Editor
KOMPAS.com-Jemaah yang pernah shalat di Masjidil Haram, Makkah, atau Masjid Nabawi, Madinah, mungkin tidak asing dengan seruan singkat sebelum pelaksanaan shalat jenazah.
Seruan tersebut biasanya terdengar setelah shalat fardu, sebelum imam atau petugas mengarahkan jemaah untuk melaksanakan shalat jenazah.
Bagi sebagian jemaah, seruan dalam bahasa Arab itu mungkin terdengar seperti pengumuman biasa di tengah suasana masjid yang ramai.
Namun, frasa tersebut memiliki makna penting karena menunjukkan siapa jenazah yang akan dishalatkan oleh jemaah.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah, Sempat Shalat di Masjid Nabawi
Pengumuman shalat jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menggunakan beberapa frasa yang berbeda sesuai kondisi jenazah.
Setiap frasa menunjukkan apakah jenazah yang dishalatkan adalah satu orang dewasa, beberapa orang dewasa, anak-anak, atau gabungan antara orang dewasa dan anak-anak.
Frasa pertama adalah “As-salātu ‘ala al-mayyit”.
Seruan ini digunakan ketika jenazah yang akan dishalatkan adalah satu orang dewasa.
Kata al-mayyit dalam bahasa Arab berarti orang yang meninggal dalam bentuk tunggal.
Baca juga: Mengapa Kubah Masjid Nabawi Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Maknanya
Frasa kedua adalah “As-salātu ‘ala al-amwāt”.
Seruan ini digunakan ketika terdapat beberapa jenazah dewasa yang akan dishalatkan.
Kata al-amwāt merupakan bentuk jamak dari orang-orang yang meninggal.
Frasa ketiga adalah “As-salātu ‘ala al-ṭifl”.
Seruan ini digunakan ketika jenazah yang akan dishalatkan adalah seorang anak.
Kata al-ṭifl berarti anak.
Frasa keempat adalah “Al-amwāt wa al-ṭifl”.
Seruan ini digunakan ketika terdapat jenazah dewasa dan anak yang dishalatkan pada waktu yang sama.
Perbedaan frasa dalam pengumuman shalat jenazah ini penting dipahami oleh jemaah.
Dalam shalat jenazah, jemaah perlu menetapkan niat sebelum shalat dimulai.
Salah satu bagian dari niat tersebut adalah mengetahui siapa yang akan dishalatkan.
Pengumuman sebelum shalat jenazah membantu jemaah memahami kondisi jenazah yang akan didoakan, terutama ketika jemaah berada di saf yang jauh dan tidak dapat melihat langsung jenazah.
Hal ini menjadi semakin penting di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, karena jumlah jemaah yang ikut shalat biasanya sangat besar.
Baca juga: Rahasia Jendela Masjid Nabawi Tak Pernah Tutup, Bukti Cinta Hafshah kepada Nabi
Di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, shalat jenazah dapat dilaksanakan setelah shalat fardu.
Seruan sebelum shalat jenazah membantu jemaah mempersiapkan diri dan membentuk niat dengan lebih jelas.
Dengan memahami makna seruan seperti al-mayyit, al-amwāt, dan al-ṭifl, jemaah dapat lebih memperhatikan pengumuman sebelum shalat jenazah dimulai.
Pemahaman ini juga membantu jemaah mengikuti pelaksanaan shalat jenazah dengan lebih khusyuk dan sesuai tujuan ibadah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang