Editor
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merespons cepat kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada Selasa (28/4/2026) pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Insiden tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang (kloter) SUB-02 dan JKS-01.
Peristiwa terjadi saat jemaah menjalani aktivitas di wilayah Madinah dalam rangkaian ibadah haji 2026.
Kemenhaj memastikan seluruh jemaah terdampak segera mendapatkan penanganan medis dan pendampingan.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa sebagian jemaah mengalami luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
Sebanyak 7 jemaah dari kloter JKS-01, 2 jemaah dari kloter SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dilaporkan mengalami luka ringan.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.
Kemenhaj menegaskan bahwa kondisi seluruh jemaah terus dipantau secara intensif oleh petugas di lapangan.
Kebutuhan medis dan logistik bagi jemaah terdampak dipastikan terpenuhi dengan baik selama masa pemulihan.
Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kenyamanan dan keamanan jemaah.
Baca juga: Hari ke-8 Haji 2026: 40.796 Jemaah Berangkat, Layanan Kesehatan Diperkuat
Hasan menegaskan pentingnya koordinasi antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah selama pelaksanaan ibadah haji.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Pemerintah menekankan bahwa setiap kegiatan harus berada dalam pengawasan petugas untuk mencegah risiko bagi jemaah.
Kemenhaj juga memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah.
Lokasi yang dikunjungi antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Kemenhaj mengingatkan agar tidak ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.
Upaya ini dilakukan melalui penguatan pengawasan, koordinasi petugas, serta peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang