Editor
KOMPAS.com - Zakat emas merupakan salah satu kewajiban dalam zakat mal bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat kepemilikan harta.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah zakat emas harus dibayarkan dalam bentuk emas atau dapat diganti dengan uang.
Dalam syariat Islam, zakat emas dapat ditunaikan menggunakan emas maupun uang dengan nilai yang setara sesuai harga emas saat pembayaran dilakukan.
Baca juga: Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Ketentuan tersebut bertujuan agar nilai zakat yang dikeluarkan tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalam praktiknya, zakat emas tidak wajib dibayarkan dalam bentuk emas.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal 2026: Nisab, Haul, dan Contohnya
Zakat dapat ditunaikan menggunakan emas yang dimiliki atau dengan uang yang nilainya setara dengan kadar zakat yang wajib dibayarkan, selama perhitungannya mengacu pada harga emas saat zakat ditunaikan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa pembayaran zakat menggunakan uang diperbolehkan karena nominalnya mengikuti harga emas pada saat pembayaran.
Dengan demikian, nilai zakat tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Cara ini juga banyak diterapkan oleh lembaga amil zakat karena dinilai lebih memudahkan proses penghimpunan dan penyaluran kepada para mustahik.
Zakat emas wajib ditunaikan apabila kepemilikan emas telah mencapai nisab, yakni setara dengan 85 gram emas murni, serta dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total emas yang telah memenuhi syarat tersebut.
Kewajiban zakat atas emas memiliki landasan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 34:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).
Ketentuan mengenai nisab dan kadar zakat emas juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ فِي الذَّهَبِ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada emas hingga jumlahnya mencapai 20 dinar. Jika telah mencapai 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar." (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh sejumlah ulama).
Sebagai ilustrasi, seseorang yang memiliki emas batangan sebanyak 100 gram selama lebih dari satu tahun hijriah telah memenuhi nisab. Dengan demikian, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau setara 2,5 gram emas.
Zakat tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk 2,5 gram emas atau uang senilai harga 2,5 gram emas berdasarkan harga yang berlaku pada hari pembayaran zakat.
Mengenai perhiasan emas yang digunakan sehari-hari, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Sebagian ulama berpendapat perhiasan yang dipakai secara wajar tidak dikenai zakat, sedangkan sebagian lainnya mewajibkan zakat apabila jumlahnya telah mencapai nisab.
Karena adanya perbedaan pandangan fikih tersebut, masyarakat yang memiliki kepemilikan emas dalam bentuk perhiasan dianjurkan berkonsultasi dengan lembaga amil zakat atau ulama setempat agar pelaksanaan zakat sesuai dengan pendapat fikih yang diyakini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang