Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, AHWA Resmi Dibentuk

Kompas.com, 8 Mei 2026, 10:24 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.

Persiapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

Salah satu tahap penting dalam proses seleksi adalah pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026.

AHWA bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh yang akan menjalankan fungsi strategis dalam perumusan dan penetapan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Baca juga: Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo

AHWA jadi tim seleksi Majelis Masyayikh

AHWA merupakan tim yang bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh.

Adapun Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang berperan merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Sementara itu, Dewan Masyayikh bertugas menjalankan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan pesantren.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno mengatakan, pembentukan AHWA menjadi langkah penting untuk memastikan Majelis Masyayikh diisi oleh figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman kuat terhadap dunia pesantren.

“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (7/5/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”

Kemenag dorong penguatan mutu pesantren

Suyitno menilai penguatan mutu pesantren membutuhkan sistem asesmen dan penjaminan mutu yang mampu menjawab tantangan zaman.

Namun, sistem tersebut tetap perlu menjaga karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi keilmuan dan akhlak.

“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.

Suyitno juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I.

Dalam konteks tersebut, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang semakin strategis dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pendidikan pesantren.

“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegasnya.

Baca juga: Menkomdigi: Pesantren Garda Terdepan Lindungi Anak dari Ancaman Siber

Pemilihan anggota diminta terbuka dan terukur

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, mengatakan proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur.

Menurut dia, uji publik dapat menjadi salah satu bagian dalam proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh.

“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujar Arskal.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam seluruh tahapan penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh.

Tugas AHWA meliputi penetapan bakal calon anggota Majelis Masyayikh, penyampaian surat permohonan kesediaan, penetapan calon berdasarkan surat kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.

“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.

Susunan anggota AHWA

Berikut susunan anggota AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026:

Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. dari unsur pemerintah.
Dr. Maskuri, M.Ed. dari unsur asosiasi pesantren.
Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. dari unsur asosiasi pesantren.
Drs. Agus Muhammad dari unsur asosiasi pesantren.
Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. dari unsur asosiasi pesantren.
Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. dari unsur asosiasi pesantren.
Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. dari unsur asosiasi pesantren.
K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. dari unsur asosiasi pesantren.
Muhammad Ulin Nuha, Lc. dari unsur asosiasi pesantren.

Kemenag berharap pembentukan AHWA dapat menghasilkan anggota Majelis Masyayikh yang mampu memperkuat mutu pendidikan pesantren secara lebih terarah, akuntabel, dan sesuai kebutuhan zaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Contoh Teks Doa Upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
Contoh Teks Doa Upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 Singkat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 Singkat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Mad Wajib Muttasil: Pengertian, Ciri, Contoh, dan Cara Membacanya
Mad Wajib Muttasil: Pengertian, Ciri, Contoh, dan Cara Membacanya
Doa dan Niat
Semoga Cepat Sembuh dalam Islam: Ucapan, Doa, dan Adab Menjenguk Orang Sakit
Semoga Cepat Sembuh dalam Islam: Ucapan, Doa, dan Adab Menjenguk Orang Sakit
Doa dan Niat
50.000 Masjid dan Musala Serentak Dibersihkan, dari Toilet hingga Selokan
50.000 Masjid dan Musala Serentak Dibersihkan, dari Toilet hingga Selokan
Aktual
Dari Kepiting hingga Mangrove, Kemenag Bidik Golo Sepang Jadi Kampung Zakat
Dari Kepiting hingga Mangrove, Kemenag Bidik Golo Sepang Jadi Kampung Zakat
Aktual
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Aktual
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Aktual
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Aktual
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Aktual
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Aktual
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Aktual
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
Aktual
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Aktual
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar