Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Ilmu Nahwu, Begini Cara Islam Ajarkan Suami Istri Kelola Konflik Rumah Tangga

Kompas.com, 11 Agustus 2026, 11:33 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com - Akad nikah menjadi momentum sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan yang oleh Al-Qur'an disebut sebagai miitsaaqan ghaliizha, perjanjian yang kokoh.

Namun, dalam perjalanannya, kehidupan rumah tangga tidak jarang diuji oleh benturan ego antara suami dan istri.

Mu’inan, SHI, MSI, Penghulu KUA Mantrijeron Kota Yogyakarta dalam artikelnya menjelaskan, salah satu cara memahami manajemen konflik dalam rumah tangga bisa dipetik dari bidang yang tampak tidak berkaitan langsung, yaitu ilmu nahwu atau gramatika bahasa Arab klasik.

Prinsip yang dimaksud adalah Tanazu' fil 'Amal atau "jangan berebut peran", sebagaimana termuat dalam kitab Alfiyah Ibnu Malik.

Baca juga: Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya

Kaidah Gramatika sebagai Cerminan Etika Kehidupan

Dalam tradisi keilmuan Islam, kaidah nahwu tidak semata dirumuskan untuk ketertiban berbahasa.

Struktur bahasa turut dipandang sebagai representasi dari struktur ketertiban sosial dan relasi antarmanusia.

Salah satu kaidah dalam Alfiyah Ibnu Malik yang membahas perebutan pengaruh disebut bab at-Tanaazu' fil 'Amal, dengan bunyi bait sebagai berikut:

"In 'aamilaani iqtadhaya fii ismin 'amal, qablu falil-waahidi minhumal-'amal"

Bait tersebut menjelaskan bahwa jika ada dua 'amil atau subjek pengendali yang sama-sama menuntut pengaruh pada satu isim atau objek yang sama, maka hak untuk beramal atau memberi pengaruh diberikan hanya kepada salah satu dari keduanya.

Prinsip ini kemudian dianalogikan dengan relasi suami istri. Keduanya diibaratkan sebagai dua 'amil yang membawa latar belakang, karakter, dan ego masing-masing, sementara rumah tangga adalah satu isim atau muara cita-cita bersama.

Konflik, menurut analogi ini, muncul ketika kedua pihak sama-sama menuntut dominasi tanpa mau menyesuaikan diri satu sama lain.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam: Kunci Rumah Tangga Bahagia

Kepemimpinan yang Jelas Mencegah Perselisihan

Dikutip dari laman kemenag.go.id, ketika dua kekuatan berebut memengaruhi satu sasaran yang sama, hasilnya adalah instabilitas yang dalam istilah Al-Qur'an disebut syiqaq atau perselisihan.

Al-Qur'an mengingatkan bahaya perpecahan akibat perselisihan ego dalam Surah Al-Anfal ayat 46, yang intinya melarang orang-orang beriman untuk saling berbantah-bantahan karena dapat melemahkan kekuatan mereka sendiri.

Merujuk pada kelanjutan bait Alfiyah tadi, yakni bahwa hak beramal hanya diberikan kepada salah satu pihak, ulama menghubungkannya dengan pentingnya kejelasan garis kepemimpinan dalam rumah tangga.

Hal ini merujuk pada Surah An-Nisa ayat 34 yang menyebutkan kaum laki-laki sebagai pemimpin bagi kaum perempuan, karena kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian mereka atas sebagian yang lain serta tanggung jawab nafkah yang mereka emban.

Prinsip kepemimpinan atau qiwaamah ini menempatkan suami sebagai pengambil keputusan akhir demi kepentingan bersama. Konsep ini ditegaskan bukan sebagai bentuk otoritarianisme, melainkan sebagai tanggung jawab utama penentu arah rumah tangga.

Mengalah Bukan Berarti Kalah

Dalam kaidah nahwu, ketika salah satu 'amil memperoleh hak untuk beramal, 'amil lainnya mengalami kondisi yang disebut 'amal al-muhmal, yakni merelakan pengaruh utamanya demi memberi ruang kepada pihak lain, namun tetap memiliki kedudukan dan perannya sendiri.

Dalam konteks rumah tangga, sikap mengalah tidak dimaknai sebagai bentuk kekalahan atau ketundukan yang merendahkan.

Rasulullah SAW bahkan menjanjikan keutamaan bagi orang yang memilih meninggalkan perdebatan, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Abu Dawud, bahwa beliau menjamin sebuah rumah di pinggir surga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang benar.

Ketika istri menaati keputusan suami dengan lapang dada, atau sebaliknya suami bersedia menurunkan ego demi mendengarkan masukan istri, hal itu dipandang sebagai bentuk kedewasaan emosional dan sikap saling menghargai. Prinsip ini merujuk pada perintah mu'asyarah bil ma'ruf atau bergaul dengan cara yang patut dalam Surah An-Nisa ayat 19.

Tiga Manfaat Sikap Mengalah dalam Rumah Tangga

Konsep 'amal al-muhmal menegaskan bahwa mengalah yang didasari keikhlasan bukanlah kekalahan, melainkan investasi ketenteraman atau sakinah dalam rumah tangga. Setidaknya ada tiga manfaat dari sikap tersebut:

1. Meredam eskalasi konflik. Sikap mengalah berfungsi sebagai penawar yang mencegah perdebatan kecil membesar menjadi retaknya hubungan rumah tangga.

2. Menjaga martabat pasangan. Ketika salah satu pihak menurunkan egonya, ia turut memberi ruang penghormatan bagi peran pasangan tanpa harus merendahkan harga dirinya sendiri.

3. Menciptakan keberkahan dan ketenangan. Sikap menahan diri demi kemaslahatan bersama dipercaya melahirkan suasana rumah tangga yang penuh kasih sayang atau mawaddah serta rahmat Allah SWT.

Pada akhirnya, rumah tangga yang kokoh bukanlah rumah tangga yang bebas dari perbedaan pendapat, melainkan yang dibangun di atas kedewasaan pasangan dalam memahami kapan harus mengambil peran memimpin dan kapan harus mengalah demi menjaga keharmonisan bersama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Memberi Hadiah atau Sedekah, Mana yang Lebih Utama dalam Islam?
Memberi Hadiah atau Sedekah, Mana yang Lebih Utama dalam Islam?
Aktual
Gym di Bandung Ini Dikelola dengan Wakaf Produktif, Apa Itu?
Gym di Bandung Ini Dikelola dengan Wakaf Produktif, Apa Itu?
Aktual
Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?
Bolehkah Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?
Aktual
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Aktual
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Aktual
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Aktual
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
Aktual
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Aktual
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Aktual
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Aktual
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar