Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji

Kompas.com, 7 Mei 2026, 23:02 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Niat ihram dari miqat menjadi salah satu kewajiban penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah, termasuk perempuan yang sedang mengalami haid.

Karena itu, jemaah perempuan yang tiba-tiba haid setelah niat ihram tetap harus melanjutkan proses ibadah sesuai aturan syariat.

Baca juga: Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Puasa Ramadhan Penuh, Ini Penjelasan Ulama dan MUI

Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan fikih yang harus diperhatikan, terutama terkait pelaksanaan tawaf dan larangan selama berihram.

Jemaah yang Haid Tetap Wajib Ambil Miqat

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, menjelaskan perempuan yang mengalami haid tetap wajib mengambil miqat dan berniat ihram.

Baca juga: KKHI Makkah Ingatkan Jamaah Haji Wanita Patuhi Dosis Obat Penunda Haid

Hal tersebut disampaikan Erti usai kegiatan visitasi dan edukasi di Jawharat Altalayie Hotel, Syisyah, Makkah.

"Bagi jemaah haji perempuan yang ketika berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat dari dalam pesawat atau di yalamlam atau ketika lupa, bisa mengambil miqat di Jeddah ketika sampai di bandara," ujarnya saat ditemui tim Media Center Haji (MCH), Rabu (6/5/2026).

Dengan demikian, kondisi haid tidak membatalkan niat ihram maupun menghalangi jemaah perempuan untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji.

Ibadah Tawaf Harus Ditunda hingga Suci dari Haid

Erti menjelaskan pelaksanaan umrah, khususnya tawaf di Masjidil Haram, harus ditunda sampai jemaah perempuan kembali dalam keadaan suci.

Karena itu, jemaah perempuan yang sedang haid diminta tetap berada di hotel sambil menunggu masa haid selesai.

"Selama itu, mereka tetap wajib menjaga seluruh larangan ihram," tegas Erti.

Setelah suci, jemaah perempuan baru dapat melaksanakan umrah wajib, termasuk tawaf dan sa’i di Masjidil Haram.

Pengertian dan Ketentuan Ihram dalam Ibadah Haji

Ihram merupakan niat seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah yang dimulai dari batas waktu dan tempat tertentu atau miqat.

Selama dalam keadaan ihram, jemaah wajib mematuhi sejumlah larangan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Apabila melanggar larangan ihram, jemaah dapat dikenakan dam atau denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Larangan Ihram bagi Jemaah Haji Perempuan

Terdapat beberapa larangan ihram khusus yang harus dijauhi jemaah perempuan selama berihram, yakni:

  1. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
  2. Menutup wajah dengan cadar

Selain itu, terdapat pula larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, antara lain:

  1. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah digunakan sebelum niat haji atau umrah
  2. Memotong kuku serta mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  3. Memburu, menganiaya, atau membunuh binatang kecuali yang membahayakan
  4. Memakan hasil buruan
  5. Memotong pepohonan dan mencabut rumput
  6. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi
  7. Bersetubuh dan segala bentuk pendahuluannya seperti bercumbu atau merayu yang menimbulkan syahwat
  8. Bertengkar, mencaci, dan berkata kotor
  9. Melakukan perbuatan maksiat dan kejahatan
  10. Memakai pakaian yang dicelup bahan beraroma wangi

Dengan memahami aturan ihram dan ketentuan bagi perempuan haid, jemaah haji diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.

Pengetahuan mengenai larangan ihram juga penting agar jemaah terhindar dari pelanggaran yang dapat menyebabkan dam selama menjalankan ibadah haji maupun umrah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Apa yang Harus Dilakukan?”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Nasihat untuk Berkata yang Baik atau Diam
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Nasihat untuk Berkata yang Baik atau Diam
Aktual
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Hikmah di Balik Kisah Ulama yang Gagal Naik Haji
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Hikmah di Balik Kisah Ulama yang Gagal Naik Haji
Aktual
Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji
Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji
Aktual
Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ini Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam
Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ini Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasan Syariat Islam dan Pandangan Ulama
Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasan Syariat Islam dan Pandangan Ulama
Aktual
Pemkot Padang Beri Tips Memilih Hewan Kurban, Cek Label Putih dan Tanda-tanda Ini
Pemkot Padang Beri Tips Memilih Hewan Kurban, Cek Label Putih dan Tanda-tanda Ini
Aktual
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Aktual
Lirboyo, dari 'Sarang Penyamun' Menjelma Benteng Nusantara
Lirboyo, dari "Sarang Penyamun" Menjelma Benteng Nusantara
Aktual
Jaga Kesehatan! Imbauan Penting Menteri Haji untuk Jemaah
Jaga Kesehatan! Imbauan Penting Menteri Haji untuk Jemaah
Aktual
Haji Tanpa Mahram, Apakah Muslimah Tetap Boleh Berangkat? Ini Penjelasan Ulama
Haji Tanpa Mahram, Apakah Muslimah Tetap Boleh Berangkat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Rezeki Halal Kunci Hidup Berkah
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Rezeki Halal Kunci Hidup Berkah
Aktual
Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo
Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo
Aktual
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan
Aktual
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Aktual
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com