Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Kompas.com, 21 Juli 2026, 16:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Shalat taubat merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam sebagai bentuk penyesalan atas dosa dan permohonan ampun kepada Allah SWT.

Ibadah ini menjadi salah satu ikhtiar untuk kembali mendekatkan diri kepada Allah setelah melakukan kesalahan atau kemaksiatan.

Meski tata cara pelaksanaannya telah banyak diketahui, sebagian Muslim masih bertanya mengenai jumlah rakaat shalat taubat yang dianjurkan.

Baca juga: Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari

Para ulama menjelaskan bahwa shalat taubat memiliki jumlah rakaat tertentu yang bersandar pada hadis Rasulullah SAW.

Shalat Taubat Dianjurkan Dilakukan Dua Rakaat

Shalat taubat pada dasarnya dikerjakan sebanyak dua rakaat. Jumlah tersebut merupakan tata cara yang paling umum diamalkan oleh kaum Muslimin ketika melaksanakan shalat sunnah taubat sebagai bentuk permohonan ampun kepada Allah SWT.

Baca juga: 3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama

Namun, apabila seseorang ingin menambah rakaatnya, ia diperbolehkan melaksanakan shalat taubat hingga empat atau enam rakaat.

Pelaksanaannya dilakukan dua rakaat satu salam sebagaimana ketentuan dalam shalat sunnah pada umumnya.

Dengan demikian, jumlah rakaat shalat taubat dapat disesuaikan dengan kemampuan dan keikhlasan masing-masing, tanpa meninggalkan tuntunan syariat.

Dalil Jumlah Rakaat Shalat Taubat

Anjuran melaksanakan shalat taubat dua rakaat didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Abu Bakar RA. Ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Tiada seorang hamba yang melakukan dosa, lalu ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri melaksanakan shalat dua rakaat, lalu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah pasti mengampuninya." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menjadi dasar utama bahwa shalat taubat dianjurkan dilaksanakan sebanyak dua rakaat sebagai bentuk ikhtiar memohon ampun atas dosa yang telah diperbuat.

Dalil Al-Qur'an tentang Taubat

Setelah meriwayatkan hadis tersebut, Abu Bakar RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW juga membaca firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 135:

وَالَّذِيۡنَ اِذَا فَعَلُوۡا فَاحِشَةً اَوۡ ظَلَمُوۡۤا اَنۡفُسَهُمۡ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسۡتَغۡفَرُوۡا لِذُنُوۡبِهِمۡ وَمَنۡ يَّغۡفِرُ الذُّنُوۡبَ اِلَّا اللّٰهُ ۖ وَلَمۡ يُصِرُّوۡا عَلٰى مَا فَعَلُوۡا وَهُمۡ يَعۡلَمُوۡنَ

Wallaziina izaa fa'aluu faahishatan aw zalamuu anfusahum zakarullaaha fastaghfaruu lizunuubihim; wa mai yaghfiruz zunuuba illallaahu wa lam yusirruu 'alaa maa fa'aluu wa hum ya'lamuun

Artinya: "Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka segera mengingat Allah, lalu memohon ampun atas dosa-dosanya, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, padahal mereka mengetahui." (QS. Ali Imran: 135)

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hamba yang melakukan kesalahan dianjurkan segera mengingat Allah SWT, memohon ampun, dan tidak terus-menerus mengulangi dosa yang sama.

Bolehkah Shalat Taubat Lebih dari Dua Rakaat?

Berdasarkan penjelasan para ulama, shalat taubat minimal dikerjakan dua rakaat. Namun, seseorang diperbolehkan menambahnya menjadi empat atau enam rakaat apabila ingin memperbanyak ibadah.

Setiap dua rakaat diakhiri dengan salam sesuai tuntunan shalat sunnah. Selain itu, shalat taubat dianjurkan dilaksanakan secara munfarid atau sendirian, bukan secara berjamaah.

Yang terpenting, pelaksanaan shalat taubat harus disertai penyesalan yang tulus, meninggalkan perbuatan dosa, serta tekad kuat untuk tidak mengulanginya.

Dengan demikian, shalat taubat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus memohon ampun atas segala kesalahan yang telah diperbuat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar