga asing tanpa izin resmi menunjukkan keseriusan Arab Saudi dalam mengelola ibadah haji secara profesional.

Dengan sistem yang semakin ketat dan berbasis digital, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan ibadah yang:

  • Aman
  • Tertib
  • Nyaman

Pada akhirnya, haji bukan hanya tentang niat dan perjalanan spiritual, tetapi juga tentang ketaatan terhadap aturan yang menjamin keselamatan jutaan umat di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Aktual
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat di Indonesia
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia untuk Perkuat Peran Masjid
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia untuk Perkuat Peran Masjid
Aktual
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Aktual
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Aktual
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Aktual
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Aktual
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Aktual
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Aktual
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Aktual
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Aktual
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Aktual
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar