Editor
KOMPAS.com - Seperti shalat jenazah, shalat ghaib merupakan salah satu bentuk penghormatan dan doa bagi seorang muslim yang telah meninggal dunia.
Pelaksanaannya tidak selalu bergantung pada keberadaan jenazah di hadapan orang yang menyalatkannya.
Namun, sering menjadi pertanyaan apakah shalat ghaib bisa tetap dapat dilakukan meski jenazah telah dimakamkan.
Baca juga: Ini Tuntunan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Salam
Dilansir dari laman Muhammadiyah, dijelaskan bahwa shalat ghaib dapat dilaksanakan setelah seseorang meyakini bahwa seorang muslim telah meninggal dunia.
Ketentuan ini berlaku baik jasadnya diketahui keberadaannya maupun tidak, serta baik jenazah tersebut sudah dishalatkan oleh orang lain maupun belum.
Baca juga: Panduan Shalat Ghaib: Niat, Tata Cara, Rukun, dan Dalil Lengkap
Pelaksanaan shalat jghaib juga dapat dilakukan di tempat shalat seperti musala, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika menyalatkan Raja Najasyi.
Selain itu, shalat tersebut juga dapat dilaksanakan di kubur, sebagaimana dalam peristiwa Nabi SAW menyalatkan perempuan penjaga masjid yang telah dimakamkan.
Shalat ghaib masih dapat dilakukan setelah dipastikan seseorang telah meninggal dunia dan telah siap dishalatkan.
Bahkan, pelaksanaannya tetap diperbolehkan meski jenazah sudah dimakamkan beberapa hari sebelumnya.
Hal tersebut dijelaskan dalam sejumlah hadis Nabi SAW, di antaranya:
“Dari asy-Sya’bi (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw. pernah shalat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali” (HR. Muslim).
Hadis lainnya menyebutkan:
“Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw. pernah salat atas suatu kubur setelah satu bulan” (HR. al-Baihaqi).”
Selain itu, terdapat pula riwayat:
“Dari Said bin Musayyab (diriwaytkan), bahwa Ummu Sa’d meninggal sementara Nabi saw. tidak ada (di Madinah), maka ketika telah kembali datang beliau mensalatkan atasnya, padahal sudah berlalu satu bulan (dari kematiannya)” (HR. at-Tirmdizi).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, shalat ghaib untuk jenazah tetap boleh dilakukan meski orang yang meninggal telah dimakamkan atau telah berlalu beberapa hari sejak wafatnya, misalnya tiga hari maupun satu bulan.
Penyebutan rentang waktu dalam hadis tidak dipahami sebagai pembatasan masa pelaksanaannya.
Dengan demikian, seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan shalat ghaib karena suatu alasan atau baru mengetahui kabar kematian, meskipun jenazah telah dikuburkan selama beberapa hari hingga beberapa bulan.
Pelaksanaan shalat ghaib pada dasarnya menjadi bentuk doa bagi jenazah yang telah meninggal.
Selama terdapat alasan yang dibenarkan dan masih memungkinkan untuk melaksanakannya, shalat ghaib tetap dapat dilakukan meski pemakaman telah berlangsung sebelumnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang