Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta

Kompas.com, 25 Juli 2026, 14:26 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kelompok petani mustahik binaan Baznas di Desa Kwala Gunung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini berhasil bertransformasi menjadi muzaki setelah mampu menunaikan zakat pertanian sebesar Rp 16 juta dari hasil panen raya 150 ton padi.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti bahwa zakat produktif mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga mengubah penerima zakat menjadi pembayar zakat.

"Di Kabupaten Batu Bara ini luar biasa, mereka kini mampu menjadi muzaki dengan menunaikan zakat pertanian sebesar Rp16 juta. Ini membahagiakan bagi kami, karena selain kebutuhan pangan mereka terpenuhi, bahkan kini mereka bisa melangkah memberikan zakat pertanian," ujar Sodik dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS

Bukti Zakat Produktif Tingkatkan Kemandirian Petani

Sodik menjelaskan, keberhasilan Program Lumbung Pangan Baznas tidak hanya diukur dari besarnya hasil panen, tetapi juga dari meningkatnya kemandirian ekonomi para petani binaan.

Menurutnya, tujuan utama pemberdayaan zakat adalah mengangkat taraf hidup mustahik sehingga secara bertahap mampu menjadi muzaki.

"Program ini sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia dalam hal pangan dan juga sejalan dengan program pemerintah terkait ketahanan pangan, ketahanan air, dan ketahanan energi. Kami memohon dukungan kolaborasi dan doa agar Baznas semakin dipercaya, sehingga semakin banyak masyarakat yang membutuhkan bisa kami bantu," katanya.

Apresiasi Bupati Batu Bara

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian turut mengapresiasi keberhasilan program tersebut. Ia menilai pembayaran zakat pertanian oleh kelompok tani menjadi indikator nyata bahwa program pemberdayaan yang dijalankan Baznas memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kami berharap nanti para petani kami yang ada di sini bisa juga yang tadinya sebagai penerima bisa menjadi muzaki-muzaki zakat di Kabupaten Batu Bara," ujarnya.

Salah seorang petani penerima manfaat, Rusdianto, mengaku bantuan Baznas sangat membantu kelompok tani mengatasi keterbatasan modal, terutama untuk membeli pupuk dan pestisida.

Menurutnya, sebelum memperoleh bantuan, para petani sering mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan biaya produksi.

Kini, hasil panen tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga memungkinkan mereka menunaikan zakat pertanian.

"Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Baznas yang telah memberikan bantuan dan support kepada kelompok tani kami. Sebelum mendapatkan bantuan dari Baznas kami terkendala dana untuk pembelian pupuk dan pestisida. Kami sangat bersyukur," kata Rusdianto.

Panen 150 Ton dari Lahan 32 Hektare

Sebelumnya, Baznas bersama kelompok tani binaan menggelar Panen Raya 150 ton padi melalui Program Lumbung Pangan di lahan seluas 32 hektare di Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Program Lumbung Pangan Baznas di Sumatera Utara telah berjalan sejak 2018 melalui kolaborasi Baznas RI, Baznas Provinsi Sumatera Utara, dan Baznas Kabupaten Batu Bara.

Baca juga: Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak

Sejak 2024, kelompok tani binaan Baznas di daerah tersebut telah menunaikan zakat pertanian dengan total mencapai Rp 423,182 juta, atau rata-rata sekitar Rp 141,060 juta per tahun.

Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bagaimana zakat produktif tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar