Editor
KOMPAS.com - Jadwal libur Lebaran 2027 berpotensi membentuk rangkaian libur panjang hingga 10 hari.
Periode libur tersebut dapat berlangsung cukup panjang karena tanggal merah Idul Fitri 1448 Hijriah berdekatan dengan libur Hari Suci Nyepi, cuti bersama, dan dua akhir pekan.
Baca juga: KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan tersebut mencakup dua hari libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah serta tiga hari cuti bersama pada Lebaran 2027.
Baca juga: Lebaran 2027 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah tercantum pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027.
Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri 2027 ditetapkan pada tiga tanggal, yakni:
Dengan demikian, tanggal yang berkaitan langsung dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 9-12 Maret 2027 dan berlanjut pada 15 Maret 2027.
Libur Lebaran 2027 berpotensi berlangsung selama 10 hari berturut-turut, mulai Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.
Rangkaian tersebut terbentuk dari dua akhir pekan, satu libur nasional Hari Suci Nyepi, dua hari libur nasional Idul Fitri, dan tiga hari cuti bersama Idul Fitri.
Berikut susunan tanggal libur 6-15 Maret 2027:
Dengan susunan tersebut, masyarakat yang dapat memanfaatkan seluruh rangkaian tanggal merah dan cuti bersama berpeluang menikmati libur selama 10 hari tanpa jeda hari kerja.
Namun, jumlah hari libur yang dapat dinikmati setiap orang bergantung pada status pekerjaan dan ketentuan cuti bersama yang berlaku.
Rangkaian libur 10 hari terjadi karena tanggal libur nasional Idul Fitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, cuti bersama, dan dua akhir pekan.
Hari Suci Nyepi yang menjadi libur nasional jatuh pada Senin, 8 Maret 2027. Sehari setelahnya terdapat cuti bersama Idul Fitri, kemudian dilanjutkan dua hari libur nasional Idul Fitri pada 10-11 Maret.
Setelah cuti bersama pada Jumat, 12 Maret, masyarakat kembali memasuki akhir pekan pada 13-14 Maret sebelum cuti bersama terakhir pada Senin, 15 Maret.
Pemerintah menyebut penyusunan cuti bersama mempertimbangkan pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan masyarakat pada periode mudik Lebaran.
Cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.
Pemerintah menyatakan cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif. Pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.
Khusus ASN, ketentuan cuti bersama 2027 masih akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyebut rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN akan disusun setelah penetapan SKB 3 Menteri.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada 15 September 2026.
Namun, SKB tetap mencantumkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
Karena itu, kalender dalam SKB dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana perjalanan, mudik, dan agenda keluarga. Sementara penetapan resmi hari raya tetap mengikuti keputusan Menteri Agama.
Rangkaian tanggal merah dan cuti bersama yang berdekatan dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam menyusun jadwal mudik Lebaran 2027.
Rentang 6-15 Maret 2027 dapat menjadi periode libur panjang bagi masyarakat yang memang mendapatkan hak cuti bersama pada tanggal tersebut.
Pemerintah menyebut penyusunan kalender libur dan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kelancaran pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Dengan demikian, 6-15 Maret 2027 merupakan rentang yang berpotensi menjadi libur panjang selama 10 hari. Namun, jumlah hari libur yang benar-benar dapat dinikmati setiap orang tetap bergantung pada status pekerjaan dan ketentuan cuti bersama yang berlaku.
Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftar tanggal merah yang ditetapkan dalam SKB:
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Berikut daftar lengkapnya:
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.