Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah

Kompas.com, 28 Juli 2026, 09:03 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Menteri Agama Republik Indonesia Prof KH Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dengan menjadikannya program kerja Kementerian Agama.

Penegasan ini disampaikan Nasaruddin saat memberikan sambutan pada Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus penutupan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Menurut Nasaruddin, berbagai rekomendasi yang dihasilkan selama tiga hari pelaksanaan kongres merupakan kontribusi strategis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan.

"Mohon seluruh hasil-hasil kongres yang dipaparkan selama tiga hari itu disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," kata Nasaruddin.

Baca juga: KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ

Tindak Lanjut Rekomendasi

Nasaruddin memastikan pemerintah akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang lahir dari forum tertinggi umat Islam tersebut.

"Insya Allah itu semuanya kami akan jadikan program kerja," ujarnya.

Menag meyakini hasil pembahasan yang dirumuskan para ulama, cendekiawan, dan tokoh umat memiliki nilai strategis untuk mendukung pembangunan nasional.

"Kami yakin di antaranya banyak yang sangat bagus. Inilah kontribusi yang kita perlukan selaku pemerintah," katanya.

Kolaborasi Pemerintah dan MUI

Nasaruddin menegaskan hubungan antara pemerintah dan MUI harus dibangun dalam semangat kolaborasi.

Menurutnya, kedua pihak memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dalam melayani umat dan menjaga kehidupan berbangsa.

"Majelis Ulama akan meringankan beban pemerintah," ujarnya.

Sebaliknya, pemerintah juga berkewajiban memberikan dukungan terhadap berbagai tugas dan fungsi MUI.

"Pemerintah juga akan meringankan beban dan tugas Majelis Ulama Indonesia," katanya.

Menag mengamini pernyataan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar bahwa semangat saling meringankan beban itu merupakan fondasi penting bagi persatuan bangsa yang majemuk.

"Kalau saling meringankan beban satu sama lain, maka itulah inti yang disampaikan tadi oleh Ketua MUI kita, bahwa persatuan dan kesatuan itu satu keniscayaan bagi bangsa yang plural ini," tuturnya.

Apresiasi Penyelenggaraan KUII VIII

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengapresiasi penyelenggaraan KUII VIII yang berlangsung selama tiga hari sebagai wadah bagi umat Islam Indonesia untuk merumuskan gagasan dan rekomendasi strategis bagi bangsa.

Baca juga: Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah

Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran MUI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, yang selama ini terus membangun kerja sama dengan pemerintah dalam membina kehidupan keagamaan.

"Atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus Majelis Ulama Indonesia dari tingkat pusat sampai daerah," ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi yang telah terjalin selama ini perlu terus diperkuat untuk menghadapi berbagai tantangan kebangsaan.

"Sinergi seperti ini sangat diperlukan dalam era seperti sekarang ini," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar