Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Diminta Salurkan Zakat Karyawan ke Baznas, Potensi Rp 3 Triliun

Kompas.com, 15 Juli 2026, 08:46 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bersiap menerbitkan regulasi agar seluruh badan usaha milik negara (BUMN) memfasilitasi penyaluran zakat karyawan Muslim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi dana zakat di lingkungan BUMN yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 triliun per tahun.

Selama ini, penghimpunan zakat dari perusahaan pelat merah dinilai masih jauh dari potensi yang sebenarnya.

CEO BPI Danantara, Rosan P Roeslani, mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh BUMN sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Nanti bisa kita buat surat edarannya dari Danantara untuk mereka bisa menyalurkan bagi karyawan, untuk langsung ke Baznas gitu ya," ujar Rosan dalam audiensi bersama Baznas RI dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara

Menurut Rosan, optimalisasi zakat karyawan BUMN dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan peran ekonomi syariah nasional.

Baznas: Dukungan Danantara Sangat Krusial

Ketua Baznas RI, Dr Sodik Mudjahid, menyambut positif komitmen Danantara tersebut.

Menurutnya, dukungan regulasi dari Danantara akan memberikan kepastian tata kelola penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan BUMN.

Ia menilai dana sosial keagamaan memiliki peran strategis sebagai pelengkap anggaran pemerintah dalam mengatasi persoalan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk mengentaskan masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, selain dana dari APBN, kami perlu Bapak (Danantara) untuk mendukung peraturan tata kelola zakat, infak, sedekah bagi karyawan muslim pada BUMN," kata Sodik.

Sodik juga menyebut penguatan ekonomi syariah melalui optimalisasi dana umat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi syariah sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.

Kolaborasi Kembangkan Program Produktif

Selain mendorong penghimpunan zakat, sinergi antara Danantara, Baznas, dan Masyarakat Ekonomi Syariah juga diarahkan pada pengembangan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menteri Koperasi sekaligus Ketua Harian MES, Ferry Juliantono, menawarkan kolaborasi melalui pengembangan koperasi sebagai pengelola berbagai program produktif Baznas.

Program tersebut antara lain mencakup pengelolaan bank sampah hingga pembentukan koperasi berbasis masjid di berbagai daerah.

Baca juga: DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pemanfaatan dana zakat secara produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Dengan dukungan regulasi dari Danantara, penghimpunan zakat di lingkungan BUMN diharapkan meningkat signifikan dan menjadi salah satu sumber pendanaan sosial yang berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Catatan Redaksi: Sebelumnya judul ditulis "BUMN Wajib Salurkan Zakat Karyawan ke Baznas, Potensi Rp 3 Triliun", diubah menjadi "BUMN Diminta Salurkan Zakat Karyawan ke Baznas, Potensi Rp 3 Triliun". Demikian koreksi sudah dilakukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar