Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah

Kompas.com, 23 Juni 2026, 12:09 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 resmi mengesahkan enam rekomendasi strategis terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu poin utama yang disoroti adalah usulan agar dapur pesantren ditetapkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) khusus bagi pesantren yang memenuhi standar.

Keputusan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno Ketiga Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 yang berlangsung di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).

Sidang dipimpin oleh Katib Aam PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC), KH Akhmad Said Asrori.

Baca juga: Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya

Ketua Komisi Rekomendasi, Prof. Kacung Marijan, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut ditujukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Pertama, pemerintah perlu melibatkan stakeholders, melakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkesinambungan terhadap program yang telah dibuat oleh Badan Gizi Nasional, agar sesuai niat baik, tepat sasaran, efisien, transparan, dan terhindar dari praktik korupsi, serta mampu menggerakkan ekonomi lokal,” kata Kacung.

Dapur Pesantren Diusulkan Jadi SPPG Khusus

Dalam rekomendasi kedua, Komisi Rekomendasi meminta pemerintah menetapkan dapur pesantren sebagai SPPG khusus bagi pesantren yang telah memenuhi standar dasar gizi, keamanan pangan, dan akuntabilitas.

Menurut Kacung, langkah tersebut akan membuat infrastruktur yang selama ini dimiliki pesantren dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keberhasilan program MBG.

Selain itu, pemerintah juga didorong menyiapkan program khusus untuk membantu pesantren dalam penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Regulasi MBG Harus Menyesuaikan Karakter Pesantren

Rekomendasi ketiga menekankan pentingnya regulasi teknis yang adaptif terhadap kehidupan pesantren. Aturan tersebut mencakup fleksibilitas jadwal pemberian makanan, sistem distribusi berbasis asrama, penggunaan ompreng atau sarana makan yang lazim digunakan santri, hingga model layanan yang sesuai dengan budaya pesantren.

“Keempat, menyederhanakan persyaratan dan memperluas skema pendampingan, sehingga pesantren dapat memenuhi standar operasional SPPG tanpa terbebani oleh ketentuan administratif yang tidak relevan dengan konteks pesantren,” ujarnya.

Libatkan Petani, Nelayan, UMKM hingga Koperasi Pesantren

Munas-Konbes NU juga mendorong agar program MBG tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi sekaligus menjadi penggerak ekonomi rakyat.

Karena itu, rekomendasi kelima mengusulkan integrasi MBG dengan pemberdayaan ekonomi lokal melalui keterlibatan koperasi, petani, peternak, nelayan, UMKM, dan badan usaha milik pesantren dalam rantai pasok bahan pangan.

Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat keberlanjutan program sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dan pesantren.

Pesantren Diminta Siapkan Tata Kelola yang Akuntabel

Sementara itu, rekomendasi keenam ditujukan kepada pesantren agar mempersiapkan diri menjadi pelaksana MBG melalui SPPG dengan memperkuat tata kelola dapur, keamanan pangan, standar gizi, serta sistem administrasi dan pelaporan yang akuntabel.

Selain itu, pesantren juga didorong menyusun model tata kelola SPPG yang memadukan standar nasional dengan kekhasan pesantren sebagai lembaga pendidikan berasrama.

Baca juga: Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing

“Melakukan bimbingan dan pendampingan secara terstruktur agar pesantren memperoleh akses yang lebih luas untuk menjadi SPPG dan mampu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” tutup Kacung.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil penting Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 yang menegaskan kesiapan pesantren untuk mengambil peran lebih besar dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memperkuat ekonomi umat berbasis pesantren.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar