Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya

Kompas.com, 23 Juni 2026, 12:01 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 resmi mengesahkan rekomendasi strategis terkait pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Pesantren.

Salah satu poin terpenting yang disepakati adalah desakan agar pemerintah menetapkan Dana Abadi Pesantren sebagai alokasi khusus dalam Dana Abadi Pendidikan.

Keputusan tersebut disahkan dalam sidang pleno pengesahan hasil komisi yang berlangsung di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori, yang juga menjabat Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026.

Baca juga: Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa

Sekretaris Komisi Rekomendasi, Hatim Ghazali, membacakan lima rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian Keuangan sebagai dewan penyantun Dana Abadi Pendidikan.

“Pertama pemerintah wajib menetapkan Dana Abadi Pesantren sebagai alokasi khusus dalam Dana Abadi Pendidikan, dengan nomenklatur, pagu, mekanisme penyaluran manfaat, dan target penerima yang jelas setiap tahun anggaran,” ujar Hatim.

Menurutnya, penetapan tersebut harus dituangkan dalam regulasi teknis lintas kementerian paling lambat satu tahun setelah rekomendasi disahkan.

Selain itu, Munas-Konbes NU juga meminta pemerintah membentuk tata kelola Dana Abadi Pesantren yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, kementerian terkait pendidikan, LPDP atau lembaga pengelola dana abadi, Majelis Masyayikh, Dewan Masyayikh, hingga perwakilan organisasi pesantren.

“Tata kelola tersebut harus menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, afirmasi bagi pesantren kecil, dan perlindungan terhadap kekhasan pesantren,” katanya.

Rekomendasi ketiga menekankan pentingnya penyusunan peta kebutuhan pendanaan pesantren secara nasional berbasis data yang valid. Data tersebut mencakup jumlah pesantren dan santri, kondisi kelembagaan, kebutuhan guru dan masyayikh, infrastruktur, kaderisasi ulama, digitalisasi, riset keislaman, hingga pemberdayaan ekonomi.

Menurut Komisi Rekomendasi, data tersebut harus menjadi dasar utama dalam menentukan prioritas dan distribusi manfaat Dana Abadi Pesantren.

Pada rekomendasi keempat, pesantren penerima manfaat diminta memperkuat tata kelola kelembagaan, administrasi, laporan keuangan, data santri dan pendidik, serta menyusun laporan penggunaan dana secara berkala.

“Kewajiban ini tidak boleh menghilangkan karakter pesantren, tetapi menjadi instrumen agar dana publik dikelola secara amanah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hatim.

Baca juga: Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing

Sementara rekomendasi kelima menegaskan bahwa hasil pengelolaan Dana Abadi Pesantren harus difokuskan pada program-program strategis jangka panjang. Di antaranya kaderisasi ulama, beasiswa santri dan mahasantri, penguatan kitab turats, peningkatan mutu pendidikan diniyah dan muadalah, pengembangan ma’had aly, peningkatan kapasitas pendidik, pengasuhan santri, riset keislaman, digitalisasi pembelajaran, serta penguatan kemandirian ekonomi pesantren.

“Pesantren wajib menyelaraskan pemanfaatannya dengan rencana pengembangan kelembagaan dan kebutuhan nyata santri,” tandasnya.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil penting Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 yang menegaskan komitmen Nahdlatul Ulama dalam memperkuat keberlanjutan pendidikan pesantren melalui dukungan pendanaan yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Aktual
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Aktual
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim pada 10 Muharram, Menghidupkan Kasih Sayang di Hari Asyura
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim pada 10 Muharram, Menghidupkan Kasih Sayang di Hari Asyura
Aktual
3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya
3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Aktual
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Aktual
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Aktual
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com