Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Zakat Mal 2026: Nisab, Haul, dan Contohnya

Kompas.com, 24 Februari 2026, 12:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Zakat mal bukan sekadar kewajiban tahunan yang ditunaikan begitu saja. Di balik perintah tersebut, terdapat aturan rinci mengenai nisab, haul, jenis harta, hingga cara menghitung zakat mal yang benar sesuai syariat.

Banyak umat Islam telah memiliki penghasilan tetap, tabungan, emas, hingga investasi. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya: kapan harta wajib dizakati? Bagaimana cara menghitungnya? Apakah utang memengaruhi jumlah zakat?

Artikel ini merangkum panduan lengkap cara menghitung zakat mal berdasarkan Alquran, hadis, serta rujukan kitab fikih klasik dan kontemporer.

Baca juga: Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri

Dasar Hukum Zakat Mal dalam Alquran dan Hadis

Kewajiban zakat ditegaskan secara eksplisit dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Latin: Khudz min amwâlihim shadaqatan tutahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ.

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan dimensi spiritual zakat: menyucikan harta dan jiwa.

Dalam hadis riwayat Muhammad yang dicatat oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj, Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun di atas lima perkara… menunaikan zakat…”

Zakat mal dengan demikian bukan anjuran, melainkan rukun Islam yang wajib dipenuhi ketika syaratnya terpenuhi.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Salatiga dalam Bentuk Uang dan Beras

Memahami Konsep Nisab dan Haul

Sebelum menghitung zakat, dua istilah penting harus dipahami: nisab dan haul.

Dalam kitab Fiqh az-Zakah karya Yusuf al-Qaradawi dijelaskan bahwa nisab adalah batas minimum harta yang mewajibkan zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun hijriyah penuh.

Untuk harta berupa emas, nisabnya adalah 85 gram emas murni. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq.

Artinya, jika total kekayaan setara atau melebihi nilai 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dizakati sebesar 2,5 persen.

Jenis Harta yang Wajib Dihitung dalam Zakat Mal

Cara menghitung zakat mal dimulai dari mengidentifikasi harta yang termasuk objek zakat. Beberapa di antaranya:

  • Emas dan perak
  • Uang tunai dan tabungan
  • Deposito dan investasi syariah
  • Modal usaha dan keuntungan perdagangan
  • Piutang yang berpotensi tertagih

Dalam buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa harta perdagangan dihitung berdasarkan nilai pasar saat jatuh tempo zakat.

Sementara zakat pertanian dan peternakan memiliki ketentuan berbeda dan tidak selalu mensyaratkan haul.

Baca juga: Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri

Langkah Sistematis Cara Menghitung Zakat Mal

1. Hitung Total Aset Bersih

Jumlahkan seluruh harta yang dimiliki: tabungan, emas, nilai usaha, dan investasi.

Kurangi dengan utang jatuh tempo yang harus dibayar dalam waktu dekat.

2. Cek Apakah Sudah Mencapai Nisab

Bandingkan total harta bersih dengan nilai 85 gram emas saat ini.

Jika harga emas misalnya Rp1.200.000 per gram, maka nisabnya:
85 x Rp1.200.000 = Rp102.000.000.

Jika total harta di atas angka tersebut, zakat wajib ditunaikan.

3. Pastikan Sudah Haul

Pastikan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh.

4. Hitung 2,5 Persen

Rumus sederhana zakat mal:

Total Harta Bersih x 2,5%

Contoh Perhitungan Zakat Mal

Seseorang memiliki:

Tabungan: Rp120.000.000

Emas senilai Rp20.000.000

Utang jatuh tempo: Rp10.000.000

Total harta bersih:

(120 juta + 20 juta) – 10 juta = Rp130.000.000

Jika telah mencapai haul dan nisab, maka zakatnya:

Rp130.000.000 x 2,5% = Rp3.250.000

Dalil Tambahan tentang Keutamaan Zakat

Allah SWT kembali menegaskan perintah zakat dalam firman-Nya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Latin: Wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâh.

Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Muslim ibn al-Hajjaj:

“Tidak akan berkurang harta karena sedekah.”

Zakat bukan mengurangi kekayaan, melainkan mengundang keberkahan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras

Perspektif Ekonomi dan Sosial Zakat

Dalam kajian ekonomi Islam modern, zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan.

Menurut Yusuf al-Qaradawi, zakat mencegah penumpukan harta pada kelompok tertentu dan memperkuat daya beli masyarakat miskin.

Secara sosial, zakat mempererat solidaritas dan memperkecil kesenjangan.

Di Mana Menunaikan Zakat?

Di Indonesia, zakat dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional atau lembaga amil zakat resmi lainnya agar distribusinya tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Mengapa Penting Memahami Cara Menghitung Zakat Mal?

Kesalahan dalam menghitung zakat dapat menyebabkan kewajiban tidak tertunaikan secara sempurna. Sebaliknya, pemahaman yang benar akan membuat ibadah ini lebih ringan dan terarah.

Zakat mal bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bentuk kepatuhan total kepada Allah SWT sekaligus kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat.

Saat harta telah memenuhi nisab dan haul, pertanyaannya bukan lagi “apakah wajib?”, melainkan “sudahkah kita menunaikannya?”

Karena pada akhirnya, harta yang dizakati bukan hanya membersihkan kekayaan, tetapi juga menenangkan hati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Aktual
Komisi VIII DPR  Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Komisi VIII DPR Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Aktual
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Aktual
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
Aktual
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Aktual
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Aktual
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
Aktual
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala 'Tegak'
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala "Tegak"
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Aktual
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Aktual
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Aktual
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Aktual
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar