Editor
KOMPAS.com — Ketika beberapa orang sama-sama mampu memimpin sholat berjemaah, siapa yang sebaiknya didahulukan? Apakah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya atau yang paling memahami hukum sholat?
Alumnus Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah, Muhammad Ryan Romadhon menjelaskan bahwa pemilihan imam memiliki sejumlah pertimbangan.
Selain kemampuan membaca Al-Qur’an dan pemahaman fikih, hak imam tetap masjid juga perlu diperhatikan.
Baca juga: Niat Shalat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW menyebut orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya untuk mengimami suatu kaum.
Jika kemampuan mereka setara, pertimbangan berikutnya ialah pengetahuan tentang sunah. Hadis tersebut juga menyebut urutan berdasarkan waktu berhijrah dan, dalam salah satu riwayat, usia.
Namun, Ryan menerangkan, ulama mazhab Syafi’i mendahulukan orang yang lebih memahami fikih ketika harus memilih antara calon imam yang unggul dalam pengetahuan hukum sholat dan calon yang unggul dalam bacaan Al-Qur’an.
Menurut penjelasan Imam Nawawi yang dikutip Ryan, bacaan yang diperlukan dalam sholat bersifat terbatas, sedangkan persoalan fikih yang dapat muncul selama salat lebih beragam.
Imam, misalnya, perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika lupa jumlah rakaat atau menghadapi keadaan lain yang memengaruhi jalannya sholat.
Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Dikutip dari NU Online, Ryan menguraikan lima pertimbangan dalam memilih imam berdasarkan hadis dan penjelasan ulama fikih.
Pertama, pemahaman fikih. Calon imam perlu mengetahui rukun dan syarat salat, hal yang membatalkannya, serta cara menangani kekeliruan saat memimpin jemaah.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i yang dipaparkan Ryan, orang yang lebih memahami persoalan tersebut dapat didahulukan.
Kedua, kemampuan membaca Al-Qur’an. Imam perlu membaca ayat dengan benar, termasuk memperhatikan makhraj dan tajwid. Keindahan suara saja tidak cukup untuk menjadi ukuran.
Ketiga, kesalehan dan kehati-hatian dalam berperilaku. Ryan mengutip penjelasan ulama yang memaknai hijrah secara maknawi sebagai upaya meninggalkan kemaksiatan. Dari pemahaman itu, orang yang lebih menjaga perilakunya dapat menjadi pertimbangan.
Keempat, usia. Apabila kemampuan dan keutamaan calon imam setara, orang yang lebih tua dapat didahulukan sebagaimana disebut dalam salah satu riwayat hadis.
Kelima, hak imam tetap masjid. Menurut penjelasan Imam Nawawi yang dikutip Ryan, imam tetap masjid lebih berhak memimpin salat di tempatnya.
Begitu pula pemilik rumah ketika salat berjemaah berlangsung di rumahnya. Mereka dapat memimpin sendiri atau mengizinkan orang lain menjadi imam.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.