Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kompas.com, 21 September 2026, 19:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Libur Lebaran 2027 berpotensi membentuk rangkaian libur panjang hingga 10 hari jika seluruh tanggal merah, akhir pekan, dan cuti bersama dimanfaatkan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Tren Baju Lebaran 2027: Hijau Botol Cocok dengan 13 Warna Hijab Ini

Penetapan daftar hari libur tersebut termasuk dengan tanggal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2027.

Rentan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2027 tersebut berpotensi dapat berlangsung hingga 10 hari karena berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan libur akhir pekan.

Baca juga: Libur Lebaran 2027 Menurut SKB 3 Menteri dan Perkiraan Awal Ramadhan

Libur Lebaran 2027 Berpotensi Hingga 10 Hari

Rangkaian libur 10 hari dapat terbentuk mulai Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.

Rentang tersebut tersusun dari dua akhir pekan, satu libur nasional Hari Suci Nyepi, dua hari libur nasional Idul Fitri, serta tiga hari cuti bersama Idul Fitri.

Berikut rangkaian tanggalnya:

  1. Sabtu, 6 Maret 2027: libur akhir pekan
  2. Minggu, 7 Maret 2027: libur akhir pekan
  3. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi
  4. Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  5. Rabu, 10 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  6. Kamis, 11 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  7. Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  8. Sabtu, 13 Maret 2027: libur akhir pekan
  9. Minggu, 14 Maret 2027: libur akhir pekan
  10. Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri

Dengan susunan tersebut, masyarakat yang dapat mengambil cuti bersama secara penuh berpeluang menikmati waktu libur selama 10 hari berturut-turut.

Namun, pelaksanaan cuti bersama tidak otomatis sama bagi seluruh pekerja. Pemerintah menyatakan cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif dan pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja.

Jadwal Libur Idul Fitri 2027

Berdasarkan SKB, Idul Fitri 1448 Hijriah tercantum sebagai libur nasional pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027.

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.

Artinya, rangkaian libur dan cuti bersama yang berkaitan langsung dengan Idul Fitri berlangsung pada 9-12 Maret dan berlanjut pada 15 Maret 2027.

Apakah Libur Lebaran 2027 Sudah Final?

Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Namun, SKB mencantumkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Karena itu, jadwal dalam SKB dapat menjadi acuan untuk menyusun rencana perjalanan dan agenda keluarga, sementara penetapan resmi hari raya tetap mengikuti keputusan Menteri Agama.

Libur Panjang Lebaran 2027 Bisa Jadi Waktu Mudik

Rangkaian tanggal merah dan cuti bersama yang berdekatan dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam menyusun jadwal mudik Lebaran 2027.

Rentang 6-15 Maret 2027 dapat dimanfaatkan sebagai periode libur panjang bagi masyarakat yang memang mendapatkan hak cuti bersama pada tanggal tersebut.

Pemerintah menyebut penyusunan kalender libur dan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kelancaran pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Dengan demikian, 6-15 Maret 2027 merupakan rentang yang berpotensi menjadi libur panjang 10 hari.

Namun, jumlah hari libur yang benar-benar dapat dinikmati setiap orang tetap bergantung pada status pekerjaan dan ketentuan cuti bersama yang berlaku.

Daftar Libur Nasional 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftar tanggal merah yang ditetapkan dalam SKB:

  • Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
  • Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  • Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
  • Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
  • Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
  • Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2027

Pemerintah juga menetapkan tanggal cuti bersama lainnya sepanjang 2027. Berikut daftar lengkapnya:

  • Jumat, 5 Februari 2027: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret 2027: Cuti bersama Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei 2027: Cuti bersama Idul Adha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei 2027: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember 2027: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar