Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Harus Mandi Setelah Pulang Melayat? Ini Jawaban Ulama

Kompas.com, 29 April 2026, 12:20 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah masyarakat, ada kebiasaan yang cukup umum, seseorang yang pulang dari melayat atau takziah langsung mandi, bahkan ada yang meyakini harus mencuci kaki dan tangan sebelum masuk rumah. Tradisi ini dilakukan turun-temurun, seolah menjadi bagian dari adab takziah.

Namun, benarkah Islam mewajibkan hal tersebut?

Pertanyaan ini penting, karena tidak semua kebiasaan yang berkembang di masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam syariat.

Untuk itu, perlu dilihat bagaimana Islam memandang mandi setelah pulang melayat, baik dari sisi hukum, dalil, maupun hikmahnya.

Takziah dalam Islam: Ibadah Sosial yang Dianjurkan

Dalam Islam, melayat atau takziah merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Ia bukan sekadar bentuk empati, tetapi juga bagian dari ibadah sosial yang mengandung nilai pahala.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa yang melayat jenazah hingga dishalatkan, maka ia mendapat satu qirath. Dan barangsiapa yang melayat hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kehadiran seseorang dalam proses takziah memiliki nilai spiritual yang besar. Namun, tidak ada keterangan dalam hadis tersebut yang mewajibkan mandi setelahnya.

Baca juga: 12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah

Hukum Mandi Setelah Pulang Melayat

Secara umum, para ulama sepakat bahwa mandi setelah pulang melayat tidak wajib. Hal ini karena tidak ada dalil yang secara tegas memerintahkan hal tersebut bagi orang yang hanya sekadar datang melayat.

Dalam kajian fikih, mandi hanya diwajibkan dalam kondisi tertentu, seperti junub, haid, nifas, atau setelah memandikan jenazah (menurut sebagian pendapat).

Dengan demikian, kebiasaan mandi setelah takziah lebih bersifat anjuran (tidak wajib) dan kembali pada preferensi masing-masing individu.

Dalam sejumlah literatur fikih Syafi’iyah, disebutkan bahwa mandi setelah aktivitas tertentu dianjurkan sebagai bentuk kebersihan dan penyegaran tubuh, bukan kewajiban syariat.

Mengapa Banyak Orang Tetap Mandi? Ini Hikmahnya

Meski tidak wajib, kebiasaan mandi setelah melayat tetap memiliki hikmah yang cukup relevan, baik secara fisik maupun psikologis.

1. Menjaga Kebersihan dan Kesucian

Setelah berada di lingkungan pemakaman atau rumah duka, mandi dapat membantu membersihkan tubuh dari debu, kotoran, atau kuman.

2. Mengembalikan Kondisi Emosional

Takziah seringkali melibatkan suasana haru dan duka. Mandi dapat menjadi cara untuk menenangkan diri dan menyegarkan pikiran setelah mengalami tekanan emosional.

3. Keyakinan tentang Lemahnya Tubuh

Dalam tradisi sebagian masyarakat, ada keyakinan bahwa tubuh menjadi lemah setelah berinteraksi dengan jenazah. Hal ini tidak sepenuhnya bersifat medis, tetapi memiliki dasar dalam literatur klasik.

Dalam kitab Hasyiatut Thahawi ‘ala Maraqi Al-Falah, dijelaskan bahwa bersentuhan dengan tubuh yang telah kehilangan ruh dapat menyebabkan kondisi tubuh menjadi lemah, sehingga dianjurkan untuk mandi atau berwudu sebagai bentuk penyegaran.

Baca juga: Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya

Perbedaan Penting: Melayat vs Memandikan Jenazah

Hal yang sering disalahpahami adalah menyamakan antara orang yang melayat dengan orang yang memandikan jenazah.

Padahal, keduanya memiliki hukum yang berbeda.
Berdasarkan hadis Nabi:

“Barangsiapa yang memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi. Dan barangsiapa yang memikulnya, maka hendaklah ia berwudu.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang memandikan jenazah dianjurkan mandi (bahkan menurut sebagian ulama, hukumnya wajib).

Orang yang mengangkat jenazah dianjurkan berwudu

Hadis ini dinilai sahih oleh Muhammad Nasiruddin al-Albani dalam kajian hadisnya.
Namun, penting dicatat: anjuran ini tidak berlaku bagi orang yang hanya melayat tanpa bersentuhan langsung dengan jenazah.

Pandangan Ulama: Antara Sunnah dan Adab

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa mandi setelah memandikan jenazah termasuk amalan yang dianjurkan, sebagai bentuk penyegaran fisik.

Sementara itu, dalam Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi menekankan pentingnya menjaga adab dalam takziah, seperti menghibur keluarga dan mendoakan almarhum, bukan pada ritual tambahan yang tidak memiliki dasar kuat.

Artinya, fokus utama takziah dalam Islam bukan pada kewajiban mandi, tetapi pada nilai empati, doa, dan kebersamaan.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya.

Kesimpulan: Tidak Wajib, Tapi Boleh Dilakukan

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan:

  • Mandi setelah pulang melayat tidak wajib dalam Islam
  • Bersifat anjuran (opsional) untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan
  • Wajib atau sangat dianjurkan hanya bagi yang memandikan jenazah
  • Wudu dianjurkan bagi yang mengangkat jenazah

Kebiasaan mandi setelah takziah lebih tepat dipahami sebagai tradisi yang memiliki hikmah, bukan kewajiban agama.

Antara Tradisi dan Syariat

Di banyak tempat, tradisi seringkali berjalan berdampingan dengan ajaran agama. Dalam hal mandi setelah melayat, Islam memberikan ruang fleksibilitas, tidak melarang, tetapi juga tidak mewajibkan.

Yang terpenting, takziah tetap menjadi momen untuk menunjukkan empati, mempererat ukhuwah, dan mengingatkan bahwa setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah.

Dan mungkin, di balik kesederhanaan itu, tersimpan pesan yang lebih dalam bahwa kematian bukan hanya tentang yang pergi, tetapi juga tentang yang masih tinggal, agar lebih siap menghadapi kehidupan yang sesungguhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Luncurkan Sekolah Lapangan di Gaza, Selamatkan Nasib 1.000 Siswa
Saudi Luncurkan Sekolah Lapangan di Gaza, Selamatkan Nasib 1.000 Siswa
Aktual
Gowes 123 Km Bangkalan–Jombang, GP Ansor Ajak Anak Muda Telusuri Jejak Ulama
Gowes 123 Km Bangkalan–Jombang, GP Ansor Ajak Anak Muda Telusuri Jejak Ulama
Aktual
Jenazah Korban Kecelakaan, Wajib Dimandikan? Ini Hukum dan Caranya
Jenazah Korban Kecelakaan, Wajib Dimandikan? Ini Hukum dan Caranya
Aktual
Benarkah Harus Mandi Setelah Pulang Melayat? Ini Jawaban Ulama
Benarkah Harus Mandi Setelah Pulang Melayat? Ini Jawaban Ulama
Aktual
Amalan Tak Biasa Haji KH Achmad Chalwani: Tulis Nama di Ka'bah!
Amalan Tak Biasa Haji KH Achmad Chalwani: Tulis Nama di Ka'bah!
Aktual
20 Ucapan Belasungkawa Islami, Lengkap dengan Doa dan Dalilnya
20 Ucapan Belasungkawa Islami, Lengkap dengan Doa dan Dalilnya
Doa dan Niat
Imam Syafi’i: Jenius Sejak Kecil, Hafal Al-Qur’an Usia 7 Tahun & Hadis 9 Hari
Imam Syafi’i: Jenius Sejak Kecil, Hafal Al-Qur’an Usia 7 Tahun & Hadis 9 Hari
Aktual
Biografi Syekh Yusuf Al-Makassari: Ulama, Sufi, dan Pejuang Keadilan yang Menembus Tiga Benua
Biografi Syekh Yusuf Al-Makassari: Ulama, Sufi, dan Pejuang Keadilan yang Menembus Tiga Benua
Aktual
MUI: Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Termasuk Syahid Akhirat, Ini Penjelasannya
MUI: Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Termasuk Syahid Akhirat, Ini Penjelasannya
Aktual
Doa Bepergian Lengkap: Bacaan, Arti, dan Maknanya agar Perjalanan Aman
Doa Bepergian Lengkap: Bacaan, Arti, dan Maknanya agar Perjalanan Aman
Doa dan Niat
Ulama Makassar Syekh Yusuf Diakui Dunia, Menginspirasi Nelson Mandela
Ulama Makassar Syekh Yusuf Diakui Dunia, Menginspirasi Nelson Mandela
Aktual
Jemaah Haji Mulai Kirim Oleh-oleh ke Indonesia via Kargo, Berapa Tarifnya?
Jemaah Haji Mulai Kirim Oleh-oleh ke Indonesia via Kargo, Berapa Tarifnya?
Aktual
Haji Gratisan? Membongkar Stigma Petugas Haji
Haji Gratisan? Membongkar Stigma Petugas Haji
Aktual
260 Jemaah dari Iran Mulai Tiba di Arab Saudi untuk Laksanakan Ibadah Haji
260 Jemaah dari Iran Mulai Tiba di Arab Saudi untuk Laksanakan Ibadah Haji
Aktual
Gaza Terancam Krisis Oksigen, Satu-Satunya Pabrik di Gaza Utara Berisiko Tutup karena Beroperasi Tanpa Henti
Gaza Terancam Krisis Oksigen, Satu-Satunya Pabrik di Gaza Utara Berisiko Tutup karena Beroperasi Tanpa Henti
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com