Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama menyiapkan perubahan metode layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin.
Jika selama ini pendekatan Bimwin diterapkan secara seragam, ke depan metode pembelajaran akan disesuaikan dengan usia dan karakteristik peserta.
Perubahan tersebut didasarkan pada analisis data perkawinan nasional 2025 yang menunjukkan mayoritas calon pengantin merupakan pasangan usia produktif yang menikah untuk pertama kali.
Baca juga: Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Sebagai tahap awal, Kementerian Agama akan memperkuat kompetensi lebih dari 5.000 fasilitator Bimwin di seluruh Indonesia agar layanan yang diberikan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Perubahan metode layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) diawali melalui program penguatan fasilitator pada 2026.
Baca juga: KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
Program tersebut menyasar lebih dari 5.000 fasilitator di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin berdasarkan hasil analisis data perkawinan nasional 2025.
Kementerian Agama mencatat sebanyak 2.960.081 calon pengantin atau 1.480.048 pasangan menikah pada 2025.
Jumlah tersebut meningkat 0,12 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 1.478.302 pasangan.
Sekitar 61 persen calon pengantin pada 2025 berusia 22–30 tahun.
Sebanyak 82 persen merupakan pasangan yang menikah untuk kali pertama, sedangkan 18 persen lainnya pernah menikah sebelumnya, baik karena perceraian maupun ditinggal wafat pasangan.
Selain itu, sepanjang 2025 Kementerian Agama juga memfasilitasi isbat nikah bagi 47.258 pasangan.
“Data perkawinan tahun 2025 memberikan gambaran yang semakin utuh mengenai profil calon pengantin Indonesia. Mayoritas merupakan pasangan usia produktif yang akan membangun keluarga untuk pertama kalinya. Namun, kita juga melihat adanya pasangan yang memasuki pernikahan kembali dengan pengalaman hidup yang berbeda. Karena itu, layanan Bimbingan Perkawinan harus terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat," ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kementerian Agama akan memperkuat kapasitas lebih dari 5.000 fasilitator Bimbingan Perkawinan.
Penguatan tersebut difokuskan pada pemahaman karakteristik calon pengantin, penerapan metode pembelajaran orang dewasa (andragogi), komunikasi empatik, serta pengelolaan pembelajaran yang interaktif dan partisipatif.
"Kami ingin para fasilitator tidak hanya menjadi penyampai materi, tetapi juga menjadi pendamping yang mampu memahami kebutuhan peserta. Penguatan kompetensi fasilitator merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia, karena keluarga yang kuat berawal dari persiapan perkawinan yang baik," tegas Abu Rokhmad.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan penguatan kompetensi fasilitator juga diikuti penyempurnaan pendekatan pembelajaran Bimwin.
Menurutnya, selama ini seluruh calon pengantin menerima materi yang sama sesuai kurikulum nasional.
Ke depan, materi pokok tetap dipertahankan, namun metode penyampaian akan disesuaikan dengan karakteristik peserta.
“Pasangan usia 23 tahun yang baru memulai kehidupan rumah tangga tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pasangan berusia 40 tahun yang menikah kembali. Materinya tetap sama, tetapi cara penyampaian, studi kasus, dan ruang diskusinya akan dibuat lebih kontekstual," jelasnya.
Selain memperkuat kompetensi fasilitator, Kementerian Agama juga akan mengembangkan ekosistem Bimwin melalui pembelajaran digital, penyusunan bank studi kasus, pelatihan berkelanjutan, dan forum berbagi praktik baik.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga mutu layanan Bimbingan Perkawinan secara merata di seluruh Indonesia.
“Substansi Bimwin juga akan diperkaya dengan materi yang relevan dengan dinamika keluarga, seperti komunikasi suami istri, ketahanan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, kesehatan mental keluarga, literasi digital, pengasuhan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta penguatan relasi dalam keluarga yang dibangun kembali setelah perceraian atau kehilangan pasangan,” pungkas Zayadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang