Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Mata Sania, Sempat Utang demi Berhaji hingga Dapat Bantuan Pelunasan

Kompas.com, 21 Juni 2026, 16:01 WIB
Pythag Kurniati,
Puspasari Setyaningrum

Tim Redaksi

MADINAH, KOMPAS.com- Sebuah potret mengharukan mewarnai kepulangan jemaah haji asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada musim haji 2026. Sania, seorang lansia berusia 72 tahun yang berprofesi sebagai buruh cuci, masih harus menanggung utang yang dia gunakan untuk berhaji.

Sehari-hari, perempuan lanjut usia ini menumpang hidup di kediaman anaknya. Sang suami telah tiada.

Perjalanannya menuju Tanah Suci dimulai pada tahun 2014 berkat sokongan dana awal dari anak-anaknya untuk mendaftar sebagai calon jemaah.

Baca juga: Oleh-oleh Haji: Memori Kolektif dan Transmisi Nilai Budaya Desa

Lebih dari satu dekade berselang, tepatnya pada tahun ini, nama Nek Sania akhirnya keluar sebagai salah satu jemaah yang berhak berangkat.

Sayangnya, kabar gembira tersebut beriringan dengan kenyataan pahit, karena kurangnya dana pelunasan.

Kekurangan dana ini memaksanya mencari pinjaman kepada kerabat dan tetangga. Rencananya utang ini akan dicicil sepulang dari Tanah Suci.

Baca juga: Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah

Kisah Nek Sania ini sampai ke telinga Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. Pada Sabtu (20/6/2026), Dahnil mengunjungi kediaman jemaah tersebut untuk memberikan bantuan.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah yang juga didukung oleh Uni Emirat Arab memberikan bantuan dana. Saat kunjungan itu berlangsung, uang bantuan tersebut langsung ditransfer ke nomor rekening Sania.

Dahnil berpesan agar uang bantuan tersebut bisa segera digunakan untuk menutup pinjamannya, sekaligus menopang kehidupan sehari-harinya kelak.

“Nenek bayar utangnya, harus. Kemudian digunakan untuk kebutuhannya,” kata Dahnil.

Fenomena memaksakan diri hingga berutang untuk berhaji sering kali menuai perdebatan, mengingat rukun Islam kelima ini secara syariat hanya diwajibkan bagi individu yang berstatus mampu, baik secara fisik maupun finansial.

“Bagi banyak orang mungkin bertanya, ngapain sampai berutang? Tapi itulah spirit keberagamaan beliau. Haji bagi Nek Sania adalah puncak penyempurnaan spiritual,” ujar Dahnil.

Lebih lanjut, Wamenhaj menjelaskan bahwa kerinduan kepada Baitullah dan mahabbah (cinta) kepada Sang Pencipta kerap kali melampaui perhitungan rasional manusia. Kondisi ini membuat batas tipis antara sekadar "mampu" dan "memampukan diri".

“Ada orang yang mampu naik haji, ada juga yang berusaha dan memampukan diri naik haji sehingga semua upaya halal dilakukan” tegasnya.

Kasus Nek Sania dinilai bukanlah insiden tunggal. Kementerian Haji dan Umrah mencatat terdapat banyak profil jemaah serupa di berbagai pelosok Tanah Air yang berjuang keras, menyisihkan tabungan receh, hingga menumpuk utang demi bisa menyempurnakan ibadahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan implementasi kehadiran negara, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini mengambil langkah proaktif untuk memetakan jemaah-jemaah dengan kondisi prasejahtera.

“Akhirnya, atas perintah Presiden Prabowo kami mendata jamaah-jamaah haji seperti Nek Sania ini, agar bebannya diringankan, agar utangnya terbayarkan,” ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Aktual
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Aktual
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Aktual
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com