Editor
KOMPAS.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp 201,1 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut meningkat 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan naik 5,5 persendibandingkan posisi akhir Desember 2025.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan fundamental keuangan lembaga tetap terjaga di tengah pengelolaan dana haji nasional.
“Total aset BPKH tercatat sebesar Rp 201,1 triliun. Nilai ini meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun lalu, dan 5,5 persen dibandingkan Desember 2025,” kata Fadlul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Fadlul menjelaskan total aset tersebut masih mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disalurkan dan sementara masih dicatat sebagai uang muka hingga proses rekonsiliasi bersama Kementerian Haji selesai dilakukan.
Dengan memperhitungkan posisi tersebut, dana kelolaan BPKH dalam bentuk penempatan dan investasi secara neto mencapai Rp 181,7 triliun hingga Mei 2026.
Dari total dana tersebut, sekitar 81 persen ditempatkan pada instrumen investasi, sedangkan 19 persen berada pada rekening BPS-BPIH.
Berdasarkan sumber dana, Pengelolaan Investasi Haji (PIH) mencapai Rp 177,8 triliun atau sekitar 98 persen dari total dana kelolaan. Sementara Dana Abadi Umat (DAU) tercatat sebesar Rp 3,9 triliun atau sekitar 2 persen.
BPKH juga mencatat pertumbuhan penempatan dan investasi sebesar 7,1 persen secara tahunan (year on year) dan meningkat 0,6 persen dibandingkan akhir 2025.
“Secara keseluruhan, kondisi fundamental keuangan BPKH masih terjaga. Penempatan dan investasi tetap menjadi pilar utama pengelolaan dana, sementara Dana Abadi Umat menjadi sumber manfaat bagi program kemaslahatan,” ujar Fadlul.
Sepanjang periode 2025 hingga Mei 2026, BPKH membukukan total penerimaan kas (cash in) sebesar Rp 13,56 triliun, sedangkan pengeluaran kas (cash out) mencapai Rp 12,53 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain setoran awal calon jemaah haji sebesar Rp 5,93 triliun, setoran pelunasan haji Rp 2,19 triliun pada Januari-Februari 2026, serta nilai manfaat investasi berbasis kas sebesar Rp 4,93 triliun.
Selain itu, terdapat tambahan penerimaan dari selisih kurs dan amortisasi surat berharga.
Fadlul menjelaskan portofolio investasi BPKH masih didominasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menyumbang lebih dari 73 persen dari keseluruhan investasi.
Baca juga: BPKH Sudah Transfer Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Likuiditas Dipastikan Aman
Komposisi tenor SBSN terdiri atas tenor di atas 15 tahun sebesar 44,4 persen, tenor 5–15 tahun sebesar 22 persen, serta tenor 1–5 tahun sebesar 33,6 persen.
Selain SBSN, investasi BPKH juga ditempatkan pada SDHI sebesar 2,2 persen, sukuk koRp orasi 1,6 persen, emas0,4 persen, serta reksa dana syariah penempatan terbatas sebesar 0,35 persen.
Hingga akhir Mei 2026, nilai investasi emas BPKH telah mencapai sekitar Rp 620 miliar.
Sementara itu, penempatan dana di sektor perbankan mencapai Rp 34 triliun atau sekitar 19,2 persen dari total portofolio, dengan sekitar 98 persen ditempatkan pada instrumen giro dan deposito.
Fadlul menambahkan, kinerja investasi BPKH selama beberapa tahun terakhir tetap kompetitif.
Sepanjang periode 2019–2025, imbal hasil investasi BPKH tercatat rata-rata 6,86 persen, lebih tinggi dibandingkan sejumlah lembaga pengelola dana lainnya, seperti lembaga jaminan sosial, lembaga penjamin simpanan, maupun industri dana pensiun yang berada pada kisaran 6,6 hingga 6,7 persen.
Menurut BPKH, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan dana haji tetap dilakukan secara hati-hati dengan menjaga keseimbangan antara keamanan investasi, likuiditas, dan optimalisasi nilai manfaat bagi jemaah haji Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang