Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPPOM Siapkan Toko Bahan Baku Halal di 3 Provinsi, UMKM Makin Mudah Dapat Jaminan Halal

Kompas.com, 30 April 2026, 14:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) berencana mengembangkan proyek percontohan (pilot project) toko bahan baku halal di tiga provinsi sebagai langkah strategis memperkuat rantai pasok halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan proyek tersebut akan difokuskan di tiga wilayah, yakni Bengkulu, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

“Ke depan, ini akan terus dikembangkan. Khusus untuk pilot project yang diharapkan menjadi percontohan, akan dibangun di tiga provinsi, yaitu Bengkulu, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur,” ujar Muti saat Puncak Acara Festival Syawal 2026 di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Ia menjelaskan, inisiatif toko bahan baku halal sebenarnya telah dimulai dengan membuka dua cabang toko bahan baku daging dan produk beku di Bogor.

Sepanjang 2026, LPPOM juga memfasilitasi sertifikasi halal bagi toko bahan baku dalam rangkaian Festival Syawal yang diikuti 61 pelaku usaha dari 19 provinsi.

Muti menegaskan bahwa pengembangan proyek ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sinergi berbagai pihak penting untuk menciptakan model toko bahan baku halal yang ideal dan bisa direplikasi di berbagai daerah.

UMKM harus merasa yakin ketika membeli bahan, misalnya daging, bahwa itu sudah dijamin halal. Bahkan jika membutuhkan sertifikat halal, toko tersebut dapat menyediakannya,” kata Muti.

Ia juga menyoroti praktik di lapangan, seperti pembelian bahan dalam kemasan kecil tanpa identitas produsen yang jelas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian status halal.

Melalui konsep ini, LPPOM ingin mendorong pelaku usaha hanya menggunakan dan menjual bahan yang memiliki jaminan halal yang dapat dibuktikan. Selain itu, keberadaan toko bahan baku halal juga akan mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMKM.

Standar operasional toko turut menjadi perhatian, mulai dari penggunaan alat yang bebas kontaminasi bahan non-halal hingga memastikan seluruh peralatan berasal dari bahan yang halal.

Baca juga: Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label

Muti menambahkan, proyek ini merupakan bagian dari penguatan sektor hulu dalam ekosistem halal nasional. Dengan adanya toko bahan baku halal yang tersertifikasi, pelaku UMKM diharapkan lebih mudah mendapatkan kepastian bahan baku sehingga proses sertifikasi produk menjadi lebih cepat dan efisien.

“Toko bahan baku ini adalah salah satu mata rantai penting. Bisa berbentuk toko daging, toko bahan kue, bahkan koperasi, yang menjamin bahwa dari produsen hingga ke UMKM, kehalalannya terjaga,” ujar Dirut LPPOM Muti Arintawati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Aktual
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Aktual
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Aktual
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Aktual
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Aktual
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Aktual
Kumpulan  Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Kumpulan Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Doa dan Niat
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Aktual
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Aktual
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Aktual
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Kisah Para Lansia di Banyuwangi Belajar Al-Qur'an, Gratis dan Ingin Mengaji sampai Akhir Hayat
Aktual
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Tanda Allah Menghendaki Kebaikan untuk Seseorang, Rasulullah Ungkap dalam Hadis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar