KOMPAS.com – Proses memandikan jenazah dalam Islam bukan sekadar ritual, melainkan bagian dari penghormatan terakhir kepada manusia yang telah kembali kepada Sang Pencipta.
Namun, bagaimana jika jenazah merupakan korban kecelakaan yang mengalami luka berat, bahkan kerusakan fisik?
Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat. Sebab, kondisi jenazah korban kecelakaan sering kali tidak utuh, sehingga membutuhkan perlakuan khusus agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat sekaligus menjaga kehormatan tubuhnya.
Dalam fikih Islam, memandikan jenazah (ghusl al-mayyit) tetap menjadi kewajiban fardhu kifayah selama kondisi jenazah masih memungkinkan. Namun, terdapat pengecualian dan penyesuaian dalam praktiknya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang jika sudah dilakukan sebagian umat, maka gugur bagi yang lain.
Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi menjelaskan bahwa memandikan jenazah termasuk bentuk pemuliaan terhadap manusia setelah wafat.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti korban kecelakaan parah, hukum ini bisa berubah menyesuaikan keadaan jenazah.
Baca juga: Ini Tuntunan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Salam
Tidak semua jenazah wajib dimandikan secara penuh. Dalam beberapa kasus ekstrem, seperti:
Maka, ulama memberikan keringanan. Dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyah dijelaskan bahwa jika tidak memungkinkan dimandikan, maka bisa diganti dengan tayamum, bahkan dalam kondisi tertentu bisa langsung dikafani tanpa dimandikan.
Hal ini juga dijelaskan dalam buku Adab terhadap Jenazah karya Hafidz Muftisany (2021), bahwa prinsip utama dalam pengurusan jenazah adalah menjaga kehormatan dan tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut.
Sebelum proses dimulai, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:
Jenazah diletakkan di tempat yang lebih tinggi, dengan posisi kepala sedikit lebih tinggi dari tubuh agar aliran air lancar.
Aurat jenazah wajib tetap ditutup selama proses berlangsung. Biasanya digunakan kain penutup agar kehormatan tetap terjaga.
Orang yang memandikan jenazah sebaiknya adalah orang yang memahami tata cara fikih dan memiliki sikap hati-hati serta menjaga rahasia kondisi jenazah.
Baca juga: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan
Dalam kondisi jenazah korban kecelakaan, setiap tahapan dilakukan dengan ekstra kehati-hatian.
Pakaian jenazah dibuka perlahan tanpa merusak tubuh. Jika terdapat bagian yang menempel karena luka, tidak perlu dipaksakan.
Bagian tubuh yang kotor dibersihkan dengan lembut menggunakan air dan sabun. Hindari tekanan berlebih pada luka.
Air disiramkan ke seluruh tubuh secara merata, dimulai dari bagian kanan. Tidak dianjurkan menggosok keras, terutama pada bagian yang terluka.
Bagian seperti mulut, hidung, telinga, dan sela-sela jari dibersihkan dengan lembut. Dalam kondisi tertentu, cukup diusap tanpa memasukkan air terlalu dalam.
Jika terdapat luka terbuka:
Dalam beberapa pendapat klasik, darah bisa ditimbun dengan tanah untuk menjaga kebersihan
Setelah dibersihkan, tubuh dibilas dengan air bersih hingga tidak ada sisa sabun atau kotoran.
Tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk secara perlahan, tanpa menggosok keras.
Setelah bersih dan kering, jenazah dibungkus dengan kain kafan sesuai syariat.
Dalam kasus kecelakaan, seringkali terdapat bagian tubuh yang tidak utuh. Dalam fikih Islam:
Prinsipnya adalah memuliakan jenazah sesuai kemampuan, bukan memaksakan kesempurnaan.
Baca juga: Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi…” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Hadis ini menunjukkan bahwa proses memandikan jenazah memiliki nilai ibadah yang besar, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kebersihan setelahnya.
Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa tujuan utama dari memandikan jenazah adalah pemuliaan, bukan sekadar pembersihan fisik.
Artinya, jika proses mandi justru merusak tubuh jenazah, maka keringanan dalam syariat harus diambil.
Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Memandikan jenazah korban kecelakaan tetap merupakan kewajiban selama memungkinkan. Namun, Islam tidak mengajarkan pendekatan yang kaku.
Yang menjadi prioritas adalah:
Dalam kondisi tertentu, tayamum atau bahkan tidak dimandikan menjadi pilihan yang sah secara fikih.
Setiap jenazah, dalam kondisi apa pun, tetap memiliki kehormatan yang harus dijaga. Bahkan ketika tubuhnya tidak lagi utuh, Islam tetap mengajarkan untuk memperlakukannya dengan penuh kasih dan penghormatan.
Di situlah letak keindahan ajaran Islam, tidak hanya mengatur kehidupan, tetapi juga memberikan panduan penuh hikmah hingga akhir perjalanan manusia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang