Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Harus Mandi Setelah Pulang Melayat? Ini Jawaban Ulama

Kompas.com, 29 April 2026, 12:20 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah masyarakat, ada kebiasaan yang cukup umum, seseorang yang pulang dari melayat atau takziah langsung mandi, bahkan ada yang meyakini harus mencuci kaki dan tangan sebelum masuk rumah. Tradisi ini dilakukan turun-temurun, seolah menjadi bagian dari adab takziah.

Namun, benarkah Islam mewajibkan hal tersebut?

Pertanyaan ini penting, karena tidak semua kebiasaan yang berkembang di masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam syariat.

Untuk itu, perlu dilihat bagaimana Islam memandang mandi setelah pulang melayat, baik dari sisi hukum, dalil, maupun hikmahnya.

Takziah dalam Islam: Ibadah Sosial yang Dianjurkan

Dalam Islam, melayat atau takziah merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Ia bukan sekadar bentuk empati, tetapi juga bagian dari ibadah sosial yang mengandung nilai pahala.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa yang melayat jenazah hingga dishalatkan, maka ia mendapat satu qirath. Dan barangsiapa yang melayat hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kehadiran seseorang dalam proses takziah memiliki nilai spiritual yang besar. Namun, tidak ada keterangan dalam hadis tersebut yang mewajibkan mandi setelahnya.

Baca juga: 12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah

Hukum Mandi Setelah Pulang Melayat

Secara umum, para ulama sepakat bahwa mandi setelah pulang melayat tidak wajib. Hal ini karena tidak ada dalil yang secara tegas memerintahkan hal tersebut bagi orang yang hanya sekadar datang melayat.

Dalam kajian fikih, mandi hanya diwajibkan dalam kondisi tertentu, seperti junub, haid, nifas, atau setelah memandikan jenazah (menurut sebagian pendapat).

Dengan demikian, kebiasaan mandi setelah takziah lebih bersifat anjuran (tidak wajib) dan kembali pada preferensi masing-masing individu.

Dalam sejumlah literatur fikih Syafi’iyah, disebutkan bahwa mandi setelah aktivitas tertentu dianjurkan sebagai bentuk kebersihan dan penyegaran tubuh, bukan kewajiban syariat.

Mengapa Banyak Orang Tetap Mandi? Ini Hikmahnya

Meski tidak wajib, kebiasaan mandi setelah melayat tetap memiliki hikmah yang cukup relevan, baik secara fisik maupun psikologis.

1. Menjaga Kebersihan dan Kesucian

Setelah berada di lingkungan pemakaman atau rumah duka, mandi dapat membantu membersihkan tubuh dari debu, kotoran, atau kuman.

2. Mengembalikan Kondisi Emosional

Takziah seringkali melibatkan suasana haru dan duka. Mandi dapat menjadi cara untuk menenangkan diri dan menyegarkan pikiran setelah mengalami tekanan emosional.

3. Keyakinan tentang Lemahnya Tubuh

Dalam tradisi sebagian masyarakat, ada keyakinan bahwa tubuh menjadi lemah setelah berinteraksi dengan jenazah. Hal ini tidak sepenuhnya bersifat medis, tetapi memiliki dasar dalam literatur klasik.

Dalam kitab Hasyiatut Thahawi ‘ala Maraqi Al-Falah, dijelaskan bahwa bersentuhan dengan tubuh yang telah kehilangan ruh dapat menyebabkan kondisi tubuh menjadi lemah, sehingga dianjurkan untuk mandi atau berwudu sebagai bentuk penyegaran.

Baca juga: Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya

Perbedaan Penting: Melayat vs Memandikan Jenazah

Hal yang sering disalahpahami adalah menyamakan antara orang yang melayat dengan orang yang memandikan jenazah.

Padahal, keduanya memiliki hukum yang berbeda.
Berdasarkan hadis Nabi:

“Barangsiapa yang memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi. Dan barangsiapa yang memikulnya, maka hendaklah ia berwudu.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang memandikan jenazah dianjurkan mandi (bahkan menurut sebagian ulama, hukumnya wajib).

Orang yang mengangkat jenazah dianjurkan berwudu

Hadis ini dinilai sahih oleh Muhammad Nasiruddin al-Albani dalam kajian hadisnya.
Namun, penting dicatat: anjuran ini tidak berlaku bagi orang yang hanya melayat tanpa bersentuhan langsung dengan jenazah.

Pandangan Ulama: Antara Sunnah dan Adab

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa mandi setelah memandikan jenazah termasuk amalan yang dianjurkan, sebagai bentuk penyegaran fisik.

Sementara itu, dalam Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi menekankan pentingnya menjaga adab dalam takziah, seperti menghibur keluarga dan mendoakan almarhum, bukan pada ritual tambahan yang tidak memiliki dasar kuat.

Artinya, fokus utama takziah dalam Islam bukan pada kewajiban mandi, tetapi pada nilai empati, doa, dan kebersamaan.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya.

Kesimpulan: Tidak Wajib, Tapi Boleh Dilakukan

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan:

  • Mandi setelah pulang melayat tidak wajib dalam Islam
  • Bersifat anjuran (opsional) untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan
  • Wajib atau sangat dianjurkan hanya bagi yang memandikan jenazah
  • Wudu dianjurkan bagi yang mengangkat jenazah

Kebiasaan mandi setelah takziah lebih tepat dipahami sebagai tradisi yang memiliki hikmah, bukan kewajiban agama.

Antara Tradisi dan Syariat

Di banyak tempat, tradisi seringkali berjalan berdampingan dengan ajaran agama. Dalam hal mandi setelah melayat, Islam memberikan ruang fleksibilitas, tidak melarang, tetapi juga tidak mewajibkan.

Yang terpenting, takziah tetap menjadi momen untuk menunjukkan empati, mempererat ukhuwah, dan mengingatkan bahwa setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah.

Dan mungkin, di balik kesederhanaan itu, tersimpan pesan yang lebih dalam bahwa kematian bukan hanya tentang yang pergi, tetapi juga tentang yang masih tinggal, agar lebih siap menghadapi kehidupan yang sesungguhnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Hukum Warganya yang Hina Negara Sahabat di Media Sosial
Arab Saudi Hukum Warganya yang Hina Negara Sahabat di Media Sosial
Aktual
Doa-doa Wudhu Lengkap dari Awal Sampai Akhir: Arab, Latin, dan Artinya
Doa-doa Wudhu Lengkap dari Awal Sampai Akhir: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Menguak Sejarah Sumur Ghars: Sumber Air Kesukaan Rasulullah SAW
Menguak Sejarah Sumur Ghars: Sumber Air Kesukaan Rasulullah SAW
Aktual
Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk
Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk
Aktual
6 Doa untuk Ibu dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
6 Doa untuk Ibu dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah, Kawal IMB hingga Tuntas
Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah, Kawal IMB hingga Tuntas
Aktual
Mengenal Dua Skema Tanazul Saat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Mengenal Dua Skema Tanazul Saat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Aktual
Komisi VIII DPR Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial
Komisi VIII DPR Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial
Aktual
 Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Aktual
Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026
Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026
Aktual
Kemenag Siapkan 5 Program Strategis 2026, Fokus Pemberdayaan Umat dan Wakaf Produktif
Kemenag Siapkan 5 Program Strategis 2026, Fokus Pemberdayaan Umat dan Wakaf Produktif
Aktual
Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Fokus Wisata Religi dan Rekreasi
Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Fokus Wisata Religi dan Rekreasi
Aktual
Kumpulan Doa Meminta Jodoh, Ikhtiar Agar Dipertemukan Pasangan yang Tepat
Kumpulan Doa Meminta Jodoh, Ikhtiar Agar Dipertemukan Pasangan yang Tepat
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan 5 Program Raksasa Pemberdayaan Umat 2026, dari 1.000 Kampung Zakat hingga 24 Kota Wakaf
Kemenag Siapkan 5 Program Raksasa Pemberdayaan Umat 2026, dari 1.000 Kampung Zakat hingga 24 Kota Wakaf
Aktual
Doa Minum Susu Putih 1 Muharram: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Minum Susu Putih 1 Muharram: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com