Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, 401 Suara Setuju

Kompas.com, 30 Agustus 2026, 08:59 WIB
Reni Susanti

Editor


JOMBANG, KOMPAS.com — Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Dari total 552 daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 401 suara memilih perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA.

Baca juga: Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua

Sementara itu, 150 suara memilih mempertahankan mekanisme one man one vote dan satu suara dinyatakan tidak sah.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil 'alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan, yaitu opsi perubahan," kata Presidium Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU Muhammad Nuh di lokasi.

Dengan keputusan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Ke-35 NU berubah dari sistem pemungutan suara langsung menjadi melalui AHWA.

Pemilihan Ketum PBNU Ditargetkan Tuntas Hari Ini

Sebelumnya, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 ditargetkan berlangsung pada Minggu.

"Kalau pemilihan Ketua Umum jelas besok. Jadi, mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas," kata Gus Ipul dikutip dari NU Online.

Menurut Gus Ipul, salah satu tahapan berikutnya adalah sidang AHWA untuk menentukan Rais Aam PBNU.

"Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum," ujarnya.

Gus Ipul sebelumnya mengatakan terdapat perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar.

Salah satu pilihan adalah mempertahankan mekanisme pemilihan seperti sebelumnya. Pilihan lainnya adalah mengubah mekanisme sehingga pemilihan tidak lagi menggunakan sistem one man one vote.

Perdebatan tersebut akhirnya diputuskan melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III dengan mayoritas peserta memilih perubahan mekanisme.

Baca juga: Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?

Lima Caketum Sempat Sepakat Gunakan AHWA

Sebelum keputusan diambil, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA sempat menjadi perdebatan di antara peserta Muktamar.

Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya sepakat apabila pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme AHWA.

Zulfa mengatakan telah melakukan komunikasi dengan sejumlah calon ketua umum maupun orang-orang yang dipercaya untuk mengetahui sikap para kandidat terhadap mekanisme tersebut.

"Bismillahirrahmanirrahim, yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum, calon ketua umum yang selama ini kita sudah dengar namanya," kata Zulfa.

Namun, Ketua PBNU Alissa Wahid saat itu mengingatkan bahwa para calon Ketua Umum PBNU bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan mekanisme pemilihan.

Menurut Alissa, keputusan mengenai penggunaan AHWA atau pemungutan suara merupakan hak peserta Muktamar, yakni pengurus cabang dan pengurus wilayah NU.

"Buat saya, siapa pun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem AHWA atau menjadi voting. Itu para muktamirin yang harus membuat kesepakatan," kata Alissa di Jombang, Sabtu.

Alissa menekankan, pembahasan tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar NU sehingga tidak semestinya hanya dilihat dari kepentingan pemilihan Ketua Umum PBNU kali ini.

"Kalau nanti jadi pakai sistem AHWA atas permintaan muktamirin, ya bagus. Tapi kalau muktamirin menghendaki voting, yang penting bukan hasilnya, tapi proses pengambilan keputusannya yang jauh lebih penting," ujarnya.

Alissa juga mengingatkan para kontestan agar menempatkan kepentingan NU di atas kepentingan dalam pemilihan Ketua Umum.

"Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU, bukan pemilihan kali ini," kata Alissa.

Perdebatan mengenai mekanisme tersebut akhirnya diputuskan oleh peserta Muktamar melalui pemungutan suara pada Minggu. Sebanyak 401 dari 552 suara memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Pesan Alissa Wahid untuk Pemimpin Baru PBNU: Kembalikan Kepercayaan Warga NU
Pesan Alissa Wahid untuk Pemimpin Baru PBNU: Kembalikan Kepercayaan Warga NU
Aktual
Maulid Nabi, Kemenimipas Galang Rp 1,8 Miliar untuk NTT dan Santuni Anak Yatim
Maulid Nabi, Kemenimipas Galang Rp 1,8 Miliar untuk NTT dan Santuni Anak Yatim
Aktual
Benarkah Tidur Setelah Subuh Tidak Baik dalam Islam? Ini Penjelasannya
Benarkah Tidur Setelah Subuh Tidak Baik dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Gus Ipang Bocorkan Kesiapan Kiai Imam Jazuli Masuk Bursa Ketum PBNU
Gus Ipang Bocorkan Kesiapan Kiai Imam Jazuli Masuk Bursa Ketum PBNU
Aktual
Mars Fatayat NU: Lirik, Makna, dan Sejarah Singkat Fatayat Nahdlatul Ulama
Mars Fatayat NU: Lirik, Makna, dan Sejarah Singkat Fatayat Nahdlatul Ulama
Aktual
Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya
Voting Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih AHWA, Ini Mekanismenya
Aktual
Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, 401 Suara Setuju
Muktamar NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, 401 Suara Setuju
Aktual
Bandung Menuju Kota Kuliner, AKAR Soroti Restoran Nonhalal dan Fasilitas Ibadah
Bandung Menuju Kota Kuliner, AKAR Soroti Restoran Nonhalal dan Fasilitas Ibadah
Aktual
Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua
Muktamar NU Usul UKT PTN Tak Hanya Berdasarkan Pekerjaan Orangtua
Aktual
Badan Usaha Milik Ansor Rambah Bisnis Kendaraan Listrik dan Panel Surya
Badan Usaha Milik Ansor Rambah Bisnis Kendaraan Listrik dan Panel Surya
Aktual
Fatayat NU Bawa Isu Perempuan dan Anak ke Muktamar Ke-35 NU
Fatayat NU Bawa Isu Perempuan dan Anak ke Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Berapa Kali Takbir Shalat Istisqa? Ini Pendapat Ulama dan Tata Caranya
Berapa Kali Takbir Shalat Istisqa? Ini Pendapat Ulama dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Panduan Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Tata Cara, Doa, Khutbah, Waktu Pelaksanaan, dan Dalilnya
Panduan Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Tata Cara, Doa, Khutbah, Waktu Pelaksanaan, dan Dalilnya
Doa dan Niat
Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?
Setelah Muktamar NU, Apa Gagasan Besar yang Dibawa Pulang?
Aktual
Mengenal Salat Istisqa, Lengkap dengan Niat, Tata Cara, dan Doanya
Mengenal Salat Istisqa, Lengkap dengan Niat, Tata Cara, dan Doanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar