Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji

Kompas.com, 13 April 2026, 17:55 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji menjadi satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah dari luar Arab Saudi.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari pengetatan aturan menjelang musim haji tahun ini.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap jenis visa yang digunakan oleh jemaah.

Baca juga: Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah

Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketertiban serta keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.

Dilansir dair Saudi Gazette (13/4/2026), Kementerian menjelaskan bahwa ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, maupun visa turis.

Selain itu, izin haji bagi jemaah yang tinggal di dalam Kerajaan, baik warga negara maupun penduduk, diterbitkan melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.

Baca juga: Saudi Lakukan Simulasi Transportasi Haji 2026, Uji Pergerakan 1,2 Juta Jemaah Secara Virtual

Pemesanan Visa Haji Wajib Lewat Saluran Resmi

Kementerian juga menekankan bahwa seluruh pemesanan resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi yang telah disetujui.

Masyarakat diimbau untuk tidak bertransaksi melalui jalur tidak resmi dalam melakukan pemesanan ibadah haji tahunan.

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah praktik penipuan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Larangan Masuk Makkah Tanpa Izin Berlaku Mulai 13 April

Warga negara asing tanpa izin resmi dilarang memasuki Kota Makkah mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian pengaturan dan regulasi musim haji tahun ini yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan jemaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji di bawah slogan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.

Sesuai aturan baru, hanya warga asing yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, atau memiliki izin haji, atau izin kerja di area tempat suci yang diperbolehkan masuk ke Makkah.

Sementara itu, mereka yang tidak memiliki dokumen izin yang dipersyaratkan akan diputar balik di pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk kota.

Batas Akhir Jemaah Umrah dan Penghentian Izin

Sabtu, 1 Dzulqa’dah yang bertepatan dengan 18 April 2026 telah ditetapkan sebagai batas akhir keberangkatan seluruh jemaah asing yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah.

Pemerintah Arab Saudi juga akan menghentikan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk seluruh kategori, baik warga negara, ekspatriat, maupun warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), selama periode 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 18 April 2026 - 31 Mei 2026.

Regulasi ini juga mencakup larangan masuk atau tinggal di Kota Makkah bagi seluruh pemegang visa, tanpa memandang jenis visanya, mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali bagi pemegang visa haji.

Akses Izin Haji dan Sanksi Pelanggaran

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa izin haji dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem sebagai bagian dari upaya transformasi digital dan penyederhanaan prosedur.

Kementerian juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku selama musim haji tahun ini.

Kerja sama dengan otoritas terkait dinilai penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan jemaah.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Benarkah Dilarang Menikah di Bulan Safar? Ini Penjelasan Hadits dan Pendapat Ulama
Aktual
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat di Indonesia
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia untuk Perkuat Peran Masjid
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia untuk Perkuat Peran Masjid
Aktual
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Aktual
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Aktual
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Aktual
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Aktual
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Aktual
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Aktual
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Aktual
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Aktual
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Aktual
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar