Editor
KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Tiga PPIU tersebut adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
Akibat pemblokiran tersebut, ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui Siskopatuh.
Baca juga: Kemenhaj Ancam Tutup Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi," ujar Atty dalam rilisny, Selasa (1/9/2026).
Namun, dalam keterangan yang disampaikan, Kemenhaj belum menjelaskan secara terperinci alasan pemblokiran akses Siskopatuh terhadap masing-masing PPIU tersebut.
Atty menjelaskan, Siskopatuh menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan pemantauan terhadap data dan aktivitas penyelenggaraan umrah yang dilakukan PPIU.
Menurut Atty, pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan PPIU terhadap ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan," kata Atty.
Kemenhaj menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap PPIU, termasuk melalui pemantauan data dan aktivitas penyelenggaraan umrah di Siskopatuh.
Baca juga: Kemenhaj Akan Beri Sanksi Berat ke Travel Umrah Penelantar Jemaah
Seiring dengan langkah tersebut, Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah.
Calon jemaah disarankan memeriksa legalitas serta rekam jejak PPIU sebelum mendaftar dan menyerahkan biaya perjalanan umrah.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko permasalahan selama persiapan maupun pelaksanaan perjalanan ibadah umrah.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT