Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa

Kompas.com, 10 Agustus 2026, 10:21 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah persoalan tidak bisa langsung diputuskan halal, haram, boleh, atau tidak boleh tanpa melalui proses pengkajian.

Terlebih, persoalan kontemporer terus berkembang dan kerap memiliki kompleksitas yang membutuhkan pemahaman menyeluruh sebelum sebuah fatwa dikeluarkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Metodologi Gusrizal Gazahar mengatakan, setidaknya terdapat enam tahapan yang perlu dilalui dalam proses penetapan fatwa.

Baca juga: MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan

Tahap pertama adalah tashawur, yakni memahami persoalan secara utuh. Setelah itu, dilakukan takyif al-fiqhi atau mengidentifikasi persoalan tersebut dalam perspektif fikih.

Tahapan selanjutnya adalah menghimpun dalil-dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan kembali kepada prinsip-prinsip istinbat hukum.

Sebelum hukum ditetapkan, tujuan syariat atau maqasid al-syariah beserta dampak yang mungkin ditimbulkan dari sebuah keputusan juga perlu dipertimbangkan.

Tahap terakhir adalah penetapan hukum terhadap persoalan yang dibahas.

Menurut Gusrizal, metodologi dalam setiap tahapan tersebut harus dirumuskan dengan jelas.

Tanpa proses yang memadai, penetapan fatwa berisiko dilakukan secara tergesa-gesa dan menghasilkan sejumlah kekurangan.

“Dari enam langkah itu, kalau tidak kita rumuskan metodologinya bagaimana harus kita penuhi tuntutan tersebut, akan lahirlah ketergesa-gesaan, akan lahirlah fatwa-fatwa yang kadang dari satu sisi ada kekurangan-kekurangan,” tutur Gusrizal dikutip dari laman MUI, Senin (10/8/2026). 

Baca juga: MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat

Beda fatwa tak mungkin dihilangkan

Di tengah beragamnya metode penetapan fatwa, Gusrizal menilai perlu ada ruang dialog antara berbagai unsur dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Komisi Fatwa Metodologi MUI diharapkan dapat menjembatani dialog mengenai metode yang digunakan masing-masing organisasi dalam menghasilkan fatwa.

Namun, Gusrizal menegaskan, harmonisasi metodologi bukan berarti seluruh perbedaan pendapat di tengah umat Islam harus dihilangkan.

“Jangan ada yang membayangkan bahwa metodologi fatwa akan menyatukan. Tidak mungkin,” kata Ketua Umum MUI Sumatera Barat periode 2020-2025 tersebut.

Menurut Gusrizal, perbedaan pendapat merupakan realitas yang tidak dapat dihindari. Hal yang perlu dilakukan adalah mengelola perbedaan agar tidak melemahkan umat ataupun menimbulkan perpecahan.

“Perbedaan pendapat di tengah umat itu realita yang tidak bisa dipungkiri. Itu adalah sunatullah. Tetapi jangan dikatakan bahwa ikhtilaf itu semuanya membawa rahmat. Bahkan tidak sedikit ikhtilaf itu membawa masalah,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai titik-titik kesepakatan dalam metodologi perlu diperkuat untuk membangun pemahaman di antara ulama dan lembaga keagamaan meskipun hasil ijtihad yang dihasilkan berbeda.

Kesamaan pada prinsip-prinsip dasar tersebut diharapkan dapat membangun sikap saling memahami sekaligus menjaga kebersamaan dalam menjalankan tanggung jawab terhadap umat.

“Walaupun kita berbeda, tetapi kita tetap sama bertugas menjaga izah, kewibawaan umat dan kaum muslim,” kata Gusrizal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Aktual
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Aktual
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Aktual
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Aktual
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Aktual
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Aktual
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
Aktual
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Aktual
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Aktual
Tayamum: Tata Cara, Niat, Syarat, dan Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Tayamum: Tata Cara, Niat, Syarat, dan Hal-Hal yang Perlu Diketahui
Doa dan Niat
Dua Hafidz Muda Kaltim Wakili Indonesia di MTQ Internasional Maroko
Dua Hafidz Muda Kaltim Wakili Indonesia di MTQ Internasional Maroko
Aktual
Doa Tahajud Farrah, Santri Medan yang Lolos Beasiswa S1-S2 dan Al-Azhar Kairo
Doa Tahajud Farrah, Santri Medan yang Lolos Beasiswa S1-S2 dan Al-Azhar Kairo
Aktual
Tak Hanya Tenda dan Tali-temali, Pramuka Santri Diajak Belajar Merawat Bumi
Tak Hanya Tenda dan Tali-temali, Pramuka Santri Diajak Belajar Merawat Bumi
Aktual
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Assalamualaikum Artinya Apa? Ini Tulisan, Jawaban, dan Adabnya dalam Islam
Doa dan Niat
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Mengenal Ecotheopedagogy, Cara Pendidikan Islam Menjaga Alam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar